Kyai Gendeng
Jumat, 30 November 2012
MAJLIS NURSYIFA: 4 CARA DIALOG DENGAN JIN
MAJLIS NURSYIFA: 4 CARA DIALOG DENGAN JIN: 4 Cara Dialog Manusia Dengan Jin Banyak buku-buku atau kaset-kaset yang judul covernya tentang “Dialog dengan Jin”. Di antaranya; ...
40Ever: DIALOG DENGAN JIN MUSLIM (NYATA)
40Ever: DIALOG DENGAN JIN MUSLIM (NYATA): okeee kembali lagi di postingan saya,, kali ini saya tidak akan share aplikasi maupun game. di postingan saya sebelumnya sudah saya kasih li...
Rabu, 21 November 2012
Kumpulan Semua Kisah dan Cerita Misteri Hantu: Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah
Kumpulan Semua Kisah dan Cerita Misteri Hantu: Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah: Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah - Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah - Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah Kisah Mistis Dialog Dengan Arwah By:...
Senin, 05 November 2012
Rabu, 31 Oktober 2012
ISLAM SYIAH
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
SALAM DAN SALAWAT SEMOGA TERCURAH PADA BAGINDA NABI MUHAMMAD DAN KELUARGANYA YANG SUCI
Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa’,4:1)
Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja’fari maupun Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan YTH Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi;Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi;
Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT;
Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya;
Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:
(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali),dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
(2) Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam (Ushuluddin). Semua mazhab yang disebut di atas percaya pada satu Allah yang Mahaesa dan Makakuasa; percaya pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah; dan bahwa Baginda Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh manusia. Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat (syahadatayn);kewajiban shalat;zakat;puasa di bulan Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam tersebut hanya menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah hal yang baik.
(3) Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa:tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
(4) Esensi Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan metodologi utama yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut. Mengikuti tiap-tiap mazhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat, saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat lain.
(5) Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmat-Nya. (Al-Hujurat, 49:10).
Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.
Para penandatangan:
AFGHANISTAN
- YTH. Nusair Ahmad Nour
Dubes Afghanistan untuk Qatar
ALJAZAIR
- YTH. Lakhdar Ibrahimi
Utusan Khusus Sekjen PBB; Mantan Menlu Aljazair - Prof. Dr. Abd Allah bin al-Hajj Muhammad Al Ghulam
Allah
Menteri Agama - Dr. Mustafa Sharif
Menteri Pendidikan - Dr. Sa’id Shayban
Mantan Menteri Agama - Prof. Dr. Ammar Al-Talibi
Departemen Filsafat, University of Algeria - Mr. Abu Jara Al-Sultani
Ketua LSM Algerian Peace Society Movement
AUSTRIA
- Prof. Anas Al-Shaqfa
Ketua Komisi Islam - Mr. Tar afa Baghaj ati
Ketua LSM Initiative of Austrian Muslims
AUSTRALIA
- Shaykh Salim ‘Ulwan al-Hassani
Sekjen, Darulfatwa, Dewan Tinggi Islam
AZERBAIJAN
- Shaykh Al-Islam Allah-Shakur bin Hemmat
Bashazada
Ketua Muslim Administration of the Caucasus
BAHRAIN
- Syaikh Dr. Muhammad Ali Al-Sutri
Menteri Kehakiman - Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah
sekretaris Kementerian Agama
BANGLADESH
- Prof. Dr. Abu Al-Hasan Sadiq
Rektor Asian University of Bangladesh
BOSNIA dan HERZEGOVINA
- Prof. Dr. Syaikh Mustafa Ceric
Ketua Majlis ‘Ulama’dan Mufti Besar Bosnia dan Herzegovina - Prof. Hasan Makic
Mufti Bihac - Prof. Anes Lj evakovic
Peneliti dan Pengajar, Islamic Studies College
BRAZIL
- Syaikh Ali Muhmmad Abduni
Perwakilan International Islamic Youth Club di Amerika Latin
KANADA
- Shaykh Faraz Rabbani
Guru, Hanafijurisprudence, Sunnipath.com
REPUBLIK CHAD
- Shaykh Dr. Hussein Hasan Abkar
Presiden, Higher Council for Islamic Affair; Imam Muslim, Chad
MESIR
- Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq
Menteri Agama - Prof. Dr. Ali Jumu’a
Mufti Besar Mesir - Prof. Dr. Ahmad Muhammad Al-Tayyib
Rektor Universitas Al-Azhar University - Prof. Dr. Kamal Abu Al-Majd
Pemikir Islam; Mantan Menteri Informasi; - Dr. Muhammad Al-Ahmadi Abu Al-Nur
Mantan Menteri Agama Mesir; Profesor Fakultas Syariah, Yarmouk University, Jordan - Prof. Dr. Fawzi Al-Zifzaf
Ketua Masyayikh Al-Azhar; Anggota the Academy of Islamic Research - Prof. Dr. Hasan Hanafi
Peneliti dan Cendekiawan Muslim, Departemen Filsafat, Cairo University - Prof. Dr. Muhammad Muhammad Al-Kahlawi
Sekjen Perserikatan Arkeolog Islam;
Dekan Fakultas Studi Kesejarahan Kuno, Cairo University - Prof. Dr. Ayman Fuad Sayyid
Mantan Sekjen, Dar al-Kutub Al-Misriyya - Syaikh Dr. Zaghlul Najjar
Anggota Dewan Tinggi Urusan Islam, Mesir - Syaikh Moez Masood
Dai Islam - Dr. Raged al-Sirjani
- Dr. Muhammad Hidaya
PERANCIS
- Syaikh Prof. Dalil Abu Bakr
Ketua Dewan Tinggi Urusan Agama Islam dan Dekan Masjid Paris - Dr. Husayn Rais
Direktur Urusan Budaya, Masjid Jami’ Paris
JERMAN
- Prof. Dr. Murad Hofmann
Mantan Dubes Jerman untuk Maroko - Syaikh Salah Al-Din Al- Ja’farawi
Asisten Sekjen World Council for Islamic Propagation
INDIA
- H.E. Maulana Mahmood Madani
Anggota Parlemen
Sekjen Jamiat Ulema-i-Hind - Ja’far Al-Sadiq Mufaddal Sayf Al-Din
Cendikiawan Muslim - Taha Sayf Al-Din
Cendikiawan Muslim - Prof. Dr. Sayyid Awsaf Ali
Rektor Hamdard University - Prof. Dr. Akhtar Al-Wasi
Dekan College of Humanities and Languages
INDONESIA
- Dr. Tutty Alawiyah
Rektor Universitas Islam Al-Syafi’iyah - Rabhan Abd Al-Wahhab
Dubes RI untuk Yordania - KH Ahmad Hasyim Muzadi
Mantan Ketua PBNU - Rozy Munir
Mantan Wakil Ketua PBNU - Muhamad Iqbal Sullam
International Conference of Islamic Scholars, Indonesia
IRAN
- Ayatollah Syaikh Muhammad Ali Al-Taskhiri
Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah. - Ayatollah Muhammad Waez-zadeh Al-Khorasani
Mantan Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah - Prof. Dr. Mustafa Mohaghegh Damad
Direktur the Academy of Sciences; Jaksa; Irjen Kementerian Kehakiman - Dr. Mahmoud Mohammadi Iraqi
Ketua LSM Cultural League and Islamic Relations in the Islamic Republic of Iran - Dr. Mahmoud Mar’ashi Al-Najafi
Kepala Perpustakaan Nasional Ayatollah Mar’ashi Al-Najafi - Dr. Muhammad Ali Adharshah
Sekjen Masyarakat Persahabatan Arab-Iran - Shaykh Abbas Ali Sulaymani
Wakil Pemimpin Spiritual Iran di wilayah Timur Iran
IRAK
- Grand Ayatollah Shaykh Husayn
Al-Mu’ayyad
Pengelola Knowledge Forum - Ayatollah Ahmad al-Bahadili
Dai Islam - Dr. Ahmad Abd Al-Ghaffur Al-Samara’i
Ketua Diwan Waqaf Sunni
ITALIA
- Mr. Yahya Sergio Pallavicini
Wakil Ketua, Islamic Religious Community of Italy (CO.RE.IS.)
YORDANIA
- Prof. Dr. Ghazi bin Muhammad
Utusan Khusus Raja Abdullah II bin Al-Hussein - Syaikh Izzedine Al-Khatib Al-Tamimi
Jaksa Agung - Prof. Dr. Abdul-Salam Al-Abbadi
Mantan Menteri Agama - Prof. Dr. Syaikh Ahmad Hlayyel
Penasehat Khusus Raja Abdullah dan Imam Istana Raja - Syaikh Said Al-Hijjawi
Mufti Besar Yordania - Akel Bultaji
Penasehat Raja - Prof. Dr. Khalid Touqan
Menteri Pendidikan dan Riset - Syaikh Salim Falahat
Ketua Umum Ikhwanul Muslimin Yordania - Syaikh Dr. Abd Al-Aziz Khayyat
Mantan Menteri Agama - Syaikh Nuh Al-Quda
Mantan Mufti Angkatan Bersenjata Yordania - Prof. Dr. Ishaq Al-Farhan
Mantan Menteri Pendidikan - Dr. Abd Al-Latif Arabiyyat
Mantan Ketua DPR Yordania;
Shaykh Abd Al-Karim Salim Sulayman Al-Khasawneh
Mufti Besar Angkatan Bersenjata Yordania - Prof. Dr. Adel Al-Toweisi
Menteri Kebudayaan - Mr.BilalAl-Tall
Pemimpin Redaksi Koran Liwa’ - Dr. Rahid Sa’id Shahwan
Fakultas Ushuluddin, Balqa Applied University
KUWAIT
- Prof. Dr. Abdullah Yusuf Al-Ghoneim
Kepala Pusat Riset dan Studi Agama - Dr. Adel Abdullah Al-Fallah
Wakil Menteri Agama
LEBANON
- Prof. Dr. Hisham Nashabeh
Ketua Badan Pendidikan Tinggi - Prof. Dr. Sayyid Hani Fahs
Anggota Dewan Tinggi Syiah - Syaikh Abdullah al-Harari
Ketua Tarekat Habashi - Mr. Husam Mustafa Qaraqi
Anggota Tarekat Habashi - Prof. Dr. Ridwan Al-Sayyid
Fakultas Humaniora, Lebanese University; Pemred Majalah Al-Ijtihad - Syaikh Khalil Al-Mays
Mufti Zahleh and Beqa’ bagian Barat
LIBYA
- Prof. Ibrahim Al-Rabu
Sekretaris Dewan Dakwah Internasional - Dr. Al-Ujaili Farhat Al-Miri
Pengurus International Islamic Popular Leadership
MALAYSIA
- Dato’ Dr. Abdul Hamid Othman
Menteri Sekretariat Negara - Anwar Ibrahim
Mantan Perdana Menteri - Prof. Dr. Muhamad Hashem Kamaly
Dekan International Institute of Islamic Thought and Civilisation - Mr. Shahidan Kasem
Menteri Negara Bagian Perlis, Malaysia - Mr. Khayri Jamal Al-Din
Wakil Ketua Bidang Kepemudaan UMNO
MALADEWA
- Dr. Mahmud Al-Shawqi
Menteri Pendidikan
MAROKO
- Prof. Dr. Abbas Al-Jarari
Penasehat Raja - Prof. Dr. Mohammad Farouk Al-Nabhan
Mantan Kepala DarAl-Hadits Al-Hasaniyya - Prof. Dr. Ahmad Shawqi Benbin
Direktur Perpustakaan Hasaniyya - Prof. Dr. Najat Al-Marini
Departemen Bahasa Arab, Mohammed V University
NIGERIA
- H.H. Prince Haji Ado Bayero
Amir Kano - Mr. Sulayman Osho
Sekjen Konferensi Islam Afrika
KESULTANAN OMAN
- Shaykh Ahmad bin Hamad Al-Khalili
Mufti Besar Kesultanan Oman - Shaykh Ahmad bin Sa’ud Al-Siyabi
Sekjen Kantor Mufti Besar
PAKISTAN
- Prof. Dr. Zafar Ishaq Ansari
Direktur Umum, Pusat Riset Islam, Islamabad - Dr. Reza Shah-Kazemi
Cendikiawan Muslim - Arif Kamal
Dubes Pakistan untuk Yordania - Prof. Dr. Mahmoud Ahmad Ghazi
Rektor Islamic University, Islamabad; Mantan Menteri Agama Pakistan
PALESTINA
- Shaykh Dr. Ikrimah Sabri
Mufti Besar Al-Quds dan Imam Besar Masjid Al-Aqsa - Shaykh Taysir Raj ab Al-Tamimi
Hakim Agung Palestina
PORTUGAL
- Mr. Abdool Magid Vakil
Ketua LSM Banco Efisa - Mr. Sohail Nakhooda
Pemred Islamica Magazine
QATAR
- Prof. Dr. Shaykh Yusuf Al-Qaradawi
Ketua Persatuan Internasional Ulama Islam - Prof. Dr. Aisha Al-Mana’i
Dekan Fakultas Hukum Islam, University of Qatar
RUSIA
- Shaykh Rawi Ayn Al-Din
Ketua Urusan Muslim - Prof. Dr. Said Hibatullah Kamilev
Direktur, Moscow Institute of Islamic Civilisation - Dr. Murad Murtazein
Rektor, Islamic University, Moskow
ARAB SAUDI
- Dr. Abd Al-Aziz bin Uthman Al-Touaijiri
Direktur Umum, The Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization (ISESCO) - Syaikh al-Habib Muhammad bin Abdurrahman al-Saqqaf
SENEGAL
- Al-Hajj Mustafa Sisi
Penasehat Khusus Presiden Senegal
SINGAPORA
- Dr. Yaqub Ibrahim
Menteri Lingkuhan Hidup dan Urusan Muslim
AFRIKA SELATAN
- Shaykh Ibrahim Gabriels
Ketua Majlis Ulama Afrika Utara South African ‘Ulama’
SUDAN
- Abd Al-Rahman Sawar Al-Dhahab
Mantan Presiden Sudan - Dr. Isam Ahmad Al-Bashir
Menteri Agama
SWISS
- Prof. Tariq Ramadan
Cendikiawan Muslim
SYRIA
- Dr. Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti
Dai, Pemikir dan Penulis Islam - Prof. Dr. Syaikh Wahba Mustafa Al-Zuhayli
Ketua Departemen Fiqih, Damascus University - Syaikh Dr. Ahmad Badr Hasoun
Mufti Besar Syria
THAILAND
- Mr. Wan Muhammad Nur Matha
Penasehat Perdana Menteri - Wiboon Khusakul
Dubes Thailand untuk Irak
TUNISIA
- Prof. Dr. Al-Hadi Al-Bakkoush
Mantan Perdana Menteri Tunisia - Dr. Abu Baker Al-Akhzuri
Menteri Agama
TURKI
- Prof. Dr. Ekmeleddin I lis an og hi
Sekjen Organisasi Konferensi Islam (OKI) - Prof. Dr. Mualla Saljuq
Dekan Fakultas Hukum, University of Ankara - Prof. Dr. Mustafa Qag nci
Mufti Besar Istanbul - Prof. Ibrahim Kafi Donmez
Profesor Fiqih University of Marmara
UKRAINa
- Shaykh Dr. Ahmad Tamim
Mufti Ukraina
UNI EMIRAT ARAB
- Mr. Ali bin Al-Sayyid Abd Al-Rahman
Al-Hashim
Penasehat Menteri Agama - Syaikh Muhammad Al-Banani
Hakim Pengadilan Tinggi - Dr. Abd al-Salam Muhammad Darwish al-Marzuqi
Hakim Pengadilan Dubai
INGGRIS
- Syaikh Abdal Hakim Murad / Tim Winter
Dosen, University of Cambridge - Syaikh Yusuf Islam /Cat Steven
Dai Islam dan mantan penyanyi - Dr.FuadNahdi
Pemimpin Redaksi Q-News International - SamiYusuf
Penyanyi Lagu-lagu Islam
AMERIKA SERIKAT
- Prof. Dr. Seyyed Hossein Nasr
Penulis dan profesor Studi-studi Islam, George Washington University - Syaikh Hamza Yusuf
Ketua Zaytuna Institute - Syaikh Faisal Abdur Rauf
Imam Masjid Jami Kota New York - Prof. Dr. Ingrid Mattson
Profesor Studi-studi Islam, Hartford Seminary; Ketua Masyarakat Islam Amerika Utara (ISNA)
UZBEKISTAN
- Syaikh Muhammad Al-Sadiq Muhammad Yusuf
Mufti Besar
YAMAN
- Syaikh Habib ‘Umar bin Muhammad bin Salim bin
Hafiz
Ketua Madrasah Dar al-Mustafa, Tarim - Syaikh Habib Ali Al-Jufri
Dai Internasional
Anggota UNESCO; Profesor Sejarah, Universitas San
Naskah ARAB RISALAH AMMAN…
حول
حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر
عمّان- المملكة الأردنية الهاشمية
27- 29 جمادى الأولى 1426هـ/ الموافق 4-6 تموز (يوليو) 2005م
حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر
عمّان- المملكة الأردنية الهاشمية
27- 29 جمادى الأولى 1426هـ/ الموافق 4-6 تموز (يوليو) 2005م

بسم الله الرحمن الرحيم

والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وسلّم
]يا أيّها الناس اتقوا ربّكم الذي خلقكم من نفسٍ
واحدة [ [النساء 1]

بيان صادر عن المؤتمر الإسلامي الدولي الذي عقد في
عمّان، عاصمة المملكة الأردنية الهاشمية، تحت عنوان (حقيقة الإسلام ودوره في
المجتمع المعاصر)، في المدة 27- 29 جمادى الأولى 1426هـ/ 4- 6 تموز (يوليو)
2005م

وفقاً لما جاء في فتوى فضيلة الإمام الأكبر شيخ
الأزهر المكرّم، وفتوى سماحة آية الله العظمى السيد علي السيستاني الأكرم، وفتوى
فضيلة مفتي الديار المصرية الأكرم، وفتاوى المراجع الشيعية الأكرمين (الجعفرية
والزيدية)، وفتوى فضيلة المفتي العام لسلطنة عُمان الأكرم، وفتوى مجمع الفقه
الإسلامي الدولي (منظمة المؤتمر الإسلامي- جدّة، المملكة العربية السعودية)، وفتوى
المجلس الأعلى للشؤون الدينية التركية، وفتوى فضيلة مفتي المملكة الأردنية الهاشمية
ولجنة الإفتاء الأكرمين فيها، وفتوى فضيلة الشيخ الدكتور يوسف القرضاوي الأكرم،




ووفقاً لما جاء في خطاب صاحب الجلالة الهاشمية الملك
عبد الله الثاني ابن الحسين ملك المملكة الأردنية الهاشمية في افتتاح مؤتمرنا،

ووفقاً لعلمنا الخالص لوجه الله الكريم،

ووفقاً لما قدم في مؤتمرنا هذا من بحوث ودراسات وما
دار فيه من مناقشات،


فإننا، نحن الموقعين أدناه، نعرب عن توافقنا على ما
يرد تالياً، وإقرارنا به:
(1) إنّ كل من يتّبع أحد المذاهب الأربعة من أهل
السنّة والجماعة (الحنفي، والمالكي، والشافعي، والحنبلي) والمذهب الجعفري، والمذهب
الزيدي، والمذهب الإباضي، والمذهب الظاهري، فهو مسلم، ولا يجوز تكفيره. ويحرم دمه
وعرضه وماله. وأيضاً، ووفقاً لما جاء في فتوى فضيلة شيخ الأزهر، لا يجوز تكفير
أصحاب العقيدة الأشعريّة، ومن يمارس التصوّف الحقيقي. وكذلك لا يجوز تكفير أصحاب
الفكر السلفي الصحيح.
كما لا يجـــوز تكفير أيّ فئة أخــرى مـن المسلمين
تؤمــن بالله سبحانه وتعالى وبرسوله صلى الله عليه وسلم وأركان الإيمان، وتحترم
أركان الإسلام، ولا تنكر معلوماً من الدين بالضرورة.
(2) إنّ ما يجمع بين المذاهب أكثر بكثير ممّا بينها
من الاختلاف. فأصحاب المذاهب الثمانية متفقون على المبادىء الأساسيّة للإسلام.
فكلّهم يؤمنون بالله سبحانه وتعالى، واحداً أحداً، وبأنّ القرآن الكريم كلام الله
المنزَّل، وبسيدنا محمد عليه الصلاة والسلام نبياً ورسولاً للبشرية كافّة. وكلهم
متفقون على أركان الإسلام الخمسة: الشهادتين، والصلاة، والزكاة، وصوم رمضان، وحجّ
البيت، وعلى أركان الإيمان: الإيمان بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر،
وبالقدر خيره وشرّه. واختلاف العلماء من أتباع المذاهب هو اختلاف في الفروع وليس في
الأصول، وهو رحمة. وقديماً قيل: إنّ اختلاف العلماء في الرأي أمرٌ جيّد.
(3) إنّ الاعتراف بالمذاهب في الإسلام يعني الالتزام
بمنهجية معينة في الفتاوى: فلا يجوز لأحد أن يتصدّى للإفتاء دون مؤهّلات شخصية
معينة يحددها كل مذهب، ولا يجوز الإفتاء دون التقيّد بمنهجية المذاهب، ولا يجوز
لأحد أن يدّعي الاجتهاد ويستحدث مذهباً جديداً أو يقدّم فتاوى مرفوضة تخرج المسلمين
عن قواعد الشريعة وثوابتها وما استقرَّ من مذاهبها.
(4) إنّ لبّ موضوع رسالة عمّان التي صدرت في ليلة
القدر المباركة من عام 1425 للهجرة وقُرئت في مسجد الهاشميين، هو الالتزام بالمذاهب
وبمنهجيتها؛ فالاعتراف بالمذاهب والتأكيد على الحوار والالتقاء بينها هو الذي يضمن
الاعتدال والوسطية، والتسامح والرحمة، ومحاورة الآخرين.
(5) إننا ندعو إلى نبذ الخلاف بين المسلمين وإلى
توحيد كلمتهم، ومواقفهم، وإلى التأكيد على احترام بعضهم لبعض، وإلى تعزيز التضامن
بين شعوبهم ودولهم، وإلى تقوية روابط الأخوّة التي تجمعهم على التحابّ في الله،
وألاّ يتركوا مجالاً للفتنة وللتدخّل بينهم.
فالله سبحانه يقول:
]إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله
لعلكم تُرحمون [ [الحجرات 10].
والحمد لله وحده.

قائمة بأسماء السادة الموقعين في المؤتمر الإسلامي
الدولي


حول
حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر*
حقيقة الإسلام ودوره في المجتمع المعاصر*
جمهورية أذربيجان

سماحة شيخ الإسلام الله شكور بن همّت باشا زادة/ رئيس
إدارة مسلمي القفقاز
المملكة الأردنية الهاشمية

صاحب السموّ الملكي الأمير غازي بن محمد/ المبعوث
الشخصي والمستشار الخاص لجلالة الملك عبد الله الثاني ابن الحسين المعظم، رئيس مجلس
أمناء مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي

سماحة الشيخ عز الدين الخطيب التميمي/ مستشار جلالة
الملك للشؤون الإسلامية، قاضي القضاة

معالي الأستاذ الدكتور عبد السلام العبادي/ وزير
الأوقاف والشؤون والمقدسات الإسلامية

سماحة الأستاذ الدكتور أحمد هليل/ مستشار جلالة
الملك/ إمام الحضرة الهاشمية

سماحة الشيخ سعيد الحجاوي/ المفتي العام للمملكة
الأردنية الهاشمية

معالي السيد عقل بلتاجي/ مستشار جلالة الملك

معالي الأستاذ الدكتور خالد طوقان/ وزير التربية
والتعليم/ وزير التعليم العالي والبحث العلمي
سماحة الشيخ سالم الفلاحات/ المراقب العام للإخوان
المسلمين

سماحة الأستاذ الدكتور الشيخ عبد العزيز الخياط/ وزير
الأوقاف سابقاً

سماحة الدكتور الشيخ نوح القضاة/ مفتي القوات المسلحة
الأردنية سابقاً

معالي الأستاذ الدكتور خالد الكركي/ نائب رئيس مجلس
أمناء مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي/ رئيس جامعة جرش الأهلية
معالي الأستاذ الدكتور إسحق الفرحان/ رئيس جامعة
الزرقاء الأهلية/ وزير التربية والتعليم سابقاً
معالي الأستاذ كامل الشريف/ الأمين العام للمجلس
الإسلامي العالمي للدعوة والإغاثة
معالي الدكتور عبد اللطيف عربيّات/ رئيس مجلس النواب
سابقاً، رئيس مجلس شورى جبهة العمل الإسلامي
سماحة العميد عبد الكريم سليم سليمان الخصاونة/
المفتي العام للقوات المسلحة الأردنية
عطوفة الأستاذ الدكتور عادل الطويسي/ رئيس جامعة آل
البيت
فضيلة الأستاذ الدكتور يوسف غيظان/ عميد كلية الدعوة
وأصول الدين، جامعة البلقاء التطبيقية
فضيلة الشيخ حسن السقّاف/ مستشار سمو رئيس مجلس أمناء
مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي، مدير دار الإمام النووي للنشر والتوزيع
سعادة المهندس مروان الفاعوري/ رئيس منتدى الوسطية
للفكر والثقافة
سعادة السيدة نوال الفاعوري/ مربية ومفكرة
إسلامية
فضيلة الأستاذ الدكتور عبد الناصر أبو البصل/ عميد
كلية الشريعة- جامعة اليرموك
عطوفة الأستاذ بلال التل/ رئيس تحرير صحيفة
اللواء
سعادة الأستاذ الدكتور عزمي طه السيد/ كلية الدراسات
الفقهية والقانونية – جامعة آل البيت
الدكتور راشد سعيد شهوان/ كلية أصول الدين – جامعة
البلقاء التطبيقية
أستراليا
الشيخ سليم علوان الحسيني/ أمين عام دار الفتوى-
المجلس الإسلامي الأعلى
جمهورية أفغانستان
سعادة السيد نصير أحمد نور/ سفير أفغانستان في دولة
قطر
الجمهورية الألمانية
سعادة الأستاذ الدكتور مراد هوفمان/ سفير ألمانيا
السابق في المملكة المغربية/ مفكر وباحث
فضيلة الشيخ صلاح الدين الجعفراوي/ الأمين العام
المساعد للمجلس العالمي للدعوة الإسلامية
دولة الإمارات العربية المتحدة:
سماحة السيد علي بن السيد عبد الرحمن الهاشم/ مستشار
سمو رئيس الدولة للشؤون القضائية والدينية
سماحة الشيخ محمد البناني/ القاضي بالمحكمة الاتحادية
العليا- الإمارات العربية المتحدة
الدكتور عبد السلام محمد درويش المرزوقي/ قاضي في
محكمة دبي.
الولايات المتحدة الأمريكية:
الأستاذ الدكتور سيّد حسين نصر/ أستاذ الدراسات
الإسلامية في جامعة جورج واشنطن
فضيلة الشيخ حمزة يوسف/ رئيس مؤسسة الزيتونة
فضيلة الشيخ فيصل عبد الرؤوف/ إمام مسجد نيويورك
سعادة الدكتورة إنجريد ماتسون/ أستاذة الدراسات
الإسلامية – كلية هارتفورد
سعادة الأستاذ الدكتور سليمان عبد الله شلايفر/ مدير
مركز أدهم للصحافة والتلفزيون/ الجامعة الأمريكية – القاهرة
فضيلة الدكتور الشيخ نوح حاميم كلر/ داعية ومفكر
إسلامي/ عضو مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي
سعادة السيد نهاد عوض/ مدير عام مجلس العلاقات
الإسلامية الأمريكية
سعادة الأستاذ الدكتور جيمس موريس/ جامعة إكستر
الشيخ عبد الله أدهمي/ داعية ومفكر إسلامي
سعادة الدكتور يوسف لومبارد/ مفكر إسلامي
جمهورية إندونيسيا:
سعادة الدكتورة توتي علوية عبد الله شافعي/ رئيسة
جامعة الشافعية الإسلامية
سعادة السيد ربحان عبد الوهاب/ سفير الجمهورية
الإندونيسية إلى المملكة الأردنية الهاشمية
سعادة الحاج أحمد هاشم مزادي/ رئيس المجلس المركزي
لجمعية نهضة العلماء
سعادة السيد محمد رازي منير/ مساعد رئيس المجلس
المركزي لجمعية نهضة العلماء
سعادة السيد محمد إقبال سُلام/ المؤتمر العالمي
للجامعات الإسلامية
جمهورية أوزبكستان:
سماحة الشيخ محمد الصادق محمد يوسف/ المفتي العام
للجمهورية
سعادة الأستاذ يوسفوف أرتقبيك/ مفكر إسلامي
أوكرانيا
المفتي الشيخ أحمد تميم/ مفتي أوكرانيا
جمهورية إيران الإسلامية:
سماحة آية الله الشيخ محمد علي التسخيري/ الأمين
العام للمجمع العالمي للتقريب بين المذاهب الإسلامية
سماحة آية الله محمد واعظ زادة الخراساني/ الأمين
العام للمجمع العالمي للتقريب بين المذاهب الإسلامية (سابقاً)
سماحة الأستاذ الدكتور السيد مصطفى محقّق داماد/ مدير
أكاديمية العلوم، القاضي بوزارة العدل، رئيس مؤسسة التفتيش العام
سماحة حجة الإسلام والمسلمين الدكتور محمود محمدي
عراقي/ رئيس رابطة الثقافة والعلاقات الإسلامية في الجمهورية الإسلامية
الإيرانية
سعادة الدكتور السيد محمود مرعشي النجفي/ رئيس مكتبة
آية الله العظمى مرعشي النجفي
سعادة الدكتور محمد علي آذرشب/ الأمين العام لجمعية
الصداقة العربية الإيرانية
سعادة السيد مرتضى هاشم بور قادي/ المدير العام
لدائرة العلاقات الدولية/ دائرة المعارف الإسلامية الكبرى
فضيلة العلامة الشيخ عباس علي سليماني/ مندوب الإمام
في شرق إيران
سعادة السيد غلام رضا ميرزائي/ عضو مجلس الشورى
سعادة الدكتور محمد رضا خاتمي/ زعيم جبهة المشاركة
السياسية الإصلاحية
سماحة الشيخ محمد شريعتي/ جبهة المشاركة السياسية
الإصلاحية
الأستاذ ما شاء الله محمود شمس الواعظين/ كاتب
وصحفي.
إيطاليا
السيد يحيى سيرجيو بالاّفيسثيني/ نائب الرئيس،
التجمّع الديني الإسلامي في إيطاليا.
جمهورية الباكستان:
سعادة الأستاذ الدكتور ظفر إسحاق أنصاري/ المدير
العام لمركز البحوث الإسلامية، إسلام آباد- باكستان
سماحة الدكتور رضا شاه كاظمي/ باحث ومفكر إسلامي
سعادة الأستاذ عارف كمال/ مفكر إسلامي، سفير جمهورية
الباكستان إلى المملكة الأردنية الهاشمية
سماحة الأستاذ الدكتور محمود أحمد غازي/ رئيس الجامعة
الإسلامية في إسلام أباد
الشيخ الدكتور محمد طاهر القادري/ مركز البحوث
الإسلامية- إسلام آباد
مملكة البحرين:
سماحة الشيخ الدكتور محمد علي الستري/ وزير العدل
سعادة الدكتور فريد بن يعقوب المفتاح/ وكيل وزارة
الشؤون الإسلامية
جمهورية البرازيل:
فضيلة الشيخ علي محمد عبدوني/ ممثل الندوة العالمية
للشباب الإسلامي في أمريكا اللاتينية والمعتمد الديني لدار الفتوى للجمهورية
اللبنانية في ساوباولو
البرتغال
السيد عبد المجيد وكيل/ رئيس بانكو إفيسبا
السيد سهيل ناخودا/ رئيس تحرير مجلة إسلاميكا
جمهورية بنغلادش
سعادة الأستاذ الدكتور أبو الحسن صادق/ رئيس جامعة
بنغلادش الآسيوية
البوسنة والهرسك:
فضيلة الأستاذ الدكتور الشيخ مصطفى تسيريتش/ رئيس
العلماء والمفتي العام في البوسنة والهرسك
فضيلة الأستاذ حسن ماكيتش/ مفتي بيهاتش
سعادة الأستاذ أنس ليفاكوفيتش/ باحث ومحاضر/ كلية
الدراسات الإسلامية
مملكة تايلند:
سعادة السيد وان محمد نور ماثا/ مستشار دولة رئيس
الوزراء
سعادة السيد ويبون خوساكول/ سفير تايلند – بغداد
الجمهورية التركية:
معالي الأستاذ الدكتور أكمل الدين إحسان أوغلو/
الأمين العام لمنظمة المؤتمر الإسلامي
سعادة الأستاذ الدكتور علي أوزاك/ رئس وقف دراسات
العلوم الإسلامية – إستانبول
سعادة الأستاذة الدكتورة معلّى سلجوق/ عميدة كلية
الشريعة – أنقرة
سعادة البروفسور الدكتور مصطفى شاغريجي/ مفتي اسطنبول
وأستاذ الفلسفة الإسلامية
سعادة البروفسور إبراهيم كافي دونماز/ أستاذ الفقه
الإسلامي في جامعة مرمرة
جمهورية تشاد
الشيخ الدكتور حسين حسن أبكر/ رئيس المجلس الأعلى
للشؤون الإسلامية بجمهورية تشاد
الجمهورية التونسية:
دولة الأستاذ الدكتور الهادي البكوش/ رئيس وزراء تونس
سابقاً
السيد الدكتور أبو بكر الأخزوري/ وزير الشؤون
الدينيّة
سعادة الأستاذ الدكتور علي الشّابي/ رئيس المجلس
الإسلامي الأعلى، وزير الشؤون الإسلامية سابقاً
سعادة الأستاذ الحبيب شيبوب/ كاتب ومؤرخ
سعادة الدكتور عامر الزمالي/ مستشار شؤون العالم
الإسلامي، اللجنة الدولية للصليب الأحمر
الجمهورية الجزائرية الديمقراطية الشعبية:
معالي الأستاذ الأخضر الإبراهيمي/ المبعوث الخاص
للأمين العام للأمم المتحدة
معالي الأستاذ الدكتور بو عبد الله بن الحاج محمد آل
غلام الله/ وزير الشؤون الدينية والأوقاف
معالي الدكتور مصطفى شريف/ وزير التعليم العالي وسفير
الجزائر في القاهرة سابقاً
معالي الدكتور سعيد شيبان/ وزير الشؤون الدينية
سابقاً
سعادة الأستاذ الدكتور عمّار الطالبي/ قسم الفلسفة –
جامعة الجزائر
سعادة السيد أبو جرة سلطاني/ حركة مجتمع السلم
جنوب إفريقيا:
الشيخ إبراهيم جابرييلز/ رئيس علماء جنوب إفريقيا
جمهورية روسيا الاتحادية:
فضيلة الشيخ راوي عين الدين/ رئيس الإدارة الدينية
للمسلمين
سعادة الأستاذ الدكتور سعيد هبة الله كاميليف/ مدير
معهد الحضارة الإسلامية – موسكو
سعادة الدكتور مراد مرتازين/ رئيس الجامعة الإسلامية
– موسكو
السيد روشان عباسوف/ مدير قسم العلاقات الخارجية
لمجلس شورى المفتين لروسيا
المملكة العربية السعودية:
معالي الدكتور عبد العزيز بن عثمان التويجري/ المدير
العام للمنظمة الإسلامية للتربية والعلوم والثقافة
الشيخ الحبيب محمد بن عبد الرحمن السقاف
جمهورية سنغافورة:
معالي الدكتور يعقوب إبراهيم/ وزير البيئة والموارد
المائية، الوزير المكلف بالشؤون الإسلامية
جمهورية السنغال:
معالي السيد الحاج مصطفى سيسي/ المستشار الخاص لفخامة
رئيس الجمهورية السنغالية
سعادة الأستاذ عبد الله باه/ رئيس اتحاد المتطوعين
للتربية والثقافة الإسلامية
الجمهورية السودانية:
فخامة الرئيس عبد الرحمن سوار الذهب/ رئيس الجمهورية
الأسبق
معالي الدكتور عصام أحمد البشير/ وزير الإرشاد
والأوقاف
سعادة الأستاذ الدكتور عز الدين عمر موسى/ محاضر في
قسم التاريخ ، جامعة الملك سعود – الرياض
الجمهورية العربية السورية:
فضيلة الأستاذ الدكتور محمد سعيد رمضان البوطي/ داعية
ومفكر إسلامي
فضيلة الأستاذ الدكتور الشيخ وهبة مصطفى الزحيلي/
رئيس قسم الفقه الإسلامي ومذاهبه، كلية الشريعة – جامعة دمشق
سماحة الدكتور صلاح الدين أحمد كفتارو/ المدير العام
لمجمع الشيخ أحمد كفتارو
سماحة الشيخ الدكتور أحمد بدر حسون/ مفتي الجمهورية
العربية السورية
فضيلة الدكتور محمد توفيق سعيد البوطي/ أستاذ الفقه
وأصوله- كلية الشريعة- جامعة دمشق
سويسرا
الأستاذ طارق رمضان/ مفكر إسلامي
الجمهورية العراقية
سماحة آية الله العظمى الشيخ حسين المؤيد/ المنتدى
العلمي- بغداد
سماحة آية الله أحمد البهادلي/ داعية إسلامي
الدكتور أحمد عبد الغفور السامرائي/ رئيس ديوان الوقف
السني
سماحة السيد عبد الصاحب الخوئي/ الأمين العام لمؤسسة
الإمام الخوئي الخيرية
سماحة السيد محمد الموسوي/ الأمين العام لرابطة أهل
البيت العالمية الإسلامية
سعادة الأستاذ الدكتور عبد العزيز الدوري/ باحث
ومؤرخ، قسم التاريخ – الجامعة الأردنية
سعادة الأستاذ الدكتور بشار عوّاد معروف/ باحث ومحقق،
عضو مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي والمشرف العلمي على مشروع التفاسير فيها
سماحة الشيخ عباس علي كاشف الغطاء/ كلية الدراسات
الإسلامية – جامعة الكوفة
سعادة الدكتور عبد الحميد النجدي / مفكر إسلامي
سماحة الشيخ وليد فرج الله الأسدي/ كلية الدراسات
الإسلامية – جامعة الكوفة
فضيلة الشيخ الأستاذ الدكتور أحمد الكبيسي/ داعية
ومفكر إسلامي
سعادة الأستاذ غانم جواد/ مدير الشؤون الثقافية،
مؤسسة الإمام الخوئي الخيرية
سعادة السيد محمد علاوي / نائب المدير العام لرابطة
أهل البيت العالمية الإسلامية
سعادة الأستاذ سعد الملاّ/ مفكر إسلامي
سعادة الدكتور مصطفى عبد الإله كمال الدين/ مفكر
إسلامي
سلطنة عُمان
سماحة الشيخ أحمد بن حمد الخليلي/ المفتي العام
لسلطنة عُمان
فضيلة الشيخ أحمد بن سعود السيابي/ الأمين العام
بمكتب المفتي العام للسلطنة
جمهورية فرنسا
فضيلة الشيخ دليل أبو بكر/رئيس مجلس الديانة
الإسلامية في فرنسا/ إمام جامع باريس
سعادة الدكتور حسين رئيس/ مدير الشؤون الثقافية لمسجد
باريس
دولة فلسطين
فضيلة الشيخ الدكتور عكرمة صبري/ المفتي العام للقدس
والديار الفلسطينية، خطيب المسجد الأقصى المبارك
فضيلة الشيخ تيسير رجب التميمي/ قاضي قضاة فلسطين
دولة قطر
فضيلة الأستاذ الدكتور الشيخ يوسف القرضاوي/ مدير
مركز بحوث السنة والسيرة – جامعة قطر
سعادة الأستاذة الدكتورة عائشة المناعي/ عميدة كلية
الشريعة – جامعة قطر
كندا:
الشيخ فراز ربّاني/ عالم حنفي
دولة الكويت
معالي الأستاذ الدكتور عبد الله يوسف الغنيم/ رئيس
مركز البحوث والدراسات الكويتية
سعادة الدكتور عادل عبد الله الفلاح/ وكيل وزارة
الأوقاف والشؤون الإسلامية
الجمهورية اللبنانية
سعادة الأستاذ الدكتور هشام نشابة/ رئيس مجلس إدارة
المعاهد العليا، عميد التربية والتعليم ، جمعية المقاصد الخيرية الإسلامية
فضيلة الشيخ السيد هاني فحص/ عضو المجلس الإسلامي
الشيعي الأعلى
الشيخ عبد الله بن محمد الهرري
السيد حسام بن مصطفى قراقرة/ رئيس جمعية المشاريع
الخيرية الإسلامية
سعادة الأستاذ الدكتور رضوان السيّد/ كلية الآداب –
الجامعة اللبنانية، رئيس تحرير مجلة الاجتهاد
سعادة الأستاذ محمد السماك/ الأمين العام للجنة
الوطنية الإسلامية المسيحية للحوار ، الأمين العام للقمة الروحية الإسلامية
سماحة القاضي الشرعي الجعفري الشيخ أسد الله الحرشي/
المجلس الإسلامي الشيعي الأعلى
سماحة الشيخ خليل الميس/ مفتي زحلة والبقاع
الغربي
فضيلة الشيخ عبد الأمير قبلان/ نائب رئيس المجلس
الإسلامي الشيعي الأعلى
الشيخ جميل محمد الحسيني/ رئيس جمعية المشايخ الصوفية
في لبنان
سعادة الأستاذ حسن فرحات/ المجلس الإسلامي الشيعي
الأعلى
الجماهيرية العربية الليبية الشعبية الاشتراكية
العظمى
سعادة الأستاذ إبراهيم الربو/ أمين مكتب المؤتمرات/
جمعية الدعوة الإسلامية العالمية
سعادة الدكتور العجيلي فرحات الميري/ مسؤول شؤون
الحوار بالقيادة الشعبية الإسلامية العالمية
جزر المالديف
معالي الدكتور محمود شوقي/ وزير التربية والتعليم
جمهورية ماليزيا
معالي فيهين فادوكا الدكتور عبد الحميد عثمان/ الوزير
برئاسة الوزراء
الدكتور أنور إبراهيم/ نائب رئيس الوزراء الأسبق
سعادة الأستاذ الدكتور محمد هاشم كمالي/ عميد المعهد
العالمي للفكر الإسلامي والحضارة الإسلامية
معالي السيد شهيدان قاسم/ الوزير الأول لولاية برلنس-
ماليزيا
سعادة السيد خيري جمال الدين/ نائب رئيس قطاع الشباب،
المنظمة الوطنية المتحدة لماليزيا
الأوقاف
فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة/ مفتي جمهورية مصر
العربية
فضيلة الأستاذ الدكتور أحمد محمد أحمد الطيب/ رئيس
جامعة الأزهر
معالي الأستاذ الدكتور أحمد كمال أبو المجد/ مفكر
إسلامي، وزير الإعلام سابقاً، محام بالنقض وخبير دولي في شؤون التحكيم
معالي الدكتور محمد الأحمدي أبو النور/ وزير الأوقاف
في جمهورية مصر العربية سابقاً، والأستاذ في كلية الشريعة – جامعة اليرموك،
الأردن
فضيلة الأستاذ الدكتور فوزي الزفزاف/ رئيس اللجنة
الدائمة للأزهر الشريف للحوار بين الأديان السماوية، عضو مجمع البحوث الإسلامية
سعادة الأستاذ الدكتور حسن حنفي/ باحث ومفكر إسلامي،
قسم الفلسفة – جامعة القاهرة، عضو مؤسسة آل البيت للفكر الإسلامي
سعادة الأستاذ الدكتور محمد محمد الكحلاوي/ أمين
الاتحاد العام للآثاريين العرب، عميد كلية الآثار- فرع الفيوم، جامعة القاهرة
سعادة الأستاذ الدكتور أيمن فؤاد سيّد/ المدير العام
لدار الكتب المصرية سابقاً
فضيلة الشيخ الدكتور زغلول النجار الأكرم/ رئيس لجنة
الإعجاز العلمي في القرآن والسنة في المجلس الأعلى للشؤون الإسلامية- القاهرة
فضيلة الشيخ الأستاذ معز مسعود/ داعية إسلامي
الدكتور راغب السرجاني
الدكتور محمد هداية
المملكة المتحدة
الشيخ عبد الحكيم مراد/ جامعة كامبردج
فضيلة الشيخ يوسف إسلام/ داعية ومنشد إسلامي
فضيلة الدكتور عباس مهاجراني/ عضو مؤسسة الإمام
الخوئي الخيرية
سعادة الدكتور فؤاد نهدي/ إعلامي إسلامي
سعادة السيد شمس فيلاني / مفكر إسلامي
سعادة الدكتور فرهد دفتري/ مفكر إسلامي
السيد سامي يوسف/ منشد إسلامي
المملكة المغربية
معالي الأستاذ الدكتور عباس الجراري/ مستشار جلالة
الملك
معالي الأستاذ الدكتور عبد الهادي بوطالب/ المستشار
السابق لجلالة الملك
سعادة الأستاذ الدكتور عبد الهادي التازي/ عضو
أكاديمية المملكة المغربية، سفير سابق
سعادة الأستاذ الدكتور محمد فاروق النبهان/ مدير دار
الحديث الحسنية سابقاً
سعادة الأستاذ الدكتور أحمد شوقي بنبين/ مدير المكتبة
الحسنية
سعادة الأستاذة الدكتورة نجاة المريني/ قسم اللغة
العربية – جامعة محمد الخامس
سعادة الدكتور عبدو الفيلالي الأنصاري/ مفكر
إسلامي
موريشيوس
فضيلة الشيخ غلام محمد/ الرئيس والمدير العام لجمعية
الهلال الأزرق
النمسا
سعادة البروفسور أنس الشقفة/ رئيس الهيئة الدينية
الإسلاميّة
السيد طرفة البغاجاتي/ مبادرة مسلمي النمسا
جمهورية نيجيريا الفيدرالية
صاحب السمو الملكي الحاجي آدو باييرو/ أمير كانو
السيد سليمان أوشو/ الأمين العام للمؤتمر الإسلامي
لإفريقيا
جمهورية الهند
سعادة مولانا محمود مدني/ عضو البرلمان، الأمين العام
لجمعية علماء الهند، معهد ديوباند الديني
سمو الأمير جعفر الصادق مفضل سيف الدين/ مفكر
إسلامي
سمو الأمير طه سيف الدين/ مفكر إسلامي
سعادة الأستاذ الدكتور سيد أوصاف علي/ رئيس جامعة
هامدارد
سعادة الأستاذ الدكتور أختر الواسع/ رئيس دائرة
الدراسات الإسلامية، عميد كلية الإنسانيات واللغات، مدير مركز ذاكر حسين للدراسات
الإسلامية
جمهورية اليمن
سماحة الشيخ إبراهيم بن محمد الوزير/ الأمين العام
لحركة التوحيد والعمل الإسلامي
الشيخ الحبيب عمر بن محمد بن سالم بن حفيظ/ عميد دار
المصطفى بتريم للدراسات الإسلامية
فضيلة الشيخ الحبيب علي الجفري/ داعية ومفكر
إسلامي
معالي الأستاذ الدكتور حسين العمري/ عضو مجلس الشورى،
عضو المجلس التنفيذي لليونسكو، أستاذ التاريخ الحديث والمعاصر – جامعة صنعاء
* رتبت أسماء الدول المشاركة حسب الترتيب
الهجائي.
Apa kata Ulama & Intelektual Muslim Indonesia tentang Syiah?
Prof. Dr. Umar Shihab (Ketua MUI Pusat): “Syiah bukan ajaran sesat, baik
Sunni maupun Syiah tetap diakui Konferensi Ulama Islam International sebagai
bagian dari Islam.” (rakyatmerdekaonline.com)
KH. Said Agil Siradj (Ketua Umum PB NU) : “Ajaran Syiah tidak sesat dan termasuk Islam seperti halnya Sunni. Di universitas di dunia manapun tidak ada yang menganggap Syiah sesat.“ (tempo.co)
Prof Dr.Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah): “Tidak ada beda Sunni dan Syiah. Dialog merupakan jalan yang paling baik dan tepat, guna mengatasi perbedaan aliran dalam keluarga besar sesama muslim.” (republika.co.id)
KH. Abdurahman Wahid (gus Dur) : “Syiah itu adalah NU plus imamah dan NU itu adalah Syiah minus imamah”.
Prof. Dr. Amin Rais (Mantan Ketua PP Muhammadiyah/Ketua MPR RI ): “Sunnah dan Syiah adalah mazhab-mazhab yang legitimate dan sah saja dalam Islam.“(satuislam.wordpress.com)
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta): “Syiah merupakan bagian dari sejarah Islam dalam perebutan kekuasaan, dari masa sahabat, karenanya akidahnya sama, Alqurannya, dan nabinya juga sama.” (republika.co.id)
Prof. Dr.Syafi’i Ma’arif (Cendikiawan Muslim, Mantan Ketua PP Muhammadiyah): “Kalau Syiah di kalangan mazhab, dianggap sebagai mazhab kelima.” (okezone.com)
Marzuki Alie (Ketua DPR RI): “Syiah itu mazhab yang diterima di negara manapun di seluruh dunia, dan tidak ada satupun negara yang menegaskan bahwa Islam Syiah adalah aliran sesat.“ (okezone.com)
KH Nur Iskandar Sq (Ketua Dewan Syuro PPP): “Kami sangat menghargai kaum Muslimin Syiah.” (inilah.com)
KH. Alie Yafie (Ulama Besar Indonesia): Dengan tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab Syiah sebagai negara Islam dalam wadah OKI, berarti Iran diakui sebagai bagian dari Islam. Itu sudah cukup. Yang jelas, kenyataannya seluruh dunia Islam, yang tergabung dalam 60 negara menerima Iran sebagai negara Islam (tempointeraktif)
PERTANYAAN: JIKA TOKOH-TOKOH INDONESIA MENGANGGAP SYIAH MUSLIM DAN SAUDARA MEREKA, MAKA SIAPAKAH ORANG-ORANG TAKFIRIYAH (KELOMPOK PENGKAFIRAN) YANG MEMUSUHI SYIAH INI?
Lihat gambar di bawah ini…


KH. Said Agil Siradj (Ketua Umum PB NU) : “Ajaran Syiah tidak sesat dan termasuk Islam seperti halnya Sunni. Di universitas di dunia manapun tidak ada yang menganggap Syiah sesat.“ (tempo.co)
Prof Dr.Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah): “Tidak ada beda Sunni dan Syiah. Dialog merupakan jalan yang paling baik dan tepat, guna mengatasi perbedaan aliran dalam keluarga besar sesama muslim.” (republika.co.id)
KH. Abdurahman Wahid (gus Dur) : “Syiah itu adalah NU plus imamah dan NU itu adalah Syiah minus imamah”.
Prof. Dr. Amin Rais (Mantan Ketua PP Muhammadiyah/Ketua MPR RI ): “Sunnah dan Syiah adalah mazhab-mazhab yang legitimate dan sah saja dalam Islam.“(satuislam.wordpress.com)
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta): “Syiah merupakan bagian dari sejarah Islam dalam perebutan kekuasaan, dari masa sahabat, karenanya akidahnya sama, Alqurannya, dan nabinya juga sama.” (republika.co.id)
Prof. Dr.Syafi’i Ma’arif (Cendikiawan Muslim, Mantan Ketua PP Muhammadiyah): “Kalau Syiah di kalangan mazhab, dianggap sebagai mazhab kelima.” (okezone.com)
Marzuki Alie (Ketua DPR RI): “Syiah itu mazhab yang diterima di negara manapun di seluruh dunia, dan tidak ada satupun negara yang menegaskan bahwa Islam Syiah adalah aliran sesat.“ (okezone.com)
KH Nur Iskandar Sq (Ketua Dewan Syuro PPP): “Kami sangat menghargai kaum Muslimin Syiah.” (inilah.com)
KH. Alie Yafie (Ulama Besar Indonesia): Dengan tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab Syiah sebagai negara Islam dalam wadah OKI, berarti Iran diakui sebagai bagian dari Islam. Itu sudah cukup. Yang jelas, kenyataannya seluruh dunia Islam, yang tergabung dalam 60 negara menerima Iran sebagai negara Islam (tempointeraktif)
PERTANYAAN: JIKA TOKOH-TOKOH INDONESIA MENGANGGAP SYIAH MUSLIM DAN SAUDARA MEREKA, MAKA SIAPAKAH ORANG-ORANG TAKFIRIYAH (KELOMPOK PENGKAFIRAN) YANG MEMUSUHI SYIAH INI?
Lihat gambar di bawah ini…

Mewaspadai Gerakan Islam Bentukan Amerika
Mewaspadai Gerakan Islam Bentukan Amerika
Anggota Asosiasi Pengajar Hauzah Qom, Ayatullah Abbas Ka’bi menyatakan,
“Gerakan Islam palsu menjadi salah satu trik baru Amerika Serikat dan adidaya
dunia untuk mencoreng agama Islam di mata masyarakat.” Kantor Berita Rasa News
melaporkan, 11/03/12.Ayatullah Ka’bi mengatakan, “Persatuan dan kewaspadaan merupakan elemen sangat penting bagi umat Islam di masa-masa sensitif saat ini.”
Dia juga menekankan bahwa Islam adalah agama rasional dan logis, dimana terdapat banyak ayat dan riwayat yang menekankan hal tersebut, Ayatullah Ka’bi menjelaskan perbedaan Islam-Amerika dan Islam yang hakiki dan mengatakan, “Islam-Amerika tidak terkait dengan akhlak, akan tetapi Islam yang hakiki berkaitan dengan akhlak, keadilan, rahmat, dan cinta kasih.”
Terkait krisis yang dialami Amerika Serikat di berbagai sektor, Ayatullah Ka’bi mengatakan, “Amerika berupaya mencari jalan keluar dari krisis yang dihadapinya saat ini, mereka berusaha menciptakan gerakan Islam palsu yang dengan cara itu mereka berharap dapat menciptakan kesan buruk terhadap Islam di benak masyarakat.”
Menurutnya, “Banyak bukti menunjukkan bahwa eksistensi Taliban dan Al Qaeda merupakan jerih payah Dinas Rahasia Amerika Serikat (CIA). Rencana Amerika adalah menyingkirkan kelompok-kelompok pro-Islam untuk melestarikan rezim-rezim despotik pro-Amerika.”
Di bagian lain pernyataannya, Ayatullah Ka’bi menilai Imam Khomeini ra sebagai pembangkit nilai-nilai Islam yang hakiki dalam menghadapi barisan kaum kuffar dan musyrik. Oleh karena itu, Republik Islam bukan hanya milik rakyat Iran melainkan milik setiap manusia yang menginginkan kemuliaan umat Islam.
Berikut link gerakan Islam bentukan Amerika Serikat:
http://newsvote.bbc.co.uk/2/hi/south_asia/155236.stm
http://www.middleeast.org/archives/1998_09_02.htm
http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/1670089.stm
http://en.wikipedia.org/wiki/Ghost_Wars
Overall, the U.S. government looked favorably on the Arab recruitment drives. … Some of the most ardent cold warriors at [CIA headquarters at] Langley thought this program should be formally endorsed and extended. … [The CIA "examined ways to increase their participation, perhaps in the form of some sort of international brigade" ... Robert Gates [then-head of the CIA's Directorate of Intelligence] recalled. … At the [CIA's] Islamabad station [station chief] Milt Bearden felt that bin Laden himself “actually did some very good things” by putting money into Afghanistan
http://www.guardian.co.uk/terrorism/story/0,12780,1523838,00.html
Robin Cook, Foreign Secretary in the UK from 1997–2001, and Leader of the House of Commons and Lord President of the Council from 2001-2003, believed the CIA had provided arms to the Arab Mujahideen, including Osama bin Laden, writing, “Bin Laden was, though, a product of a monumental miscalculation by western security agencies. Throughout the 80s he was armed by the CIA and funded by the Saudis to wage jihad against the Russian occupation of Afghanistan.
http://transcripts.cnn.com/TRANSCRIPTS/0110/01/lkl.00.html
Prince Bandar bin Sultan of Saudi Arabia, has also stated that bin Laden appreciated the United States help in Afghanistan. On CNN’s Larry King program he said
http://www.middleeast.org/archives/1998_09_02.htm
http://newsvote.bbc.co.uk/2/hi/south_asia/155236.stm
The BBC, in an article published shortly after the 9/11 attacks, stated that bin Laden “received security training from the CIA itself, according to Middle Eastern analyst Hazhir Teimourian.”
http://findarticles.com/p/articles/mi_qa3996/is_200304/ai_n9199132/pg_4/?tag=content;col1
It is difficult to believe that the United States played no role in the operations of the son of one of the wealthiest men in Saudi Arabia. Indeed, it is much more likely that the United States knew full-well of bin Laden’s operation and gave it all the support they could
http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/1670089.stm
During the anti-Soviet jihad Bin Laden and his fighters received American and Saudi funding. Some analysts believe Bin Laden himself had security training from the CIA
http://www.cbc.ca/news/background/osamabinladen/
Bin Laden apparently received training from the CIA, which was backing the Afghan holy warriors – the mujahedeen – who were tying down Soviet forces in Afghanistan.
http://www.spiegel.de/international/world/0,1518,498421,00.html
An article in Der Spiegel, in 2007, entitled “Arming the Middle East”, Siegesmund von Ilsemann called Bin Laden “one of the CIA’s best weapons customers.”
[ Coll, Steve. Ghost Wars (Penguin, 2005 edn), pp.145-6,155-6. ]
http://en.wikipedia.org/wiki/Ghost_Wars
Overall, the U.S. government looked favorably on the Arab recruitment drives. … Some of the most ardent cold warriors at [CIA headquarters at] Langley thought this program should be formally endorsed and extended. … [The CIA "examined ways to increase their participation, perhaps in the form of some sort of international brigade" ... Robert Gates [then-head of the CIA's Directorate of Intelligence] recalled. … At the [CIA's] Islamabad station [station chief] Milt Bearden felt that bin Laden himself “actually did some very good things” by putting money into Afghanistan
http://www.guardian.co.uk/terrorism/story/0,12780,1523838,00.html
Robin Cook, Foreign Secretary in the UK from 1997–2001, and Leader of the House of Commons and Lord President of the Council from 2001-2003, believed the CIA had provided arms to the Arab Mujahideen, including Osama bin Laden, writing, “Bin Laden was, though, a product of a monumental miscalculation by western security agencies. Throughout the 80s he was armed by the CIA and funded by the Saudis to wage jihad against the Russian occupation of Afghanistan.
http://en.wikipedia.org/wiki/Michael_Portillo
In conversation with former British Defence Secretary Michael Portillo, two-time Prime Minister of Pakistan Benazir Bhutto said Osama bin Laden was initially pro-American.
http://transcripts.cnn.com/TRANSCRIPTS/0110/01/lkl.00.html
Prince Bandar bin Sultan of Saudi Arabia, has also stated that bin Laden appreciated the United States help in Afghanistan. On CNN’s Larry King program he said
http://www.presstv.com/detail.aspx?id=102232§ionid=3510203
According to Iranian state-owned Press TV, FBI translator Sibel Edmonds, who has been fired from the agency for disclosing sensitive information, has claimed the United States was on intimate terms with the Taliban and Al-Qaeda, using them to further certain goals in Central Asia.
http://www.fair.org/index.php?page=1094
According to author David N. Gibbs “a considerable body of circumstantial evidence suggests … direct Agency support for Bin Laden’s activities.”
Both Bin Laden and the CIA “held accounts in the Bank for Credit and Commerce International (BCCI).”
“Bin Laden worked especially closely with Gulbuddin Hekmatyar”[The Economist, 9/15/01]
Who Gibbs calls “the CIA’s favored Mujahiddin commander”.
http://www.fair.org/index.php?page=1094
Gibbs quotes Le Monde as saying bin Laden was “recruited by the CIA” in 1979,
http://www.fair.org/index.php?page=1094
[ Le Monde (9/15/01) ] Associated Press as saying a former bin Laden aide told them that in 1989 the U.S. shipped high-powered sniper rifles to a Mujahiddin faction that included bin Laden,
http://www.fair.org/index.php?page=1094 [ (AP, 10/16/01) ] and Jane’s Intelligence Review as stating Bin Laden “worked in close association with U.S. agents” in raising money for the Mujahiddin from “vast family connections” near the Pakistan-Afghanistan border.
http://www.fair.org/index.php?page=1094 [ Jane’s Intelligence Review, 10/1/98 ]
In August 2010, Fidel Castro claimed that bin Laden was a spy, employed by the United States.
http://www.guardian.co.uk/world/2010/aug/27/fidel-castro-osama-bin-laden-us-spy .
[Islam Times/on/irib/rasanews agency]
Ngaku Sebagai Negara Adidaya; 40 Hal yang Memalukan AS

Amerika Serikat sering menggambarkan dirinya sebagai negara yang kuat dengan menjual produk demokrasi dan hak asasinya. Namun, situs endoftheamericandream.com menyebut AS adalah pusat kekacauan total dan menyeluruh. “Sudah saatnya kita menyadari untuk memperbaiki masalah kita dan benar-benar melihat di cermin betapa kita telah jatuh,” tulis laporan tersebut.
Ngaku Sebagai Negara Adidaya, Ini Dia 40 Hal yang
Memalukan AS
Amerika Serikat sering menggambarkan dirinya sebagai negara yang kuat dengan
menjual produk demokrasi dan hak asasinya. Namun, situs
endoftheamericandream.com menyebut AS adalah pusat kekacauan total dan
menyeluruh. “Sudah saatnya kita menyadari untuk memperbaiki masalah kita dan
benar-benar melihat di cermin betapa kita telah jatuh,” tulis laporan
tersebut.Situs tersebut juga merilis 40 hal memalukan di Amerika. Ingin tahu?
1. AS menghabiskan dana militer paling banyak dibanding negara lainnya. Jika dihitung, dana militer AS setara dengan 12 dana negara lain.
2. AS paling banyak memiliki pangkalan militer asing di dunia
3. AS adalah negara perngekspor senjata ke negara lain paling banyak di dunia
4. Setiap tahum AS memiliki defisit perdagangan terbesar di dunia
5. Dalam sejarah dunia, AS pernah memiliki utang pemerintah terbesar di dunia
6. Menurut nationmaster.com, AS memiliki laporan kejahatan terbanyak di seluruh dunia
7. AS miliki tingkat penahanan yang tinggi dan populasi penjara terbesar seluruh dunia
8. AS memiliki tingkat perceraian tertinggi di dunia
9. AS miliki utang peminjam paling banyak di dunia
10. AS menghabiskan dana terbesar di dunia untuk pemilu
11. Persentase wanita yang menggunakan antidepresan di AS lebih tinggi daripada negara lain di dunia
12. Pencurian mobil di AS terbanyak di dunia
13. Dari semua negara industri, AS adalah negara yang paling gemuk
14. Rata-rata orang AS minum 600 botol soda setahunnya. Ini merupakan yang terbanyak di dunia.
15. AS memproduksi pornografi paling banyak di dunia
16. AS adalah negara dengan pengguna narkoba ilegal terbanyak di seluruh dunia
17. Perusahaan-perusahaan AS menjual makanan cepat saji dan soda paling banyak di dunia
18. Mahasiswa AS meminjam uang terbesar di seluruh dunia
19. AS memimpin dunia dalam penipuan kartu kredit
20. AS habiskan resep obat terbanyak di seluruh dunia
21. AS menghabiskan dana terbesar untuk iklan obat di seluruh dunia
22. AS menghabiskan pembiayaan pada sekolah-sekolah pemerintah terbesar di dunia
23. Penembakan terhadap siswa di sekolah-sekolah AS paling banyak dibanding negara lain
24. Hutang kartu kredit AS terbesar di dunia
25. Warga AS menghabiskan 28 jam per minggu dalam menonton televisi
26. AS memiliki persentase tertinggi single parents di seluruh dunia
27. AS memiliki tingkat kehamilan remaja tertinggi di dunia
28. AS merupakan negara tertinggi di dunia dalam hal penyiksaan anak hingga menyebabkan
kematian
29. Banyak kematian karena serangan reptil di AS dibanding negara lain di dunia
30. AS miliki pengacara paling banyak di dunia
31. Lebih banyak orang didiagnosa dengan gangguan mental di AS dibanding negara lain di dunia
32. Anak-anak AS habiskan lebih banyak waktu di sekolah dibanding negara lain di dunia
33. AS memegang rekor dengan negara yang warganya melakukan operasi plastik di seluruh dunia
34. Warga AS paling banyak menderita gangguan makan yang sebabkan kematian di dunia
35. AS miliki petugas bandara terketat dengan meraba-raba perempuan dan anak-anak di seluruh dunia
36. AS habiskan lebih banyak perawatan kesehatan terbesar di dunia
37. Warga AS habiskan lebih banyak waktu di lalu lintas daripada warga lain di seluruh dunia
38. AS miliki sistem pajak paling rumit di seluruh dunia
39. Pemerintah AS membuang uang lebih banyak dari pemerintah lain di seluruh dunia
40. AS paling banyak membuat undang-undang di seluruh dunia
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, Sabtu, 10 Maret 2012 09:33 WIB
Bagaimana Hubungan Ulama Sunni-Syiah Selama ini?

“Saya katakan kenapa Anda tidak bisa menerima ikhwan Syiah sebagai mazhab kelima? Hal yang mengherankan adalah mereka mengatakan kepada Anda ingin bersatu. Mereka tidak mengatakan tentang menjadi Syiah. Mereka berteriak “Tidak ada suni atau Syiah, hanya ada satu, Islam.” (Syekh Ahmad Deedat)
Syekh Ahmad Deedat, kristolog masyhur yang juga seorang ulama suni mengatakan:
“Saya katakan kenapa Anda tidak bisa menerima ikhwan Syiah sebagai mazhab kelima? Hal yang mengherankan adalah mereka mengatakan kepada Anda ingin bersatu. Mereka tidak mengatakan tentang menjadi Syiah. Mereka berteriak “Tidak ada suni atau Syiah, hanya ada satu, Islam.” Tapi kita mengatakan kepada mereka “Tidak, Anda berbeda. Anda Syiah”. Sikap seperti ini adalah penyakit dari setan yang ingin memecah belah. Bisakah Anda membayangkan, kita suni adalah 90% dari muslim dunia dan 10%-nya adalah Syiah yang ingin menjadi saudara seiman, tapi yang 90% ketakutan. Saya tidak mengerti mengapa Anda yang 90% menjadi ketakutan. Mereka (Syiah) yang seharusnya ketakutan.”
Kita perhatikan, bagaimana para Habaib negeri sudah lama menjalin hubungan dengan para ulama/muballigh Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, yang kemudian tali silaturahmi dilanjutkan dilanjutkan oleh para ulama sekarang ini. Ini merupakan sedikit contoh konkrit hubungan silaturahmi yang terjalin diantara mereka:
Habib Ali Al Habsyi Kwitang, habib Ali Al
Atthas Bungur, dan Syeikh Mudzaffar Ulama Syiah berdo’a bersama
Habib Ali Al Habsyi Kwitang, habib Ali Al
Atthas Bungur, Ulama Syiah Syeikh Mudzaffar, Habib Salim Bin Jindan
Ulama Syiah Syeikh Mudzaffar bersama Habib
Salim Bin Jindan
Maktabah Alawiyyin Syiah Imamiyah 12
Indonesia, tahun 1379 H

Dari kiri Ali Baqir al-Musawi, Doktor
Muhammad Sa’id Thayyib, Sayyid Hasyim as-Salmân, almarhûm Sayyid Muhammad Alawi
al-Maliki, Doktor Sâmi dan Amin al-Aththâs.
Syeikh Deedat dijenguk oleh ulama Syiah
(Rey Shahry) ketika sakit

Ulama Syiah (Ammar Al-Hakim) dengan Syeikh
Al-Azhar
Pertemuan ulama Sunni-Syiah tentang
Persatuan Islam dan Kasus Palestina
Pemimpin spiritual Hammas Syeih Yasin
berjumpa dengan pemimpin spiritual dan politik Syiah Sayyid Ali
Khamenei
Habib Ali Al-Jufry (Yaman) duduk bersama
para ulama Syiah
Habib Umar bin Hafid (Yaman) berjumpa
dengan muballigh Sunni-Syiah Indonesia


Singkatnya, persaudaraan Sunni-Syiah dapat bersatu pada tata cara shalat mereka yang sangat sakral. Silahkan anda perhatikan perbedaan antara Imam dalam 2 foto di atas
Politik Hanibebal
Ada khalifah-khalifah yang iba, ada baduwi-baduwi yang rakus, ada pula
khalifah-baduwi yang rakus dengan cara tampil iba dan alim. Begitu menjijikkan,
hingga Ali bin Abi Thalib menaksir harga mereka tak lebih dari ‘afthatu
‘anzin (tetesan ingus onta). Sekedar tidak dijijikkan orang, Ali
menganjurkan kita jadi anak onta saja, la dhohrin fa yurkab wa la labanin
fayuhlab (yang punggungnya tidak siap untuk ditunggangi, tidak juga susunya
untuk diperahi). Cara terkecil yang paling mudah dijalani untuk itu ialah
mempertahankan kesadaran akan rasa jijik terhadap segala perilaku politik busuk
tetap hidup dalam jiwa.
—————————————————————-
Ada empat modus bagaimana manusia bisa memakan sesamanya. Pertama, korban dihabisi dulu nyawanya lalu dihidangkan atau disantap langsung. Kedua, korban dibiarkan hidup, didudukkan sambil menyaksikan sendiri batok kepalanya dikikir sebelum otaknya diiris dan digoreng seperti dalam Hannibal. Ada kesamaan dalam dua modus ini, bahwa agar benar-benar nyaman disantap, korban harus dipastikan diam. Sudah banyak yang ragu terhadap dua modus ini, apakah masih berlangsung atau tidak. Modus ketiga, korban dibunuh lalu dirogoh mata, hati, ginjal dan organ lain yang disekitarnya untuk disimpan awet. Modus ini baru saja dan masih berlangsung di Irak. Dokter-dokter militer Amerika di sana membayar 40 USD untuk satu bola mata yang dicongkel dari kelopak korban sipil yang tak berdosa, untuk kemudian “diselamatkan”. Modus keempat, korban tidak diapa-apakan, malah dipelihara agar tetap hidup, diberdirikan untuk diperas dan ditunggangi. Misalnya, rakyat Irak harus dikorbankan agar bisa diperas minyaknya dan ditunggangi pemerintahannya, lagi-lagi oleh Amerika. Suasana korban dijaga ‘stabil’ sebagai pembenaran akan kehadiran kekuatan asing di kawasan.
Jenis korban keempat ini pun harus dipastikan diam. Kalau Amerika secara vulgar melakukannya dengan teror nyawa, politisi busuk melakukan hal yang sama dengan kebulusan, sedemikian rupa sampai korban mau bungkam, tidak ugal-ugalan, melongo ke depan persis sapi perah. Sigmund Burke mengatakan: “Persyaratan utama bagi kekuasaan jahat untuk berkuasa hanyalah bahwa orang baik-baik tidak berbuat apa-apa”. Seperti kata si bapak dalam cerita di atas, rakyat yang tidak nakal tentu tidak akan dimakan manusia serigala.
Ada kondisi lain yang biasa dijalani sapi perah supaya tetap anteng dan tidak nakal, ia disuguhi sekeranjang rumput. Marcheavelli bilang, politisi akan berhasil bila tampil alim, santun memberi tunai atau fasilitas untuk mendidik rakyat jadi “soleh”, mengajarkan politic spiritualisation, dan diskusi dengan membisikkan keuntungan melalui gumbling yang diusahakan sebagai nilai yang tidak perlu lagi dirahasiakan. Sadar atau tidak, mendidik dengan cara kontrak dan untung rugi demikian itu hanyalah membuat keawaman rakyat ditindih pembodohan dan pembebalan. Oleh karenanya, jiwa-jiwa yang tidak nakal itu lebih merupakan hasil menonjol pendidikan yang membebali. Dan, partisipasi politik mereka terlalu memalukan untuk disebut-sebut sebagai indikator kesadaran demokratis bangsa, apalagi untuk dibanding-unggulkan dengan kesadaran politis bangsa lain.
Terserah jadi elite atau rakyat, merestui hidup politik dalam takaran kontrak dan untung rugi itu sama artinya menggalang tim sukses pembodohan di balik pendidikan politik nasional yang terprogram. Gambaran kita yang sudi diam di dalamnya seperti Khalifah atau si Baduwi yang sedang menyantap anak domba panggang. Badui itu duduk dan makan dengan rakus. Khalifah berkata kepadanya, ”Alangkah teganya kau cabik-cabik anak domba ini dan melahapnya. Memangnya kau ditanduk ayahnya?” Baduwi itu menjawab, ”Bukan begitu Tuan, justru kau pun terlihat begitu iba pada anak domba ini, jangan-jangan kau juga disusui oleh induknya”.
Ada khalifah-khalifah yang iba, ada baduwi-baduwi yang rakus, ada pula khalifah-baduwi yang rakus dengan cara tampil iba dan alim. Begitu menjijikkan, hingga Ali bin Abi Thalib menaksir harga mereka tak lebih dari ‘afthatu ‘anzin (tetesan ingus onta). Sekedar tidak dijijikkan orang, Ali menganjurkan kita jadi anak onta saja, la dhohrin fa yurkab wa la labanin fayuhlab (yang punggungnya tidak siap untuk ditunggangi, tidak juga susunya untuk diperahi). Cara terkecil yang paling mudah dijalani untuk itu ialah mempertahankan kesadaran akan rasa jijik terhadap segala perilaku politik busuk tetap hidup dalam jiwa. Biar tidak jadi khalifah, biar tidak jadi baduwi, biar tidak jadi khalifah-baduwi. Tapi malah jadi senasib anak domba itu; hanya tidak masa bodoh saat dibebali, tidak bodoh saat di-manjakan, tidak pasrah saat dijudi, tidak pula diam saat diusik oleh ketidakadilan. Sebegitu getirnya Gibran Khalil Gibran mengantarkan kita ke dalam baitnya:
Pencuri kembang itu dihina dan dihujat
Pencuri hektaran malah disanjung hebat
Lihat pembunuh badan itu digantung
Sedang pembunuh jiwa, tak lagi disinggung

—————————————————————-
Politik Hanibebal
Oleh: Ammar Fauzi Heryadi
Seorang anak menceritakan dongeng serigala dan kambing kepada ayahnya. Segera
setelah si anak menamatkan cerita, sang ayah tangkas menyimpulkan, “Terang aja,
coba kambing itu nggak nakal, pasti nggak bakalan dimakan serigala.” “Memangnya
kenapa?” debat si anak, “Kalaupun kambing itu nggak dimakan serigala, kan kita
juga yang makan, Pak!”Ada kemiripan antara manusia dengan serigala; sama-sama
makan kambing untuk bertahan hidup. Kemiripan ini tidak membuat keduanya
bersahabat. Hukum Et similia tam falicia tidak berlaku pada mereka. Tidak sekali
serigala makan manusia. Apakah juga sebaliknya; manusia makan serigala?
Entahlah. Tapi kalau ditanya, Apakah manusia memakan sesamanya? Barangkali perlu
kita renungkan.Ada empat modus bagaimana manusia bisa memakan sesamanya. Pertama, korban dihabisi dulu nyawanya lalu dihidangkan atau disantap langsung. Kedua, korban dibiarkan hidup, didudukkan sambil menyaksikan sendiri batok kepalanya dikikir sebelum otaknya diiris dan digoreng seperti dalam Hannibal. Ada kesamaan dalam dua modus ini, bahwa agar benar-benar nyaman disantap, korban harus dipastikan diam. Sudah banyak yang ragu terhadap dua modus ini, apakah masih berlangsung atau tidak. Modus ketiga, korban dibunuh lalu dirogoh mata, hati, ginjal dan organ lain yang disekitarnya untuk disimpan awet. Modus ini baru saja dan masih berlangsung di Irak. Dokter-dokter militer Amerika di sana membayar 40 USD untuk satu bola mata yang dicongkel dari kelopak korban sipil yang tak berdosa, untuk kemudian “diselamatkan”. Modus keempat, korban tidak diapa-apakan, malah dipelihara agar tetap hidup, diberdirikan untuk diperas dan ditunggangi. Misalnya, rakyat Irak harus dikorbankan agar bisa diperas minyaknya dan ditunggangi pemerintahannya, lagi-lagi oleh Amerika. Suasana korban dijaga ‘stabil’ sebagai pembenaran akan kehadiran kekuatan asing di kawasan.
Jenis korban keempat ini pun harus dipastikan diam. Kalau Amerika secara vulgar melakukannya dengan teror nyawa, politisi busuk melakukan hal yang sama dengan kebulusan, sedemikian rupa sampai korban mau bungkam, tidak ugal-ugalan, melongo ke depan persis sapi perah. Sigmund Burke mengatakan: “Persyaratan utama bagi kekuasaan jahat untuk berkuasa hanyalah bahwa orang baik-baik tidak berbuat apa-apa”. Seperti kata si bapak dalam cerita di atas, rakyat yang tidak nakal tentu tidak akan dimakan manusia serigala.
Ada kondisi lain yang biasa dijalani sapi perah supaya tetap anteng dan tidak nakal, ia disuguhi sekeranjang rumput. Marcheavelli bilang, politisi akan berhasil bila tampil alim, santun memberi tunai atau fasilitas untuk mendidik rakyat jadi “soleh”, mengajarkan politic spiritualisation, dan diskusi dengan membisikkan keuntungan melalui gumbling yang diusahakan sebagai nilai yang tidak perlu lagi dirahasiakan. Sadar atau tidak, mendidik dengan cara kontrak dan untung rugi demikian itu hanyalah membuat keawaman rakyat ditindih pembodohan dan pembebalan. Oleh karenanya, jiwa-jiwa yang tidak nakal itu lebih merupakan hasil menonjol pendidikan yang membebali. Dan, partisipasi politik mereka terlalu memalukan untuk disebut-sebut sebagai indikator kesadaran demokratis bangsa, apalagi untuk dibanding-unggulkan dengan kesadaran politis bangsa lain.
Terserah jadi elite atau rakyat, merestui hidup politik dalam takaran kontrak dan untung rugi itu sama artinya menggalang tim sukses pembodohan di balik pendidikan politik nasional yang terprogram. Gambaran kita yang sudi diam di dalamnya seperti Khalifah atau si Baduwi yang sedang menyantap anak domba panggang. Badui itu duduk dan makan dengan rakus. Khalifah berkata kepadanya, ”Alangkah teganya kau cabik-cabik anak domba ini dan melahapnya. Memangnya kau ditanduk ayahnya?” Baduwi itu menjawab, ”Bukan begitu Tuan, justru kau pun terlihat begitu iba pada anak domba ini, jangan-jangan kau juga disusui oleh induknya”.
Ada khalifah-khalifah yang iba, ada baduwi-baduwi yang rakus, ada pula khalifah-baduwi yang rakus dengan cara tampil iba dan alim. Begitu menjijikkan, hingga Ali bin Abi Thalib menaksir harga mereka tak lebih dari ‘afthatu ‘anzin (tetesan ingus onta). Sekedar tidak dijijikkan orang, Ali menganjurkan kita jadi anak onta saja, la dhohrin fa yurkab wa la labanin fayuhlab (yang punggungnya tidak siap untuk ditunggangi, tidak juga susunya untuk diperahi). Cara terkecil yang paling mudah dijalani untuk itu ialah mempertahankan kesadaran akan rasa jijik terhadap segala perilaku politik busuk tetap hidup dalam jiwa. Biar tidak jadi khalifah, biar tidak jadi baduwi, biar tidak jadi khalifah-baduwi. Tapi malah jadi senasib anak domba itu; hanya tidak masa bodoh saat dibebali, tidak bodoh saat di-manjakan, tidak pasrah saat dijudi, tidak pula diam saat diusik oleh ketidakadilan. Sebegitu getirnya Gibran Khalil Gibran mengantarkan kita ke dalam baitnya:
Pencuri kembang itu dihina dan dihujat
Pencuri hektaran malah disanjung hebat
Lihat pembunuh badan itu digantung
Sedang pembunuh jiwa, tak lagi disinggung
Islam dan Demokrasi; Sebuah Problem Legitimasi
Islam sebagai agama sempurna memiliki sikap jelas terhadap masing-masing dari
prinsip atau institusi demokrasi tersebut. Bagi Islam, secara umum demokrasi
adalah konsepsi ambigu yang bisa berarti positif dan negatif. Kenegatifannya
telah jelas terbukti ketika konsep tersebut pernah mengabdi pada imperialisme
Barat dan sedang dipaksakan pada dunia ketiga. Berikut ini cobalah kita cermati
lebih baik prinsip dan institusi demokrasi dalam perspektif Islam.
———————————————————-
Melihat realitas bahwa mayoritas pemerintahan dalam sejarah adalah despotik maka sebagian penulis seperti Machiavelli (1469-1527 M), Thomas Hobes (1588-1679 M) dan Friedrich Nietzsche (1844-1900 M) menerimanya sebagai pemerintahan ideal. Hobes malah menguatkan teorinya tersebut dengan berasumsi bahwa secara natural manusia adalah serigala sehingga harus ada kekuatan di atas mereka yang mengatur kehidupan sosial supaya tidak terjadi kebrutalan.
Tentu saja pembuktian dialektis semacam ini akan mengalami banyak ketimpangan dan absurditas. Tidak ada logika yang bisa membuktikan keharusan menciptakan pemerintahan yang lebih ganas, lebih serigala, bahkan lebih bahaya dan brutal dari lainnya. Akhirnya, mereka harus tunduk di hadapan teori demokrasi.
Demokrasi liberal muncul ke permukaan dengan slogan-slogan kebebasan, kesejajaran, dan persaudaraan. Sayangnya, realitas menyiratkan sebaliknya, sehingga lahirlah Sosialisme Marx (1818-1883 M) yang kemudian disempurnakan dengan Komunisme-nya Lenin (1870-1924 M) sebagai reaksi atas kekalahan para pesaing, nepotisme dan eksploitasi. Pada saat yang sama, di Italia dan Jerman lahir Fascisme akibat globalisasi eksploitatif kaum borjuis Eropa.
Kekalahan Fascisme mengantarkan lajunya perkembangan komunisme. Pesatnya perkembangan komunisme, ditambah rasa putus asa masyarakat dari kondisi sosial yang ada, membuat para kapitalis bercadar demokrasi liberal cenderung membela fascisme demi mengamankan harta dan tahta mereka. Ketika komunisme runtuh, mereka mulai kembali menjunjung demokrasi yang menguntungkan dan sempat mereka korbankan.
Sekarang, demokrasi telah menjadi sistem paling dominan di dunia, sampai-sampai secara praktis, negara-negara sosialis-komunis pun tidak bisa meremehkan dan menandinginya karena menurut mereka tidak ada jalan keluar lagi kecuali demokrasi. Kekalahan ini merupakan alasan tepat bagi mereka untuk membesar-besarkan orang seperti Francis *censored*uyama yang beranggapan demokrasi liberal adalah nasib pasti bagi semua masyarakat.
Sejak dulu, fenomena demokrasi ini sangatlah mengundang sikap para cendekiawan muslim. Cendikiawan besar muslim seperti Abu Nasr Al-Farabi dan Ibnu Rusyd sedikit banyak telah mengomentarinya. Sikap cendekiawan muslim kontemporer pun beragam. Ada yang mengingkari demokrasi dengan keyakinan paradoksi antara Islam dan demokrasi. Ada lagi yang menerima paradoksi tersebut namun dia meyakini kesempurnaan demokrasi sehingga dia rela mengorbankan Islam di bawah kaki demokrasi. Ada juga yang berpendapat, dengan alasan ingin mengangkat persamaan pemerintahan Islam dan pemerintahan Kristen di abad-abad pertengahan, maka dia pun tunduk pada “Demokratisasi Islam”.
Ada juga sikap yang tidak menimbang Islam dengan sistem lain, tapi malah sebaliknya. Sistem lain lah yang harus ditimbang oleh Islam. Dalam kasus demokrasi ini, dia akhirnya berpendapat bahwa seluruh keistimewaan dan tujuan mulia demokrasi bisa diraih dengan sempurna di dalam Islam.
Semua itu akan menjadi bahan analisis kita. Akan tetapi, tentu saja tidak logis apabila kita mengambil sikap sebelum memahami arti dan definisi demokrasi yang telah mengalami banyak perubahan di dalam sejarah. Marilah kita mencermatinya.
Definisi Demokrasi
Asal kata demokrasi adalah “demos”, sebuah kosa kata Yunani berarti masyarakat, dan “cratio” atau “crato” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan. Istilah demokrasi, sebagaimana halnya istilah sosial-politik lainnya, tidak memiliki definisi yang pasti. Sebagian besar definisi “demokrasi” berhubungan dengan prinsip pemikirannya.
Pertama kali, istilah ini digunakan sekitar lima abad sebelum Masehi. Sampai masa renaissance, istilah ini digunakan untuk suatu sistem demokrasi langsung, yakni masyarakat secara langsung menempati posisi pemerintahan. Mereka berperan dalam seluruh aktivitas politik, legislatif, ekskutif, yudikatif dsb. Sejak dulu, sistem pemerintahan semacam ini ditentang oleh filsuf-filsuf besar. Plato menyifatinya sebagai “pemerintahan orang-orang bodoh”. Aristoteles menamakannya “pemerintahan orang-orang miskin tak berkeutamaan”. Abu Nasr Al-Farabi dan Ibn Rusyd menyebutnya sebagai “kebusukan dalam pemerintahan utama (madinah fadhilah)”.
Salah satu keberatan lain yang cukup kasat mata adalah bahwa sistem ini sama sekali tidak praktis apabila jumlah masyarakat telah membesar. Oleh karena itu, Jean Jacques Rousseau beserta filsuf politik lain menyempurnakannya dengan teori demokrasi perwakilan, sistem pemilihan para wakil rakyat sebagai pemerintah. Sistem perwakilan ini telah menjadi norma berharga dan prinsip yang diterima di dunia sehingga memaksa banyak cendekiawan muslim menciptakan teori demokratisasi Islam.
Namun, terkadang sistem ini belum juga memuaskan hasrat politikus Barat. Ketika sistem yang murni bebas ini memungkinkan masuknya faham keagaman dalam sistem pemerintahan, mereka memunculkan sistem demokrasi laiss, artinya demokrasi minus campur tangan agama dalam pemerintahan. Konsep ini lahir dari sekularisme demi membenarkan empirialisme modern, dan mematahkan tangan agama ketika faham agama tersebut didukung oleh mayoritas rakyat. Fenomena tragis ini sempat terjadi di Aljazair ketika mereka harus dibantai dengan tuduhan anti demokrasi. Mereka dituduh “berdosa” ketika mayoritas rakyat memilih partai dan pemerintahan Islam. Hal yang sama terjadi di Turki dan di belahan dunia lainnya.
Setelah menyaksikan keberhasilan demokrasi dalam politik, para penulis liberalis kemudian memperkenalkan definisi baru serta mengembangkannya lebih luas. Definisi demokrasi kali ini mencakup administrasi secara umum. Kelak mungkin akan ada pengembangan lebih lanjut. Tetapi, pada hakekatnya demokrasi adalah istilah filsafat politik, bukan administrasi, sosial, dan sebagainya. Inilah yang menjadi fokus pembahasan tulisan ini.
Prinsip demokrasi terdiri dari relativisme, legitimasi kontrak sosial, kesejajaran, dan kebebasan. Secara praktis, demokrasi tampil dengan beragam institusi yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain, seperti hak suara, hak perwakilan, badan perundang-undangan, badan penerapan, dan pemilihan umum presiden secara langsung. Di beberapa tempat, demokrasi praktis menekankan kemandirian yudikatif dan partisipasi sosial politik masyarakat.
Islam sebagai agama sempurna memiliki sikap jelas terhadap masing-masing dari prinsip atau institusi demokrasi tersebut. Bagi Islam, secara umum demokrasi adalah konsepsi ambigu yang bisa berarti positif dan negatif. Kenegatifannya telah jelas terbukti ketika konsep tersebut pernah mengabdi pada imperialisme Barat dan sedang dipaksakan pada dunia ketiga. Berikut ini cobalah kita cermati lebih baik prinsip dan institusi demokrasi dalam perspektif Islam.
Islam dan Legitimasi Pemerintahan
Urgensitas legitimasi pemerintahan bukanlah satu hal yang samar lagi bagi setiap orang. Oleh karena itu, ada baiknya apabila kita soroti lebih cermat prinsip paling penting dari setiap sistem politik ini. Sebelum memasuki inti pembahasan, terlebih dahulu kita tekankan bahwa arti legitimasi politik bukanlah kesesuaian dengan aturan keagamaan (syari’at), kendatipun terkadang bagi orang beragama, keduanya terkait sangat erat. Lebih jauh lagi, legitimasi politik bukanlah kesesuaian dengan undang-undang (konstitusi) karena permasalahan ini justru mempertanyakan legitimasi segala macam sistem konstitusi.
Pembahasan kita jelas bukanlah pada perdebatan seputar arti legitimasi, dan penjelasan di atas bertujuan menghalau sofistikasi kata dalam pembahasan. Sejak dahulu kala, sejarah mencatat bahwa pokok pembahasan ini berusaha menjawab pertanyaan mengenai dua hal; hak memerintah dan kewajiban menaati pemerintah. Mengapa seseorang harus menaati pemerintah dan mengapa sebuah pemerintahan berhak memerintah?
Secara moral, hubungan antara hak memerintah dan keharusan politik mentaati pemerintah bukanlah simetrik (sama antara kedua belah sisi). Konsekuensi hak pemerintah dalam memerintah adalah keharusan moral bagi rakyat untuk mentaatinya, tetapi tidak sebaliknya. Keharusan moril menaati pemerintah tidaklah berarti bahwa pemerintah memiliki hak untuk memerintah. Boleh jadi ada keharusan moril mentaati pemerintahan. Tapi, keharusan itu muncul bukan karena pemerintahan memiliki legitimasi, melainkan untuk menjaga nyawa dari bahaya dari pemerintahan zalim yang sebenarnya tidak berhak memerintah. Ketaatan ini tidak muncul dari hak pemerintahan tersebut.
Kenyataan ini bisa digunakan untuk mengkritisi pendapat Max Weber yang membagi legitimasi pada tradisional, rasional-legal dan karismatik. Kalau pendapat ini ditinjau dari kaca mata filsafat politik, pendapat ini tidak benar, karena dia beranggapan legitimasi adalah akseptabilitas rakyat. Padahal, legitimasi bukanlah akseptabilitas sebagaimana terbukti di atas. Pendapat ini bisa benar apabila perspektif Weber adalah deskriptif dalam tinjauan sosiologis, padahal perspektif politik terhadap legitimasi adalah normatif.
Berangkat dari teori yang telah ada, secara umum teori legitimasi terbagi pada teori voluntaries (sukarela) dengan tiga bagiannya yaitu, social contract theory, consent theory dan general will theory. Teori kedua adalah non voluntaries dengan dua bagiannya, justice theory dan general happiness theory.
Cikal bakal teori kontrak sosial bisa ditemukan pada sebagian risalah Plato. Teori ini kemudian dikembangkan secara lebih sistematis oleh Hobes setelah renaissance. Plato berpendapat bahwa karakteristik manusia adalah mencari keuntungan. Hambatan utama manusia untuk mencapai hasratnya itu adalah masalah keamanan. Di sisi lain, tidak ada jaminan keamanan tanpa kehidupan sosial. Untuk itu, mereka kemudian mengadakan kontrak sosial demi mencapai keamanan dan kehidupan rasional.
Konsekuensi logis dari kontrak sosial adalah tiga hal. Pertama, adanya minimal dua pihak kontrak. Kedua, hendaknya berlandaskan kehendak independen tanpa paksaan. Terakhir harus ada dalam institusi khusus. Setelah lengkapnya tiga syarat di atas, rasio dan fokus semua orang berakal mengharuskan adanya ketepatan janji (kontrak).
Namun demikian, tidak ada kesepakatan antara para pendukung teori ini dalam menentukan dua pihak kontrak sosial tersebut. Ada yang menyebutnya masyarakat dan pemerintahan, ada lagi yang memandangnya antara masyarakat sendiri. Pendapat terakhir adalah kontrak ganda, yaitu kontrak untuk membentuk masyarakat dan kontrak untuk mendirikan pemerintahan. Teori ini berasal dari Samuel Pufendrof.
Kenyataannya, teori ini tidak pernah terealisasikan sepanjang sejarah. Tidak pernah kita temukan bukti adanya sebuah pemerintahan yang legitimated atas dasar kesepakatan masyarakat, dan mereka menyepakatinya secara independen tanpa keterpaksaan atau kebodohan. Jika mereka menjawab bahwa maksud darinya adalah kontrak sosial itu adalah kontrak yang sifatnya metaforis (majazi) sehingga tidak perlu syarat-syarat tersebut, itu berarti keharusan moril yang dihasilkan juga metaforis. Hal seperti ini jelas tidak menyelesaikan persoalan legitimasi.
Sesuai dengan teori ini pun, legitimasi yang dihasilkan hanya untuk orang-orang yang menyepakati kontrak tersebut. Bagi oposisi, pemerintahan ini tidak sah, tidak berhak memerintah, dan tidak harus ditaati.
Socrates berteori lain. Baginya, menetap di bawah satu pemerintahan sama dengan menyepakati kontrak tersebut dan kalau tidak setuju hendaknya dia berhijrah dari situ. Teori ini jelas hanya memuaskan orang-orang di zamannya saja. Zaman sekarang mana ada tempat kosong dari pemerintahan? Bagaimana mungkin hijrah ke tempat alternatif tanpa tunduk pada pemerintahan setempat? Para oposan itu harus menjalani perpindahan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain yang belum tentu disetujui pula.
Di samping itu teori ini memperbolehkan rakyat untuk menyepakati pemerintahan yang secara praktis menyalahi norma-norma etika, dan melegitimasinya. Padahal, pemerintahan semacam ini sama sekali tidak legitimated, sebab legitimasi adalah kewajiban moral yang tidak mungkin bersatu dengan anti moral. Dalam kasus lain, ada postulat yang sangat gamblang bahwa secara moral, tidak ada keharusan untuk menepati janji berbohong yang tidak etis. Kalau mereka memasukkan kriteria moralitas dalam kontrak sosial, berarti kontrak sosial dengan sendirinya tidak mampu menjamin legitimasi tersebut. Artinya, teori ini harus disempurnakan dengan berbagai proposisi lainnya.
John Locke? (1632) menyadari sebagian kekurangan teori ini. Dia menawarkan consent theory (teori konsensus/persetujuan umum). Dia menyebutkan bahwa hak pemerintah untuk memerintah dan keharusan rakyat taat padanya harus berlandaskan pada kerelaan rakyat terhadap pemerintahan dan undang-undangnya.
Akan tetapi, John Lock cuma mampu menepis kritikan pertama atas teori kontrak sosial -yang belum memenuhi syarat pertama kontrak, yaitu kehendak atau kerelaan-. Adapun kritikan kedua (berkaitan dengan ketiadaan legitimasi pemerintahan terhadap para oposan, karena mereka tidak rela) dan ketiga (tidak ada legitimasi –yang merupakan moral- bagi pemerintahan anti moral, walaupun mayoritas rela terhadapnya) tetap meruntuhkan teorinya.
Lebih jauh lagi, kerelaan umum jelas tidak melahirkan keharusan moril karena terhitung aktivitas hati yang belum tampak di luar. Harus ada kontrak jelas baik secara lisan, tulisan atau perbuatan, sehingga kerelaan tersebut bisa dimengerti. Oleh karena itu, konsensus umum terhadap pemerintahan tertentu tidak akan melahirkan legitimasi sebelum kerelaan (yang merupakan aktivitas hati) itu diperjelas.
Kemudian Jean Jacques Rousseau menyodorkan general will theory, teori kehendak umum atau pendapat mayoritas. Pemerintahan legitimatis adalah pemerintahan yang berlandaskan suara terbanyak. Teori ini kini merupakan aksioma para pendukung demokrasi. Barat bahkan melangkah sampai keyakinan pada bahwa legitimasi adalah suara terbanyak itu sendiri.
Dalam tradisi filsafat, ini tergolong sofistikasi totalogis yang mengaburkan bahkan menyesatkan pemahaman. Konsepsi legitimasi jelas tidak sama dengan suara mayoritas walaupun menurut mereka legitimasi akibat dari suara terbanyak. Seandainya memang klaim mereka benar bahwa suara terbanyak adalah legitimasi, tentunya tidak perlu lagi pembahasan apakah legitimasi dapat diraih dari suara terbanyak ataukah tidak. Padahal, sejak zaman Socrates, pembahasan ini ada dan memang harus ada.
Kritikan lainnya, suara terbanyak jelas tidak mengeluarkan kewajiban moral apapun untuk kalangan minoritas, sekalipun boleh jadi minoritas harus mentaatinya. Tapi, ketaatan itu bukan karena hak pemerintahan melainkan karena kewajiban moril menjaga kehormatan nyawa, misalnya. Di samping itu, teori ini pun sangat mungkin melegitimasi pemerintahan anti moral dengan landasan suara terbanyak. Padahal, sebagaimana yang telah kita kemukakan, legitimasi adalah keharusan moral, dan moral tidak berkumpul dengan anti moral.
Rousseau membela, sesungguhnya kehendak mayoritas selalu benar. Ini adalah pembelaan yang absurd. Memprioritaskan kebenaran pada mayoritas adalah hipotesis tanpa dasar, apalagi klaim bahwa mayoritas selalu benar. Realitas tidak pernah bergantung pada pendapat. Tidak pernah ada eksperimen yang berkesimpulan bahwa mayoritas selalu benar atau sering benar. Andaikan pernah terbukti, tetap saja secara logika, ada kemungkinan salah di dalam mayoritas tersebut. Hal yang mungkin salah jelas tidak bisa melahirkan keharusan moral. Oleh karena itu, pemerintahan yang terpilih oleh suara terbanyak masih belum legitimate.
Kritik lain atas pembelaan Rousseau berkaitan dengan teori bahwa dalam hak suara terkandung makna perwakilan. Orang yang dipilih dianggap berhak mewakili seluruh kepentingan orang yang memilihnya. Padahal, masalah hak-hak yang dimiliki manusia itu sendiri masih tidak jelas. Dalam banyak segi, Manusia tidak pernah memiliki hak bahkan atas dirinya sendiri, seperti bunuh diri, menyiksa diri dsb. Dalam kasus ini, bagaimana mungkin dia bisa mewakilkan sesuatu yang bukan haknya? Kalaupun kita menerima hak tersebut, dia hanya bisa mewakilkan haknya sendiri. Tidak ada alasan untuk mewakilkan hak orang lain.
Lebih dari itu, logika sistem perwakilan mengatakan bahwa wakil hanya berjalan sesuai kehendak yang diwakilinya. Di pihak lain, seseorang kapanpun dia suka, bisa mencabut kontrak perwakilannya. Realitasnya, sistem demokrasi menutup mata dari semua konsekuensi logis tersebut.
Legitimasi Moral
Setelah kita pahami kegagalan tiga teori voluntaries dalam menjamin legitimasi pemerintahan, kita akan melihat bahwa teori non-voluntaries bisa mengatasinya. Sebenarnya, justice theory (teori keadilan) berbeda dengan general happiness theory (teori kebahagiaan umum). Akan tetapi, sekarang ini kita melihat ekuivalensinya. Kita namakan saja teori Moral Legitimasi, yaitu teori yang meyakini bahwa sumber legitimasi pemerintahan adalah tujuan etis pemerintahan tersebut, seperti keadilan, kesejahteraan sosial, pemerataan, kebaikan, supremasi hukum, dll. Dengan teori ini, pemerintah legitimate adalah yang memiliki tujuan-tujuan etis mulia.
Teori ini sukses melahirkan legitimasi pemerintahan dan tidak terganjal oleh kritik-kritik di atas. Hanya relativisme norma etika dan relativisme epistimologis (dalam mengetahui norma tersebut) yang berusaha menggoyahkan teori ini. Padahal, secara umum bisa dipastikan bahwa intuisi setiap orang menolak dua relativisme tersebut. Adalah kepastian intuitif bahwa sebagian norma-norma etika adalah absolut sekaligus perceptible bisa bahkan sudah diketahui. Sebagai contoh, membunuh orang tak berdosa adalah jenis kezaliman yang tidak dapat diingkari. Intuisi manakah yang menghukumi kezaliman tersebut sebagai sebuah kebaikan?! Mungkin saja jawaban seseorang positif. Namun, jawabannya itu pasti bertentangan dengan intuisi dan kesaksiannya sendiri. Yang pasti, relativisme di atas akan menghancurkan kehidupan manusia dan memposisikannya lebih rendah dari kehidupan binatang.
Lalu, apakah legitimasi religius pemerintahan berbeda dengan teori moral? Legitimasi religius artinya, sebuah pemerintahan menjadi legitimate ketika taat pada aturan Tuhan. Pemerintah dan rakyat wajib taat kepada Tuhan. Sekilas terlihat paradoksi antara legitimasi moral dan legitimasi religius. Akan tetapi, kontemplasi mendalam akan mengantarkan setiap orang pada kesimpulan tentang keselarasan dua teori tersebut, karena setelah pembuktian wujud Tuhan dan sifat-sifat-Nya, logika mengharuskan kita taat mutlak di hadapan-Nya, termasuk dalam urusan pemerintahan. Pemerintahan menjadi berhak ditaati serta rakyat wajib patuh kepada pemerintahan karena Tuhan memerintahkan demikian.
Setelah rasio sampai pada kepastian bahwa Tuhan itu ada, bahwa Dia memang mengutus para kekasih-Nya, dan para Nabi tersebut dibekali syari?t agama pada seluruh sendi kehidupan, maka landasan ini menunjukkan moralitas legitimasi religius. Lebih teliti lagi, bukan hanya terjalin keselarasan antara keduanya, melainkan dua teori ini lahir dari satu rahim.
Secara hakiki, “keharusan” adalah kepastian nyata dan tidak tergantung pada iman seseorang. Karena itu, legitimasi religius tidak dibatasi hanya untuk kalangan beragama saja. Tuhan adalah “Realitas Wajib”, tidak peduli ada yang mengimani-Nya atau tidak. Konsekuensinya, kebahagiaan hakiki manusia adalah akibat dari kedekatan pada Tuhan, baik disadarinya ataukah tidak. Oleh karena itu, sesuai dengan teori legitimasi moral, pada hakikatnya manusia harus menaati aturan-aturan Tuhan, kendatipun terkadang disebabkan beberapa hal, seseorang tidak menyadari keharusan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa menolak teori suara masyarakat bukan berarti sama sekali tidak menghargainya. Justru menerima teori tersebut tanpa bukti adalah sebuah penghinaan. Pembahasan di atas hanya membuktikan bahwa legitimasi pemerintahan merupakan hal super (di atas) suara masyarakat. Norma etika atau hukum Tuhanlah yang menciptakan legitimasi tersebut. Sedangkan akseptabilitas rakyat dan suara mereka sangat berpengaruh di dalam realisasi sebuah sistem pemerintahan, bukan dalam melegitimasinya. Hal ini terjadi pada kasus pemerintahan Imam Ali a.s. Berbagai argumen yang tidak terbantahkan menunjukkan bahwa segera setelah Rasulullah wafat, Imam Ali memiliki legitimasi dari Allah untuk memerintah. Tapi, pemerintahan itu pernah terealisasikan dan tidak. Penyebabnya adalah ada dan tidak adanya akseptabilitas dari masyarakat di zamannya.
Islam dan Relativisme
Salah satu prinsip demokrasi adalah relativisme, khususnya berkenaan dengan legislasi. Demokrasi meyakini pragmatisme dan relativisme yang menonjol dalam pluralisme agama dan pluralisme politik. Yang terakhir ini kemudian melahirkan partai dan masyarakat madani.
Nyatanya, sedikit sekali masyarakat demokratis yang menerapkan relativisme mutlak, karena pada dasarnya, setiap masyarakat memerlukan pokok-pokok universal untuk mengubah pluralisme relatif menjadi kesatuan. Inilah yang menjadi tugas pemerintahan sehingga dapat mengarahkan massa pada tujuan yang sama.
Ada pendapat bahwa justru demokrasi atau kapitalisme yang bisa menjadi pemersatu tersebut, sebagaimana yang bisa kita saksikan di Barat. Pendapat ini jelas mengandung banyak hal kontradiktif. Postulat demokrasi adalah individualisme (hak pribadi setiap orang) yang artinya adalah bentuk penenegasian atas setiap upaya pemersatuan masyarakat. Sesungguhnya, yang sementara ini pernah mempersatukan mereka adalah rasa takut dari sosialisme-komunis. Setelah faham itu tumbang, bisa kita saksikan bahwa setiap individu akan mengejar keuntungan masing-masing. Dari sisi ini, kita bisa memahami mengapa para futuris Barat berlomba mengajukan berbagai hipotesis tentang perbenturan peradaban Barat dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini, Barat tidak memiliki penyatu pluralisme relatif. Yang ada hanyalah penerapan tidak sempurnanya relativisme sehingga –seperti perkataan Brzezinski (1928- )—yang ada hanyalah iresolusi (kebingungan) dan kerusakan.
Berkaitan dengan pluralisme agama, Islam menolak keras relativisme ideologis. Selain di dalam Islam ada banyak realitas absolut yang sesuai dengan fitrah manusia, terdapat pula hukum-hukum variabel yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Hanya saja, variabel tersebut tidak keluar dari kerangka hukum tetap. Inilah penjamin ketentraman dan kebahagiaan manusia.
Sementara itu, di dalam masyarakat relatif-sekular tidak ada sama sekali yang namanya kultus dan kesucian. Mereka hidup dalam kebingungan, dibohongi oleh terminus-terminus hampa seperti partai dan masyarakat madani, diiringi slogan pluralisme agama dan politik. Padahal semua itu tidak pernah membantu masyarakat serta hanya merupakan alat kemunafikan yang membatasi semua relasi untuk kalangan terbatas saja.
Pragmatisme dan pluralisme yang dengan keliru mereka gembar-gemborkan ternyata menjadi senjata makan tuan. Utilitas (keuntungan) praktis apa yang telah disumbangkan sistem demokrasi pada masyarakat dunia?! Bukankah keberlangsungan demokarasi di Barat selama kurang lebih dua abad hanya menghasilkan iresolusi, alienasi, anarki, dan peperangan antar bentuk-bentuk pemerintahan demokratis?! Jangan pernah membandingkan kemajuan teknologi di Barat sebagai keuntungan dengan dekadensi moral dan kerugian besar lainnya.
Kemudian, kalau memang benar mereka berpegang teguh pada pluralisme, dengan dalih apa mereka bisa membenarkan usaha paksa demokratisasi pada masyarakat lain? Jika prinsip utama dari demokrasi adalah penerimaan keragaman, biarkan semua masyarakat dunia berjalan serta membangun sistem dengan budaya dan normanya masing-masing.
Dari sisi ini, tidak sepatutnya dunia ketiga terkecoh rayuan gombal dunia Barat. Lebih baik menarik akseptabilitas masyarakat dalam merealisasikan pemerintahan legitimate ketimbang harus menari dengan genderang Barat demi memuaskan dan memenuhi kepentingan mereka.
Islam dan Kesejajaran
Kesejajaran yang ditawarkan demokrasi Barat berangkat dari humanisme. Yang mereka maksud dengan kesejajaran itu adalah kesejajaran politik seperti hak suara, kesejajaran yuridis dan kesejajaran sosial. Kesejajaran manusia bukan hal baru dalam Islam, bahkan merupakan konsekuensi keesaan Tuhan (tauhid). Satu-satunya norma keistimawaan manusia adalah taqwa serta infalibilitas (keterjagaan dari dosa).
Oleh karena itu, Islam memerangi segala bentuk diskriminasi yang menjunjung tinggi norma material, genetik, nasionalis, rasis, warna kulit, kasta, dan lain sebagainya, baik itu dalam politik, hak, ataupun sosial.
Islam sangat menjunjung tinggi kesejajaran manusia. Fakta sejarah adalah statemen yang sangat bisa dijadikan pegangan. Suatu saat, ketika Imam Ali a.s memegang pemerintahan Islam yang otoritasnya mencakup Arabia sampai Mesir dan sebagian besar kawasan Asia bahkan sebagian dari Eropa, beliau pernah bertikai dengan seorang Yahudi yang kemudian mengadu pada hakim. Sang hakim kemudian mememanggil keduanya ke pengadilan. Ketika hakim menyaksikan kedatangan Ali a.s, dia berdiri memberikan hormat. Imam marah atas sikap hakim seraya berkata, “Mengapa ketika saya masuk kamu memberi hormat sedangkan ketika orang Yahudi itu masuk tidak? Seorang hakim harus memiliki satu perlakuan dalam menghadapi dua pihak yang bertikai”. Kemudian Imam menerima keputusan yang dikeluarkan hakim tersebut.
Bisa kita menemukan contoh lebih baik mengenai penerapan konsep kesejajaran dalam sistem politik lain? Tidakkah yang kita saksikan adalah pemerintahan elit kaum borjuis di dalam sistem yang menamakan dirinya demokratis? Tidakkah itu pada dasarnya adalah praktek menginjak-injak kesejajaran manusia?
Islam dan Kemerdekaan
Kemerdekaan atau kebebasan merupakan aksioma respectable (konsep yang jelas sekaligus dihormati oleh semua orang), namun tidak bisa didefinisikan. Kebebasan mencakup kebebasan politik, ekonomi, dan budaya. Biasanya, pada undang-undang dasar sebuah pemerintahan, masalah jaminan kebebasan ini dicantumkan secara jelas.
Di masyarakat manapun tidak ada kebebasan mutlak. Selalu saja kebebasan ini dibatasi oleh kerangka sistem politik masing-masing. Oleh karenanya, konsep kebebasan tersebut akan berbeda dari satu sistem ke sistem lain. Dengan demikian, kita jangan sampai tertipu oleh utopia kebebasan mutlak liberalis di belakang tabir demokrasi. Kebebasan demokrasi adalah kebebasan sosial-politik saja. Demokrasi tidak pernah menawarkan kebebasan yang keluar dari kerangkanya sendiri sehingga, misalnya, rakyat bebas dalam menolak demokrasi dan menghancurkan kebebasannya sendiri.
Kebebasan pun bukan hal baru dalam Islam. Kebebasan manusia merupakan prinsip yang diterima Islam yang tentunya, sebagaimana sistem lain, Islam juga menentukan batas-batas kebebasan. Sesuai dengan penjelasan Imam Khomeini, kebebasan manusia yang diterima oleh Islam memiliki dua batasan, pertama batasan yang berlandaskan maslahat umum dan sistem sosial-politik. Batasan semacam ini berlaku di setiap sistem lainnya. Kedua, batasan yang lahir dari komitmen religius pemerintahan dan masyarakat. Inilah pemisah kebebasan Islami dari kebebasan ala Barat.
Islam mampu menjamin kebebasan yang sehat. Kebebasan tanpa Islam sama dengan anti moral dan tidak berharga. Islam menerima kebebasan media massa dan suara, berdirinya partai-partai, kritik sosial terbuka, kebebasan politik seperti berpendapat dan memilih, kebebasan ekonomi seperti memilih pekerjaan, kebebasan individual seperti memilih cara hidup, kebebasan budaya seperti pemikiran, akidah dll. Hanya saja, semua itu harus berada di dalam kerangka batasan-batasan di atas. Oleh karena itu, Islam melarang terorisme, tindakan merongrong pemerintahan, pengkhianatan kepada rakyat, pelecehan kultur Islam, serta kerusakan (fasad).
Istitusi Demokrasi dan Islam
Setelah mengkaji prinsip demokrasi, akan menjadi jelas sikap Islam terhadap institusi yang digunakan sistem-sistem demokratis tersebut. Salah satu institusi yang akan kita bahas adalah hak suara. Islam tidak menerima legitimasi legislatif yang murni berdasarkan suara mayoritas suara (yaitu 50%+1). Ini adalah konsep yang mudah ditolak secara totologis. Penolakan atasnya seperti menjawab pertanyaan apakah manusia (binatang berfikir) itu binatang.
Kita mengetahui bahwa di dalam Islam otoritas legislasi terbatas hanya pada Allah SWT dan orang yang diizinkan-Nya dengan standar taqwa. Akan tetapi, Islam menghargainya selama hal itu tidak keluar dari kerangka Islam dan berlaku dalam “tempat kosong”, peluang yang diberikan pada manusia untuk berkreasi. Dalam Islam, tempat kosong itu biasanya disebut mubahat atau mahallul firagh. Dalam Islam, terkadang penggunaan hak suara bahkan merupakan tugas wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat apabila hak suara tersebut bisa menjadi penguat dan penjaga pemerintahan Islam sebagaimana yang diserukan Imam Khomeini di Iran.
Islam juga menerima hak perwakilan ketika setiap manusia sejajar dalam hak dipilih untuk menjadi wakil rakyat. Hanya saja, ada tolok ukur keutamaan yang harus dipegang yaitu takwa. Parlemen juga diterima oleh Islam, tapi dengan dua syarat. Pertama, undang-undang yang dikeluarkannya harus sejalan dengan Islam. Kedua, anggota parlemen harus konsekuen dengan agama Islam.
Begitu pula dengan pemilihan umum presiden. Islam bisa menerimanya bahkan bisa menjadi tugas setiap warga negara muslim apabila itu merupakan faktor kesinambungan pemerintahan Islam. Sebagaimana mendirikan pemerintahan Islam adalah kewajiban setiap muslim, menjaga pemerintahan yang sudah berdiri pun menjadi kewajiban mereka. Tentu saja syarat-syarat seorang untuk menjadi presiden harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan komitmen agamanya yang meliputi segala hal.
Satu hal yang tetap harus diingat adalah, berdasarkan pembahasan yang telah lalu, pada hakikatnya pemilu tidak melegitimasi presiden. Pemilihan presiden oleh rakyat hanya menunjukkan dukungan (bai’at) mereka terhadap realisasi pemerintahan islam yang dipimpin oleh pilihan khusus Tuhan secara langsung atau pilihan umum secara tidak langsung.
Adapun judikasi, perhatian Islam kepadanya sulit dicari pada pemikiran lain. Dalam prinsip-prinsip Islam, secara tegas disebutkan tentang pengadilan yang dilarang memihak dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau lainnya yang akan menjauhkanya dari kebijakasanaan yang benar. Juga ditegaskan tentang tidak boleh adanya campur tangan hakim di luar kerangka hukum dalam setiap keputusannya.
Satu hal lagi yang seringkali disalahgunakan demokrasi adalah masalah legalitas undang-undang yang dihasilkan oleh para wakil pilihan rakyat. Islam tidak menerima semua undang-undang sebagai hal yang yang legal untuk ditaati. Hanya undang-undang yang adil dan benar saja yang berhak memerintah. Buktinya, semua Nabi dan Imam datang untuk menegakkannya di saat mereka sendiri tunduk di bawah otoritasnya. Itu semua menunjukkan bahwa undang-undang yang adil membawahkan semua orang, tidak terbatas pada sebagian saja. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan Islam tidak ada produk konstitusi yang legal untuk ditaati selain undang-undang yang adil dan benar.
Istilah-istilah dalam Islam
Di dalam Islam, ada beberapa terminus yang sayang sekali terkadang ditafsirkan sebagai demokrasi, sehingga para cendekiawan muslim sering terkecoh dan menganggap bahwa Islam dan demokrasi adalah dua konsep yang mirip satu sama lain. Marilah kita perjelas interpretasi yang benar dari istilah-istilah tersebut.
Pertama adalah istilah Khilafah. Istilah ini memilik dua arti suksesi. Pertama, suksesi politik yang sah dalam pemerintahan Islam (bukan seperti pemerintahan despotik ala dinasti Abbasiyah atau Umawiyah yang bertopeng Islam). Kedua, suksesi ontologis, artinya setiap manusia secara filosofis dan ontologis merupakan pengganti Tuhan di dunia.
Sebagian orang menyimpulkan demokrasi liberal dari arti kedua saja dan menolak arti pertama. Mereka lalai bahwa sebenarnya tidak ada paradoksi antara suksesi ontologis dan politis, bahkan suksesi politis merupakan kelanjutan vertikal dari suksesi ontologis. Otoritas legislatif dan pemerintahan (tasyri’i) seharusnya diartikan sebagai kelanjutan dari otoritas formatif (takwini). Oleh karena itu, secara global, khilafah Allah artinya penyembahan kepada Allah dan ketaatan pada hukum-Nya. Khalifah Allah artinya orang saleh, bukan semua manusia. Oleh karenanya, kalau kita menerima demokrasi, itu harus dianggap sebagai salah satu metode dependen pada syariat Islam. Adapun kesejajaran ontologis (suksesi ontologis), konsep ini sama sekali tidak mengandung atau menuntut penafian tahapan-tahapan Ilahi dalam politik Islam yang bernorma taqwa.
Istilah kedua adalah syura. Sebagian pemikir menyangka bahwa syura berarti sekularisme, padahal syura (yang secara etimologis berarti konsultasi) dalam Islam tidak dihadapkan pada syariat. Syura adalah kerja sama dan partisipasi muslimin khususnya orang-orang ahli, di dalam pengaplikasian syari’at dan jaminan hak-hak sosial. Musyawarah bukan berarti voting umum atau semacamnya dalam menerima atau menolak wahyu dan syari’at Islam yang mencakup pokok, cabang, dan tujuannya. Oleh karena itu, Al-Quran menyebutkan “musyawarah antara mereka sendiri” itu untuk “perkara mereka”, bukan untuk perkara agama yang tidak perlu dikonsultasikan.
Di samping itu, secara logis, semestinya konsultasi hanya bisa mencapai tujuannya jika dilakukan kepada orang-orang yang ahli dan terpilih saja, bukan kepada orang kebanyakan. Konsultasi umum memang diperbolehkan Islam pada “tempat kosong” selama tidak keluar dari kerangka Islam. Hanya saja, boleh bukan berarti dianjurkan. Musyawarah umum hanya melahirkan suara terbanyak yang tidak bisa dijadikan bukti bahwa itu harus dilaksanakan. Musyawarah umum hanya berlandaskan tendensi umum yang belum tentu benar.
Istilah berikutnya adalah ijma’ (konsensus), yang terkadang disamakan dengan referendum laiss. Asumsi ini jelas tidak berdasar. Ahlussunnah dan Syi’ah sepakat dan meyakini bahwa ijma’ yang dimaksud di atas adalah konsensus para ulama atau semua orang yang bersyariat islam dalam menyingkap hukum Tuhan, bukan konsensus orang banyak dalam melahirkan keputusan apapun. Syi’ah bahkan meyakini ijma sebagai perantara ‘dependen’. Apabila tidak mencerminkan pandangan ma’shum (Rasulullah dan para imam), kesepakatan yang ada tersebut tidak bisa memiliki nilai argumen independen untuk dilaksanakan.
Begitu pula dengan ijtihad. Syarat pertama untuk berijtihad adalah tidak berlawanan dengan syari’at Islam, bahkan harus bertujuan menyingkap hukum Tuhan berlandaskan sumber-sumber agama. Maka, jangan pernah bermimpi mengartikannya sebagai institusi demokrasi.
Ringkasnya, istilah-istilah tersebut hanya menjelaskan partisipasi dan unsur manusia dalam beberapa aktivitas yang sama sekali tidak keluar dari kerangka Islam. Jika demokrasi diartikan aktivitas partisipatis semacam ini, Islam menerimanya. Jika tidak, secara totologis Islam telah menolaknya.
Epilog
Ada perbedaan fundamental antara pemerintahan Islam dengan sistem-sistem pemerintahan Barat. Raihan keduanya juga berbeda. Semua itu karena sistem religius berlandaskan kepada keselarasan rasio, wahyu, dan sains, sedangkan sistem Barat menafikannya.
Dihadapkan kepada perbedaan tersebut, pendirian kita sebenarnya cukup jelas. Islam pasti menjamin seluruh keistimewaan sistem demokrasi dan sekular Barat dan pada saat yang sama, Islam terjaga dari kekurangan sistem Barat tersebut. Islam melegitimasi pemerintahan dalam bentuk kenabian, keimaman, dan kefaqihan dengan firmannya, “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, Rasulul, dan para pemimpin kalian” (QS An-Nisa: 59). Allah juga sangat menekankan masalah kepemimpinan bahkan menyatakan bahwa seandainya Nabi tidak menyampaikannya, seluruh aktivitas risalah beliau dianggap tidak ada. “Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu. Jika tidak kamu sampaikan, maka kamu dianggap tidak pernah menyampaikan risalahmu…” (QS Al-Maidah: 67). (Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Al-Ghadir yang cukup terkenal. Pada saat itu, sepulang dari haji wada’, Rasulullah mendapatkan perintah dari Allah untuk menyampaikan permasalahan suksesi kepemimpinan kepada yang hadir. Lahirlah ucapan terkenal beliau tentang Imam Ali, “man kuntu maulahu fa hadza Aliyun maulahu”, siapapun yang menjadikan aku sebag?i pemimpinnya, inilah Ali sebagai pemimpinnya. Penjelasan lebih terperincinya bisa Anda temukan pada buku sejarah terkait, Red.)
Kita menolak seluruh sistem humanis sekular yang merendahkan harkat manusia di bawah kebinatangan. Kita menolak setiap konsep yang mendorongnya pada totaliter, monarki diktator bertopeng demokrasi, dekadensi moral, anarki, KKN dan lain sebagainya. Dalam Islam, syarat penerimaan produk asing adalah faqahah menurut terminologi Sayed Baqir Sadr. Tujuan dan batasan Ilahi, menurut terminologi Imam Khomeini, dan keislaman, menurut terminologi Syahid Mutahhary. Semua ini akan mengatur gerak-gerik manusia di dalam norma-norma etika dan agama. [ISLAT]
———————————————————-
Katalog
Hasani, Muhammad Hasan, Nuwsazi-e Jame’eh az Didgahe Imam Khomeini, Cetakan keempat, musim gugur 1378 HS, Muassesehye Tanzim wa Nasyre Osore Imam Khomaini, Tehran, hal 183-231.
Nuwruzi, Muhammad Jawad, Nizome Siyosiye Islom, Cetakan kedua, musim semi 1380 HS, Muassesehye Omujzesyi wa Pajzuhisyiye Imam Khomaini, Qom, hal 152-168.
Nuwruzi, Muhammad Jawad, Falsafehye Seyosat, Cetakan keempat, musim panas 1378 HS, Muassesehye Omujzesyi wa Pajzuhisyiye Imam Khomaini, Qom, hal 115-154.
Larijany, Shodeq, Maboniye Masyru’iyyate Hukumatho, dalam Jurnal Andisyehye Hukumat, (Jurnal Kongres Imam Khomaini dan Pemikiran Pemerintahan Islam, Nasyriehye Kungerehye Imam Khomaini wa Andisyehye Hukumate Islami), volume-8, Bulan Isfand-1378 HS., hal 13-24.
Basa’er, Jurnal mohnomehye farhangiy, siyosiy, ijtimo’iy wa I’tiqodiy, tahun ketiga, volume 21, Mehr-obon 1375 HS, Tehran. Iwadliy, Lutfali, kritik demokrasi liberal, hal 78-80.
Baso’er, Jurnal mohnomehye farhangiy, siyosiy, ijtimo’iy wa I’tiqodiy, tahun ketiga, volume 22, ozar-dey 1375 HS, tehran . Iwadliy, lutfali, kritik demokrasi liberal , hal 36-42.
Redaksi, Mohiyyate Demokratike Islom, dalam Kitobe naqd “din wa dunyo”, (faslnomehye intiqodi-falsafi-farhangi), volume 2-3, Musim semi dan panas 1376 HS, Cetakan kedua., hal 337-342.
Doktor Kazimi, Sayyid Ali Asghor, Demokrasi wa progmotisme, dalam Ittiloote Siyosiy wa Iqtisodiy, tahun kesepuluh, volume 11-12, murdodo-syahriwar 1375 HS., hal 12-17.
Legitimasi kekuasaan dan pemerintahan adalah dari kehendak Tuhan, bukan kontrak sosial, kerelaan umum, dan suara terbanyak yang terhujat karena tidak pernah terjadi dalam sejarah manusia, terbatas, mungkin anti moral dan lain sebagainya, melainkan keinginan Tuhan yang tentu selaras dengan keadilan dan kebahagiaan umum. Namun demikian, dari sisi struktur dan praktik berbasiskan akseptabilitas masyarakat (ridlol ‘ammah), oleh karena itu disebut dengan demokrasi religius.

———————————————————-
Islam dan Demokrasi; Sebuah Problem
Legitimasi
Oleh: Nasir Dimyati
Sejarah modern menceritakan bahwa segera setelah lumpuhnya pemerintahan
teokrasi Kristiani dalam menjawab tantangan perkembangan peradaban manusia,
terjadi perubahan paradigma besar pada hampir semua lapisan masyarakat. Para
rohaniwan menyimpulkan bahwa otoritas agama harus dibatasi hanya pada perkara
individual seseorang. Adapun para pemikir Barat, mayoritas mereka memikulkan
semua dosa, penindasan, dan kezaliman yang dilakukan orang-orang bertopeng agama
pada agama itu sendiri. Bagi mereka, agamalah yang menjadi penyebab semua
kebusukan itu, bukan karena adanya penyelewengan dari para pelakunya. Setelah
itu, kemudian mereka dihadapkan pada dua jalan dalam menjawab pertanyaan tentang
kepada siapakah mereka hendak menyerahkan pemerintahan; despotik atau
demokratik.Melihat realitas bahwa mayoritas pemerintahan dalam sejarah adalah despotik maka sebagian penulis seperti Machiavelli (1469-1527 M), Thomas Hobes (1588-1679 M) dan Friedrich Nietzsche (1844-1900 M) menerimanya sebagai pemerintahan ideal. Hobes malah menguatkan teorinya tersebut dengan berasumsi bahwa secara natural manusia adalah serigala sehingga harus ada kekuatan di atas mereka yang mengatur kehidupan sosial supaya tidak terjadi kebrutalan.
Tentu saja pembuktian dialektis semacam ini akan mengalami banyak ketimpangan dan absurditas. Tidak ada logika yang bisa membuktikan keharusan menciptakan pemerintahan yang lebih ganas, lebih serigala, bahkan lebih bahaya dan brutal dari lainnya. Akhirnya, mereka harus tunduk di hadapan teori demokrasi.
Demokrasi liberal muncul ke permukaan dengan slogan-slogan kebebasan, kesejajaran, dan persaudaraan. Sayangnya, realitas menyiratkan sebaliknya, sehingga lahirlah Sosialisme Marx (1818-1883 M) yang kemudian disempurnakan dengan Komunisme-nya Lenin (1870-1924 M) sebagai reaksi atas kekalahan para pesaing, nepotisme dan eksploitasi. Pada saat yang sama, di Italia dan Jerman lahir Fascisme akibat globalisasi eksploitatif kaum borjuis Eropa.
Kekalahan Fascisme mengantarkan lajunya perkembangan komunisme. Pesatnya perkembangan komunisme, ditambah rasa putus asa masyarakat dari kondisi sosial yang ada, membuat para kapitalis bercadar demokrasi liberal cenderung membela fascisme demi mengamankan harta dan tahta mereka. Ketika komunisme runtuh, mereka mulai kembali menjunjung demokrasi yang menguntungkan dan sempat mereka korbankan.
Sekarang, demokrasi telah menjadi sistem paling dominan di dunia, sampai-sampai secara praktis, negara-negara sosialis-komunis pun tidak bisa meremehkan dan menandinginya karena menurut mereka tidak ada jalan keluar lagi kecuali demokrasi. Kekalahan ini merupakan alasan tepat bagi mereka untuk membesar-besarkan orang seperti Francis *censored*uyama yang beranggapan demokrasi liberal adalah nasib pasti bagi semua masyarakat.
Sejak dulu, fenomena demokrasi ini sangatlah mengundang sikap para cendekiawan muslim. Cendikiawan besar muslim seperti Abu Nasr Al-Farabi dan Ibnu Rusyd sedikit banyak telah mengomentarinya. Sikap cendekiawan muslim kontemporer pun beragam. Ada yang mengingkari demokrasi dengan keyakinan paradoksi antara Islam dan demokrasi. Ada lagi yang menerima paradoksi tersebut namun dia meyakini kesempurnaan demokrasi sehingga dia rela mengorbankan Islam di bawah kaki demokrasi. Ada juga yang berpendapat, dengan alasan ingin mengangkat persamaan pemerintahan Islam dan pemerintahan Kristen di abad-abad pertengahan, maka dia pun tunduk pada “Demokratisasi Islam”.
Ada juga sikap yang tidak menimbang Islam dengan sistem lain, tapi malah sebaliknya. Sistem lain lah yang harus ditimbang oleh Islam. Dalam kasus demokrasi ini, dia akhirnya berpendapat bahwa seluruh keistimewaan dan tujuan mulia demokrasi bisa diraih dengan sempurna di dalam Islam.
Semua itu akan menjadi bahan analisis kita. Akan tetapi, tentu saja tidak logis apabila kita mengambil sikap sebelum memahami arti dan definisi demokrasi yang telah mengalami banyak perubahan di dalam sejarah. Marilah kita mencermatinya.
Definisi Demokrasi
Asal kata demokrasi adalah “demos”, sebuah kosa kata Yunani berarti masyarakat, dan “cratio” atau “crato” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan. Istilah demokrasi, sebagaimana halnya istilah sosial-politik lainnya, tidak memiliki definisi yang pasti. Sebagian besar definisi “demokrasi” berhubungan dengan prinsip pemikirannya.
Pertama kali, istilah ini digunakan sekitar lima abad sebelum Masehi. Sampai masa renaissance, istilah ini digunakan untuk suatu sistem demokrasi langsung, yakni masyarakat secara langsung menempati posisi pemerintahan. Mereka berperan dalam seluruh aktivitas politik, legislatif, ekskutif, yudikatif dsb. Sejak dulu, sistem pemerintahan semacam ini ditentang oleh filsuf-filsuf besar. Plato menyifatinya sebagai “pemerintahan orang-orang bodoh”. Aristoteles menamakannya “pemerintahan orang-orang miskin tak berkeutamaan”. Abu Nasr Al-Farabi dan Ibn Rusyd menyebutnya sebagai “kebusukan dalam pemerintahan utama (madinah fadhilah)”.
Salah satu keberatan lain yang cukup kasat mata adalah bahwa sistem ini sama sekali tidak praktis apabila jumlah masyarakat telah membesar. Oleh karena itu, Jean Jacques Rousseau beserta filsuf politik lain menyempurnakannya dengan teori demokrasi perwakilan, sistem pemilihan para wakil rakyat sebagai pemerintah. Sistem perwakilan ini telah menjadi norma berharga dan prinsip yang diterima di dunia sehingga memaksa banyak cendekiawan muslim menciptakan teori demokratisasi Islam.
Namun, terkadang sistem ini belum juga memuaskan hasrat politikus Barat. Ketika sistem yang murni bebas ini memungkinkan masuknya faham keagaman dalam sistem pemerintahan, mereka memunculkan sistem demokrasi laiss, artinya demokrasi minus campur tangan agama dalam pemerintahan. Konsep ini lahir dari sekularisme demi membenarkan empirialisme modern, dan mematahkan tangan agama ketika faham agama tersebut didukung oleh mayoritas rakyat. Fenomena tragis ini sempat terjadi di Aljazair ketika mereka harus dibantai dengan tuduhan anti demokrasi. Mereka dituduh “berdosa” ketika mayoritas rakyat memilih partai dan pemerintahan Islam. Hal yang sama terjadi di Turki dan di belahan dunia lainnya.
Setelah menyaksikan keberhasilan demokrasi dalam politik, para penulis liberalis kemudian memperkenalkan definisi baru serta mengembangkannya lebih luas. Definisi demokrasi kali ini mencakup administrasi secara umum. Kelak mungkin akan ada pengembangan lebih lanjut. Tetapi, pada hakekatnya demokrasi adalah istilah filsafat politik, bukan administrasi, sosial, dan sebagainya. Inilah yang menjadi fokus pembahasan tulisan ini.
Prinsip demokrasi terdiri dari relativisme, legitimasi kontrak sosial, kesejajaran, dan kebebasan. Secara praktis, demokrasi tampil dengan beragam institusi yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain, seperti hak suara, hak perwakilan, badan perundang-undangan, badan penerapan, dan pemilihan umum presiden secara langsung. Di beberapa tempat, demokrasi praktis menekankan kemandirian yudikatif dan partisipasi sosial politik masyarakat.
Islam sebagai agama sempurna memiliki sikap jelas terhadap masing-masing dari prinsip atau institusi demokrasi tersebut. Bagi Islam, secara umum demokrasi adalah konsepsi ambigu yang bisa berarti positif dan negatif. Kenegatifannya telah jelas terbukti ketika konsep tersebut pernah mengabdi pada imperialisme Barat dan sedang dipaksakan pada dunia ketiga. Berikut ini cobalah kita cermati lebih baik prinsip dan institusi demokrasi dalam perspektif Islam.
Islam dan Legitimasi Pemerintahan
Urgensitas legitimasi pemerintahan bukanlah satu hal yang samar lagi bagi setiap orang. Oleh karena itu, ada baiknya apabila kita soroti lebih cermat prinsip paling penting dari setiap sistem politik ini. Sebelum memasuki inti pembahasan, terlebih dahulu kita tekankan bahwa arti legitimasi politik bukanlah kesesuaian dengan aturan keagamaan (syari’at), kendatipun terkadang bagi orang beragama, keduanya terkait sangat erat. Lebih jauh lagi, legitimasi politik bukanlah kesesuaian dengan undang-undang (konstitusi) karena permasalahan ini justru mempertanyakan legitimasi segala macam sistem konstitusi.
Pembahasan kita jelas bukanlah pada perdebatan seputar arti legitimasi, dan penjelasan di atas bertujuan menghalau sofistikasi kata dalam pembahasan. Sejak dahulu kala, sejarah mencatat bahwa pokok pembahasan ini berusaha menjawab pertanyaan mengenai dua hal; hak memerintah dan kewajiban menaati pemerintah. Mengapa seseorang harus menaati pemerintah dan mengapa sebuah pemerintahan berhak memerintah?
Secara moral, hubungan antara hak memerintah dan keharusan politik mentaati pemerintah bukanlah simetrik (sama antara kedua belah sisi). Konsekuensi hak pemerintah dalam memerintah adalah keharusan moral bagi rakyat untuk mentaatinya, tetapi tidak sebaliknya. Keharusan moril menaati pemerintah tidaklah berarti bahwa pemerintah memiliki hak untuk memerintah. Boleh jadi ada keharusan moril mentaati pemerintahan. Tapi, keharusan itu muncul bukan karena pemerintahan memiliki legitimasi, melainkan untuk menjaga nyawa dari bahaya dari pemerintahan zalim yang sebenarnya tidak berhak memerintah. Ketaatan ini tidak muncul dari hak pemerintahan tersebut.
Kenyataan ini bisa digunakan untuk mengkritisi pendapat Max Weber yang membagi legitimasi pada tradisional, rasional-legal dan karismatik. Kalau pendapat ini ditinjau dari kaca mata filsafat politik, pendapat ini tidak benar, karena dia beranggapan legitimasi adalah akseptabilitas rakyat. Padahal, legitimasi bukanlah akseptabilitas sebagaimana terbukti di atas. Pendapat ini bisa benar apabila perspektif Weber adalah deskriptif dalam tinjauan sosiologis, padahal perspektif politik terhadap legitimasi adalah normatif.
Berangkat dari teori yang telah ada, secara umum teori legitimasi terbagi pada teori voluntaries (sukarela) dengan tiga bagiannya yaitu, social contract theory, consent theory dan general will theory. Teori kedua adalah non voluntaries dengan dua bagiannya, justice theory dan general happiness theory.
Cikal bakal teori kontrak sosial bisa ditemukan pada sebagian risalah Plato. Teori ini kemudian dikembangkan secara lebih sistematis oleh Hobes setelah renaissance. Plato berpendapat bahwa karakteristik manusia adalah mencari keuntungan. Hambatan utama manusia untuk mencapai hasratnya itu adalah masalah keamanan. Di sisi lain, tidak ada jaminan keamanan tanpa kehidupan sosial. Untuk itu, mereka kemudian mengadakan kontrak sosial demi mencapai keamanan dan kehidupan rasional.
Konsekuensi logis dari kontrak sosial adalah tiga hal. Pertama, adanya minimal dua pihak kontrak. Kedua, hendaknya berlandaskan kehendak independen tanpa paksaan. Terakhir harus ada dalam institusi khusus. Setelah lengkapnya tiga syarat di atas, rasio dan fokus semua orang berakal mengharuskan adanya ketepatan janji (kontrak).
Namun demikian, tidak ada kesepakatan antara para pendukung teori ini dalam menentukan dua pihak kontrak sosial tersebut. Ada yang menyebutnya masyarakat dan pemerintahan, ada lagi yang memandangnya antara masyarakat sendiri. Pendapat terakhir adalah kontrak ganda, yaitu kontrak untuk membentuk masyarakat dan kontrak untuk mendirikan pemerintahan. Teori ini berasal dari Samuel Pufendrof.
Kenyataannya, teori ini tidak pernah terealisasikan sepanjang sejarah. Tidak pernah kita temukan bukti adanya sebuah pemerintahan yang legitimated atas dasar kesepakatan masyarakat, dan mereka menyepakatinya secara independen tanpa keterpaksaan atau kebodohan. Jika mereka menjawab bahwa maksud darinya adalah kontrak sosial itu adalah kontrak yang sifatnya metaforis (majazi) sehingga tidak perlu syarat-syarat tersebut, itu berarti keharusan moril yang dihasilkan juga metaforis. Hal seperti ini jelas tidak menyelesaikan persoalan legitimasi.
Sesuai dengan teori ini pun, legitimasi yang dihasilkan hanya untuk orang-orang yang menyepakati kontrak tersebut. Bagi oposisi, pemerintahan ini tidak sah, tidak berhak memerintah, dan tidak harus ditaati.
Socrates berteori lain. Baginya, menetap di bawah satu pemerintahan sama dengan menyepakati kontrak tersebut dan kalau tidak setuju hendaknya dia berhijrah dari situ. Teori ini jelas hanya memuaskan orang-orang di zamannya saja. Zaman sekarang mana ada tempat kosong dari pemerintahan? Bagaimana mungkin hijrah ke tempat alternatif tanpa tunduk pada pemerintahan setempat? Para oposan itu harus menjalani perpindahan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain yang belum tentu disetujui pula.
Di samping itu teori ini memperbolehkan rakyat untuk menyepakati pemerintahan yang secara praktis menyalahi norma-norma etika, dan melegitimasinya. Padahal, pemerintahan semacam ini sama sekali tidak legitimated, sebab legitimasi adalah kewajiban moral yang tidak mungkin bersatu dengan anti moral. Dalam kasus lain, ada postulat yang sangat gamblang bahwa secara moral, tidak ada keharusan untuk menepati janji berbohong yang tidak etis. Kalau mereka memasukkan kriteria moralitas dalam kontrak sosial, berarti kontrak sosial dengan sendirinya tidak mampu menjamin legitimasi tersebut. Artinya, teori ini harus disempurnakan dengan berbagai proposisi lainnya.
John Locke? (1632) menyadari sebagian kekurangan teori ini. Dia menawarkan consent theory (teori konsensus/persetujuan umum). Dia menyebutkan bahwa hak pemerintah untuk memerintah dan keharusan rakyat taat padanya harus berlandaskan pada kerelaan rakyat terhadap pemerintahan dan undang-undangnya.
Akan tetapi, John Lock cuma mampu menepis kritikan pertama atas teori kontrak sosial -yang belum memenuhi syarat pertama kontrak, yaitu kehendak atau kerelaan-. Adapun kritikan kedua (berkaitan dengan ketiadaan legitimasi pemerintahan terhadap para oposan, karena mereka tidak rela) dan ketiga (tidak ada legitimasi –yang merupakan moral- bagi pemerintahan anti moral, walaupun mayoritas rela terhadapnya) tetap meruntuhkan teorinya.
Lebih jauh lagi, kerelaan umum jelas tidak melahirkan keharusan moril karena terhitung aktivitas hati yang belum tampak di luar. Harus ada kontrak jelas baik secara lisan, tulisan atau perbuatan, sehingga kerelaan tersebut bisa dimengerti. Oleh karena itu, konsensus umum terhadap pemerintahan tertentu tidak akan melahirkan legitimasi sebelum kerelaan (yang merupakan aktivitas hati) itu diperjelas.
Kemudian Jean Jacques Rousseau menyodorkan general will theory, teori kehendak umum atau pendapat mayoritas. Pemerintahan legitimatis adalah pemerintahan yang berlandaskan suara terbanyak. Teori ini kini merupakan aksioma para pendukung demokrasi. Barat bahkan melangkah sampai keyakinan pada bahwa legitimasi adalah suara terbanyak itu sendiri.
Dalam tradisi filsafat, ini tergolong sofistikasi totalogis yang mengaburkan bahkan menyesatkan pemahaman. Konsepsi legitimasi jelas tidak sama dengan suara mayoritas walaupun menurut mereka legitimasi akibat dari suara terbanyak. Seandainya memang klaim mereka benar bahwa suara terbanyak adalah legitimasi, tentunya tidak perlu lagi pembahasan apakah legitimasi dapat diraih dari suara terbanyak ataukah tidak. Padahal, sejak zaman Socrates, pembahasan ini ada dan memang harus ada.
Kritikan lainnya, suara terbanyak jelas tidak mengeluarkan kewajiban moral apapun untuk kalangan minoritas, sekalipun boleh jadi minoritas harus mentaatinya. Tapi, ketaatan itu bukan karena hak pemerintahan melainkan karena kewajiban moril menjaga kehormatan nyawa, misalnya. Di samping itu, teori ini pun sangat mungkin melegitimasi pemerintahan anti moral dengan landasan suara terbanyak. Padahal, sebagaimana yang telah kita kemukakan, legitimasi adalah keharusan moral, dan moral tidak berkumpul dengan anti moral.
Rousseau membela, sesungguhnya kehendak mayoritas selalu benar. Ini adalah pembelaan yang absurd. Memprioritaskan kebenaran pada mayoritas adalah hipotesis tanpa dasar, apalagi klaim bahwa mayoritas selalu benar. Realitas tidak pernah bergantung pada pendapat. Tidak pernah ada eksperimen yang berkesimpulan bahwa mayoritas selalu benar atau sering benar. Andaikan pernah terbukti, tetap saja secara logika, ada kemungkinan salah di dalam mayoritas tersebut. Hal yang mungkin salah jelas tidak bisa melahirkan keharusan moral. Oleh karena itu, pemerintahan yang terpilih oleh suara terbanyak masih belum legitimate.
Kritik lain atas pembelaan Rousseau berkaitan dengan teori bahwa dalam hak suara terkandung makna perwakilan. Orang yang dipilih dianggap berhak mewakili seluruh kepentingan orang yang memilihnya. Padahal, masalah hak-hak yang dimiliki manusia itu sendiri masih tidak jelas. Dalam banyak segi, Manusia tidak pernah memiliki hak bahkan atas dirinya sendiri, seperti bunuh diri, menyiksa diri dsb. Dalam kasus ini, bagaimana mungkin dia bisa mewakilkan sesuatu yang bukan haknya? Kalaupun kita menerima hak tersebut, dia hanya bisa mewakilkan haknya sendiri. Tidak ada alasan untuk mewakilkan hak orang lain.
Lebih dari itu, logika sistem perwakilan mengatakan bahwa wakil hanya berjalan sesuai kehendak yang diwakilinya. Di pihak lain, seseorang kapanpun dia suka, bisa mencabut kontrak perwakilannya. Realitasnya, sistem demokrasi menutup mata dari semua konsekuensi logis tersebut.
Legitimasi Moral
Setelah kita pahami kegagalan tiga teori voluntaries dalam menjamin legitimasi pemerintahan, kita akan melihat bahwa teori non-voluntaries bisa mengatasinya. Sebenarnya, justice theory (teori keadilan) berbeda dengan general happiness theory (teori kebahagiaan umum). Akan tetapi, sekarang ini kita melihat ekuivalensinya. Kita namakan saja teori Moral Legitimasi, yaitu teori yang meyakini bahwa sumber legitimasi pemerintahan adalah tujuan etis pemerintahan tersebut, seperti keadilan, kesejahteraan sosial, pemerataan, kebaikan, supremasi hukum, dll. Dengan teori ini, pemerintah legitimate adalah yang memiliki tujuan-tujuan etis mulia.
Teori ini sukses melahirkan legitimasi pemerintahan dan tidak terganjal oleh kritik-kritik di atas. Hanya relativisme norma etika dan relativisme epistimologis (dalam mengetahui norma tersebut) yang berusaha menggoyahkan teori ini. Padahal, secara umum bisa dipastikan bahwa intuisi setiap orang menolak dua relativisme tersebut. Adalah kepastian intuitif bahwa sebagian norma-norma etika adalah absolut sekaligus perceptible bisa bahkan sudah diketahui. Sebagai contoh, membunuh orang tak berdosa adalah jenis kezaliman yang tidak dapat diingkari. Intuisi manakah yang menghukumi kezaliman tersebut sebagai sebuah kebaikan?! Mungkin saja jawaban seseorang positif. Namun, jawabannya itu pasti bertentangan dengan intuisi dan kesaksiannya sendiri. Yang pasti, relativisme di atas akan menghancurkan kehidupan manusia dan memposisikannya lebih rendah dari kehidupan binatang.
Lalu, apakah legitimasi religius pemerintahan berbeda dengan teori moral? Legitimasi religius artinya, sebuah pemerintahan menjadi legitimate ketika taat pada aturan Tuhan. Pemerintah dan rakyat wajib taat kepada Tuhan. Sekilas terlihat paradoksi antara legitimasi moral dan legitimasi religius. Akan tetapi, kontemplasi mendalam akan mengantarkan setiap orang pada kesimpulan tentang keselarasan dua teori tersebut, karena setelah pembuktian wujud Tuhan dan sifat-sifat-Nya, logika mengharuskan kita taat mutlak di hadapan-Nya, termasuk dalam urusan pemerintahan. Pemerintahan menjadi berhak ditaati serta rakyat wajib patuh kepada pemerintahan karena Tuhan memerintahkan demikian.
Setelah rasio sampai pada kepastian bahwa Tuhan itu ada, bahwa Dia memang mengutus para kekasih-Nya, dan para Nabi tersebut dibekali syari?t agama pada seluruh sendi kehidupan, maka landasan ini menunjukkan moralitas legitimasi religius. Lebih teliti lagi, bukan hanya terjalin keselarasan antara keduanya, melainkan dua teori ini lahir dari satu rahim.
Secara hakiki, “keharusan” adalah kepastian nyata dan tidak tergantung pada iman seseorang. Karena itu, legitimasi religius tidak dibatasi hanya untuk kalangan beragama saja. Tuhan adalah “Realitas Wajib”, tidak peduli ada yang mengimani-Nya atau tidak. Konsekuensinya, kebahagiaan hakiki manusia adalah akibat dari kedekatan pada Tuhan, baik disadarinya ataukah tidak. Oleh karena itu, sesuai dengan teori legitimasi moral, pada hakikatnya manusia harus menaati aturan-aturan Tuhan, kendatipun terkadang disebabkan beberapa hal, seseorang tidak menyadari keharusan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa menolak teori suara masyarakat bukan berarti sama sekali tidak menghargainya. Justru menerima teori tersebut tanpa bukti adalah sebuah penghinaan. Pembahasan di atas hanya membuktikan bahwa legitimasi pemerintahan merupakan hal super (di atas) suara masyarakat. Norma etika atau hukum Tuhanlah yang menciptakan legitimasi tersebut. Sedangkan akseptabilitas rakyat dan suara mereka sangat berpengaruh di dalam realisasi sebuah sistem pemerintahan, bukan dalam melegitimasinya. Hal ini terjadi pada kasus pemerintahan Imam Ali a.s. Berbagai argumen yang tidak terbantahkan menunjukkan bahwa segera setelah Rasulullah wafat, Imam Ali memiliki legitimasi dari Allah untuk memerintah. Tapi, pemerintahan itu pernah terealisasikan dan tidak. Penyebabnya adalah ada dan tidak adanya akseptabilitas dari masyarakat di zamannya.
Islam dan Relativisme
Salah satu prinsip demokrasi adalah relativisme, khususnya berkenaan dengan legislasi. Demokrasi meyakini pragmatisme dan relativisme yang menonjol dalam pluralisme agama dan pluralisme politik. Yang terakhir ini kemudian melahirkan partai dan masyarakat madani.
Nyatanya, sedikit sekali masyarakat demokratis yang menerapkan relativisme mutlak, karena pada dasarnya, setiap masyarakat memerlukan pokok-pokok universal untuk mengubah pluralisme relatif menjadi kesatuan. Inilah yang menjadi tugas pemerintahan sehingga dapat mengarahkan massa pada tujuan yang sama.
Ada pendapat bahwa justru demokrasi atau kapitalisme yang bisa menjadi pemersatu tersebut, sebagaimana yang bisa kita saksikan di Barat. Pendapat ini jelas mengandung banyak hal kontradiktif. Postulat demokrasi adalah individualisme (hak pribadi setiap orang) yang artinya adalah bentuk penenegasian atas setiap upaya pemersatuan masyarakat. Sesungguhnya, yang sementara ini pernah mempersatukan mereka adalah rasa takut dari sosialisme-komunis. Setelah faham itu tumbang, bisa kita saksikan bahwa setiap individu akan mengejar keuntungan masing-masing. Dari sisi ini, kita bisa memahami mengapa para futuris Barat berlomba mengajukan berbagai hipotesis tentang perbenturan peradaban Barat dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini, Barat tidak memiliki penyatu pluralisme relatif. Yang ada hanyalah penerapan tidak sempurnanya relativisme sehingga –seperti perkataan Brzezinski (1928- )—yang ada hanyalah iresolusi (kebingungan) dan kerusakan.
Berkaitan dengan pluralisme agama, Islam menolak keras relativisme ideologis. Selain di dalam Islam ada banyak realitas absolut yang sesuai dengan fitrah manusia, terdapat pula hukum-hukum variabel yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Hanya saja, variabel tersebut tidak keluar dari kerangka hukum tetap. Inilah penjamin ketentraman dan kebahagiaan manusia.
Sementara itu, di dalam masyarakat relatif-sekular tidak ada sama sekali yang namanya kultus dan kesucian. Mereka hidup dalam kebingungan, dibohongi oleh terminus-terminus hampa seperti partai dan masyarakat madani, diiringi slogan pluralisme agama dan politik. Padahal semua itu tidak pernah membantu masyarakat serta hanya merupakan alat kemunafikan yang membatasi semua relasi untuk kalangan terbatas saja.
Pragmatisme dan pluralisme yang dengan keliru mereka gembar-gemborkan ternyata menjadi senjata makan tuan. Utilitas (keuntungan) praktis apa yang telah disumbangkan sistem demokrasi pada masyarakat dunia?! Bukankah keberlangsungan demokarasi di Barat selama kurang lebih dua abad hanya menghasilkan iresolusi, alienasi, anarki, dan peperangan antar bentuk-bentuk pemerintahan demokratis?! Jangan pernah membandingkan kemajuan teknologi di Barat sebagai keuntungan dengan dekadensi moral dan kerugian besar lainnya.
Kemudian, kalau memang benar mereka berpegang teguh pada pluralisme, dengan dalih apa mereka bisa membenarkan usaha paksa demokratisasi pada masyarakat lain? Jika prinsip utama dari demokrasi adalah penerimaan keragaman, biarkan semua masyarakat dunia berjalan serta membangun sistem dengan budaya dan normanya masing-masing.
Dari sisi ini, tidak sepatutnya dunia ketiga terkecoh rayuan gombal dunia Barat. Lebih baik menarik akseptabilitas masyarakat dalam merealisasikan pemerintahan legitimate ketimbang harus menari dengan genderang Barat demi memuaskan dan memenuhi kepentingan mereka.
Islam dan Kesejajaran
Kesejajaran yang ditawarkan demokrasi Barat berangkat dari humanisme. Yang mereka maksud dengan kesejajaran itu adalah kesejajaran politik seperti hak suara, kesejajaran yuridis dan kesejajaran sosial. Kesejajaran manusia bukan hal baru dalam Islam, bahkan merupakan konsekuensi keesaan Tuhan (tauhid). Satu-satunya norma keistimawaan manusia adalah taqwa serta infalibilitas (keterjagaan dari dosa).
Oleh karena itu, Islam memerangi segala bentuk diskriminasi yang menjunjung tinggi norma material, genetik, nasionalis, rasis, warna kulit, kasta, dan lain sebagainya, baik itu dalam politik, hak, ataupun sosial.
Islam sangat menjunjung tinggi kesejajaran manusia. Fakta sejarah adalah statemen yang sangat bisa dijadikan pegangan. Suatu saat, ketika Imam Ali a.s memegang pemerintahan Islam yang otoritasnya mencakup Arabia sampai Mesir dan sebagian besar kawasan Asia bahkan sebagian dari Eropa, beliau pernah bertikai dengan seorang Yahudi yang kemudian mengadu pada hakim. Sang hakim kemudian mememanggil keduanya ke pengadilan. Ketika hakim menyaksikan kedatangan Ali a.s, dia berdiri memberikan hormat. Imam marah atas sikap hakim seraya berkata, “Mengapa ketika saya masuk kamu memberi hormat sedangkan ketika orang Yahudi itu masuk tidak? Seorang hakim harus memiliki satu perlakuan dalam menghadapi dua pihak yang bertikai”. Kemudian Imam menerima keputusan yang dikeluarkan hakim tersebut.
Bisa kita menemukan contoh lebih baik mengenai penerapan konsep kesejajaran dalam sistem politik lain? Tidakkah yang kita saksikan adalah pemerintahan elit kaum borjuis di dalam sistem yang menamakan dirinya demokratis? Tidakkah itu pada dasarnya adalah praktek menginjak-injak kesejajaran manusia?
Islam dan Kemerdekaan
Kemerdekaan atau kebebasan merupakan aksioma respectable (konsep yang jelas sekaligus dihormati oleh semua orang), namun tidak bisa didefinisikan. Kebebasan mencakup kebebasan politik, ekonomi, dan budaya. Biasanya, pada undang-undang dasar sebuah pemerintahan, masalah jaminan kebebasan ini dicantumkan secara jelas.
Di masyarakat manapun tidak ada kebebasan mutlak. Selalu saja kebebasan ini dibatasi oleh kerangka sistem politik masing-masing. Oleh karenanya, konsep kebebasan tersebut akan berbeda dari satu sistem ke sistem lain. Dengan demikian, kita jangan sampai tertipu oleh utopia kebebasan mutlak liberalis di belakang tabir demokrasi. Kebebasan demokrasi adalah kebebasan sosial-politik saja. Demokrasi tidak pernah menawarkan kebebasan yang keluar dari kerangkanya sendiri sehingga, misalnya, rakyat bebas dalam menolak demokrasi dan menghancurkan kebebasannya sendiri.
Kebebasan pun bukan hal baru dalam Islam. Kebebasan manusia merupakan prinsip yang diterima Islam yang tentunya, sebagaimana sistem lain, Islam juga menentukan batas-batas kebebasan. Sesuai dengan penjelasan Imam Khomeini, kebebasan manusia yang diterima oleh Islam memiliki dua batasan, pertama batasan yang berlandaskan maslahat umum dan sistem sosial-politik. Batasan semacam ini berlaku di setiap sistem lainnya. Kedua, batasan yang lahir dari komitmen religius pemerintahan dan masyarakat. Inilah pemisah kebebasan Islami dari kebebasan ala Barat.
Islam mampu menjamin kebebasan yang sehat. Kebebasan tanpa Islam sama dengan anti moral dan tidak berharga. Islam menerima kebebasan media massa dan suara, berdirinya partai-partai, kritik sosial terbuka, kebebasan politik seperti berpendapat dan memilih, kebebasan ekonomi seperti memilih pekerjaan, kebebasan individual seperti memilih cara hidup, kebebasan budaya seperti pemikiran, akidah dll. Hanya saja, semua itu harus berada di dalam kerangka batasan-batasan di atas. Oleh karena itu, Islam melarang terorisme, tindakan merongrong pemerintahan, pengkhianatan kepada rakyat, pelecehan kultur Islam, serta kerusakan (fasad).
Istitusi Demokrasi dan Islam
Setelah mengkaji prinsip demokrasi, akan menjadi jelas sikap Islam terhadap institusi yang digunakan sistem-sistem demokratis tersebut. Salah satu institusi yang akan kita bahas adalah hak suara. Islam tidak menerima legitimasi legislatif yang murni berdasarkan suara mayoritas suara (yaitu 50%+1). Ini adalah konsep yang mudah ditolak secara totologis. Penolakan atasnya seperti menjawab pertanyaan apakah manusia (binatang berfikir) itu binatang.
Kita mengetahui bahwa di dalam Islam otoritas legislasi terbatas hanya pada Allah SWT dan orang yang diizinkan-Nya dengan standar taqwa. Akan tetapi, Islam menghargainya selama hal itu tidak keluar dari kerangka Islam dan berlaku dalam “tempat kosong”, peluang yang diberikan pada manusia untuk berkreasi. Dalam Islam, tempat kosong itu biasanya disebut mubahat atau mahallul firagh. Dalam Islam, terkadang penggunaan hak suara bahkan merupakan tugas wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat apabila hak suara tersebut bisa menjadi penguat dan penjaga pemerintahan Islam sebagaimana yang diserukan Imam Khomeini di Iran.
Islam juga menerima hak perwakilan ketika setiap manusia sejajar dalam hak dipilih untuk menjadi wakil rakyat. Hanya saja, ada tolok ukur keutamaan yang harus dipegang yaitu takwa. Parlemen juga diterima oleh Islam, tapi dengan dua syarat. Pertama, undang-undang yang dikeluarkannya harus sejalan dengan Islam. Kedua, anggota parlemen harus konsekuen dengan agama Islam.
Begitu pula dengan pemilihan umum presiden. Islam bisa menerimanya bahkan bisa menjadi tugas setiap warga negara muslim apabila itu merupakan faktor kesinambungan pemerintahan Islam. Sebagaimana mendirikan pemerintahan Islam adalah kewajiban setiap muslim, menjaga pemerintahan yang sudah berdiri pun menjadi kewajiban mereka. Tentu saja syarat-syarat seorang untuk menjadi presiden harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan komitmen agamanya yang meliputi segala hal.
Satu hal yang tetap harus diingat adalah, berdasarkan pembahasan yang telah lalu, pada hakikatnya pemilu tidak melegitimasi presiden. Pemilihan presiden oleh rakyat hanya menunjukkan dukungan (bai’at) mereka terhadap realisasi pemerintahan islam yang dipimpin oleh pilihan khusus Tuhan secara langsung atau pilihan umum secara tidak langsung.
Adapun judikasi, perhatian Islam kepadanya sulit dicari pada pemikiran lain. Dalam prinsip-prinsip Islam, secara tegas disebutkan tentang pengadilan yang dilarang memihak dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau lainnya yang akan menjauhkanya dari kebijakasanaan yang benar. Juga ditegaskan tentang tidak boleh adanya campur tangan hakim di luar kerangka hukum dalam setiap keputusannya.
Satu hal lagi yang seringkali disalahgunakan demokrasi adalah masalah legalitas undang-undang yang dihasilkan oleh para wakil pilihan rakyat. Islam tidak menerima semua undang-undang sebagai hal yang yang legal untuk ditaati. Hanya undang-undang yang adil dan benar saja yang berhak memerintah. Buktinya, semua Nabi dan Imam datang untuk menegakkannya di saat mereka sendiri tunduk di bawah otoritasnya. Itu semua menunjukkan bahwa undang-undang yang adil membawahkan semua orang, tidak terbatas pada sebagian saja. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan Islam tidak ada produk konstitusi yang legal untuk ditaati selain undang-undang yang adil dan benar.
Istilah-istilah dalam Islam
Di dalam Islam, ada beberapa terminus yang sayang sekali terkadang ditafsirkan sebagai demokrasi, sehingga para cendekiawan muslim sering terkecoh dan menganggap bahwa Islam dan demokrasi adalah dua konsep yang mirip satu sama lain. Marilah kita perjelas interpretasi yang benar dari istilah-istilah tersebut.
Pertama adalah istilah Khilafah. Istilah ini memilik dua arti suksesi. Pertama, suksesi politik yang sah dalam pemerintahan Islam (bukan seperti pemerintahan despotik ala dinasti Abbasiyah atau Umawiyah yang bertopeng Islam). Kedua, suksesi ontologis, artinya setiap manusia secara filosofis dan ontologis merupakan pengganti Tuhan di dunia.
Sebagian orang menyimpulkan demokrasi liberal dari arti kedua saja dan menolak arti pertama. Mereka lalai bahwa sebenarnya tidak ada paradoksi antara suksesi ontologis dan politis, bahkan suksesi politis merupakan kelanjutan vertikal dari suksesi ontologis. Otoritas legislatif dan pemerintahan (tasyri’i) seharusnya diartikan sebagai kelanjutan dari otoritas formatif (takwini). Oleh karena itu, secara global, khilafah Allah artinya penyembahan kepada Allah dan ketaatan pada hukum-Nya. Khalifah Allah artinya orang saleh, bukan semua manusia. Oleh karenanya, kalau kita menerima demokrasi, itu harus dianggap sebagai salah satu metode dependen pada syariat Islam. Adapun kesejajaran ontologis (suksesi ontologis), konsep ini sama sekali tidak mengandung atau menuntut penafian tahapan-tahapan Ilahi dalam politik Islam yang bernorma taqwa.
Istilah kedua adalah syura. Sebagian pemikir menyangka bahwa syura berarti sekularisme, padahal syura (yang secara etimologis berarti konsultasi) dalam Islam tidak dihadapkan pada syariat. Syura adalah kerja sama dan partisipasi muslimin khususnya orang-orang ahli, di dalam pengaplikasian syari’at dan jaminan hak-hak sosial. Musyawarah bukan berarti voting umum atau semacamnya dalam menerima atau menolak wahyu dan syari’at Islam yang mencakup pokok, cabang, dan tujuannya. Oleh karena itu, Al-Quran menyebutkan “musyawarah antara mereka sendiri” itu untuk “perkara mereka”, bukan untuk perkara agama yang tidak perlu dikonsultasikan.
Di samping itu, secara logis, semestinya konsultasi hanya bisa mencapai tujuannya jika dilakukan kepada orang-orang yang ahli dan terpilih saja, bukan kepada orang kebanyakan. Konsultasi umum memang diperbolehkan Islam pada “tempat kosong” selama tidak keluar dari kerangka Islam. Hanya saja, boleh bukan berarti dianjurkan. Musyawarah umum hanya melahirkan suara terbanyak yang tidak bisa dijadikan bukti bahwa itu harus dilaksanakan. Musyawarah umum hanya berlandaskan tendensi umum yang belum tentu benar.
Istilah berikutnya adalah ijma’ (konsensus), yang terkadang disamakan dengan referendum laiss. Asumsi ini jelas tidak berdasar. Ahlussunnah dan Syi’ah sepakat dan meyakini bahwa ijma’ yang dimaksud di atas adalah konsensus para ulama atau semua orang yang bersyariat islam dalam menyingkap hukum Tuhan, bukan konsensus orang banyak dalam melahirkan keputusan apapun. Syi’ah bahkan meyakini ijma sebagai perantara ‘dependen’. Apabila tidak mencerminkan pandangan ma’shum (Rasulullah dan para imam), kesepakatan yang ada tersebut tidak bisa memiliki nilai argumen independen untuk dilaksanakan.
Begitu pula dengan ijtihad. Syarat pertama untuk berijtihad adalah tidak berlawanan dengan syari’at Islam, bahkan harus bertujuan menyingkap hukum Tuhan berlandaskan sumber-sumber agama. Maka, jangan pernah bermimpi mengartikannya sebagai institusi demokrasi.
Ringkasnya, istilah-istilah tersebut hanya menjelaskan partisipasi dan unsur manusia dalam beberapa aktivitas yang sama sekali tidak keluar dari kerangka Islam. Jika demokrasi diartikan aktivitas partisipatis semacam ini, Islam menerimanya. Jika tidak, secara totologis Islam telah menolaknya.
Epilog
Ada perbedaan fundamental antara pemerintahan Islam dengan sistem-sistem pemerintahan Barat. Raihan keduanya juga berbeda. Semua itu karena sistem religius berlandaskan kepada keselarasan rasio, wahyu, dan sains, sedangkan sistem Barat menafikannya.
Dihadapkan kepada perbedaan tersebut, pendirian kita sebenarnya cukup jelas. Islam pasti menjamin seluruh keistimewaan sistem demokrasi dan sekular Barat dan pada saat yang sama, Islam terjaga dari kekurangan sistem Barat tersebut. Islam melegitimasi pemerintahan dalam bentuk kenabian, keimaman, dan kefaqihan dengan firmannya, “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, Rasulul, dan para pemimpin kalian” (QS An-Nisa: 59). Allah juga sangat menekankan masalah kepemimpinan bahkan menyatakan bahwa seandainya Nabi tidak menyampaikannya, seluruh aktivitas risalah beliau dianggap tidak ada. “Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu. Jika tidak kamu sampaikan, maka kamu dianggap tidak pernah menyampaikan risalahmu…” (QS Al-Maidah: 67). (Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Al-Ghadir yang cukup terkenal. Pada saat itu, sepulang dari haji wada’, Rasulullah mendapatkan perintah dari Allah untuk menyampaikan permasalahan suksesi kepemimpinan kepada yang hadir. Lahirlah ucapan terkenal beliau tentang Imam Ali, “man kuntu maulahu fa hadza Aliyun maulahu”, siapapun yang menjadikan aku sebag?i pemimpinnya, inilah Ali sebagai pemimpinnya. Penjelasan lebih terperincinya bisa Anda temukan pada buku sejarah terkait, Red.)
Kita menolak seluruh sistem humanis sekular yang merendahkan harkat manusia di bawah kebinatangan. Kita menolak setiap konsep yang mendorongnya pada totaliter, monarki diktator bertopeng demokrasi, dekadensi moral, anarki, KKN dan lain sebagainya. Dalam Islam, syarat penerimaan produk asing adalah faqahah menurut terminologi Sayed Baqir Sadr. Tujuan dan batasan Ilahi, menurut terminologi Imam Khomeini, dan keislaman, menurut terminologi Syahid Mutahhary. Semua ini akan mengatur gerak-gerik manusia di dalam norma-norma etika dan agama. [ISLAT]
———————————————————-
Katalog
Hasani, Muhammad Hasan, Nuwsazi-e Jame’eh az Didgahe Imam Khomeini, Cetakan keempat, musim gugur 1378 HS, Muassesehye Tanzim wa Nasyre Osore Imam Khomaini, Tehran, hal 183-231.
Nuwruzi, Muhammad Jawad, Nizome Siyosiye Islom, Cetakan kedua, musim semi 1380 HS, Muassesehye Omujzesyi wa Pajzuhisyiye Imam Khomaini, Qom, hal 152-168.
Nuwruzi, Muhammad Jawad, Falsafehye Seyosat, Cetakan keempat, musim panas 1378 HS, Muassesehye Omujzesyi wa Pajzuhisyiye Imam Khomaini, Qom, hal 115-154.
Larijany, Shodeq, Maboniye Masyru’iyyate Hukumatho, dalam Jurnal Andisyehye Hukumat, (Jurnal Kongres Imam Khomaini dan Pemikiran Pemerintahan Islam, Nasyriehye Kungerehye Imam Khomaini wa Andisyehye Hukumate Islami), volume-8, Bulan Isfand-1378 HS., hal 13-24.
Basa’er, Jurnal mohnomehye farhangiy, siyosiy, ijtimo’iy wa I’tiqodiy, tahun ketiga, volume 21, Mehr-obon 1375 HS, Tehran. Iwadliy, Lutfali, kritik demokrasi liberal, hal 78-80.
Baso’er, Jurnal mohnomehye farhangiy, siyosiy, ijtimo’iy wa I’tiqodiy, tahun ketiga, volume 22, ozar-dey 1375 HS, tehran . Iwadliy, lutfali, kritik demokrasi liberal , hal 36-42.
Redaksi, Mohiyyate Demokratike Islom, dalam Kitobe naqd “din wa dunyo”, (faslnomehye intiqodi-falsafi-farhangi), volume 2-3, Musim semi dan panas 1376 HS, Cetakan kedua., hal 337-342.
Doktor Kazimi, Sayyid Ali Asghor, Demokrasi wa progmotisme, dalam Ittiloote Siyosiy wa Iqtisodiy, tahun kesepuluh, volume 11-12, murdodo-syahriwar 1375 HS., hal 12-17.
Legitimasi kekuasaan dan pemerintahan adalah dari kehendak Tuhan, bukan kontrak sosial, kerelaan umum, dan suara terbanyak yang terhujat karena tidak pernah terjadi dalam sejarah manusia, terbatas, mungkin anti moral dan lain sebagainya, melainkan keinginan Tuhan yang tentu selaras dengan keadilan dan kebahagiaan umum. Namun demikian, dari sisi struktur dan praktik berbasiskan akseptabilitas masyarakat (ridlol ‘ammah), oleh karena itu disebut dengan demokrasi religius.
Menyorot Konferensi Jaksa Negara-Negara Islam di Tehran
Konferensi Jaksa Negara-Negara Islam
akhirnya kemarin (Rabu, 22/4) resmi ditutup setelah dua hari berturut-turut
membahas mekanisme hukum untuk menyeret rezim zionis Israel ke mahkamah
internasional. Dalam konferensi dua hari itu, sekitar 200 pakar dan praktisi
hukum dari pelbagai negara menyusun draft dakwaan hukum melawan kejahatan rezim
zionis Israel terhadap rakyat Palestina dan menghasilkan sebuah deklarasi. Upaya
menyeret para petinggi zionis Israel yang terlibat dalam kejahatan perang
terhadap rakyat Palestina selain merupakan tanggung jawab internasional,
memerlukan pula dukungan tegas institusi hukum negara-negara Islam.
———————————————————–
Menyorot Konferensi Jaksa
Negara-Negara Islam di Tehran
Konferensi Jaksa Negara-Negara Islam
akhirnya kemarin (Rabu, 22/4) resmi ditutup setelah dua hari berturut-turut
membahas mekanisme hukum untuk menyeret rezim zionis Israel ke mahkamah
internasional. Dalam konferensi dua hari itu, sekitar 200 pakar dan praktisi
hukum dari pelbagai negara menyusun draft dakwaan hukum melawan kejahatan rezim
zionis Israel terhadap rakyat Palestina dan menghasilkan sebuah deklarasi. Upaya
menyeret para petinggi zionis Israel yang terlibat dalam kejahatan perang
terhadap rakyat Palestina selain merupakan tanggung jawab internasional,
memerlukan pula dukungan tegas institusi hukum negara-negara Islam.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 22
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seluruh peserta konferensi Tehran mendesak
ketua Majelis Umum PBB memasukkan tema peradilan kejahatan perang rezim zionis
Israel dalam agenda sidang Majelis Umum PBB.
Sesuai dengan laporan dan bukti-bukti
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan aturan perang serta berdasarkan Konvensi
Jenewa, upaya memproses hukum atas kejahatan internasional sesuai dengan hukum
nasional dan internasional merupakan hal yang bisa dilakukan. Hal itu bisa
dilihat dari sejarah peradilan para penjahat perang internasional pasca Perang
Dunia II. Pasal 146 bab 147 Konvensi Jenewa 1949 juga memungkinkan digelarnya
peradilan para penjahat perang baik di tingkat nasional maupun
internasional.
Meski demikian, para pendukung rezim zionis
Israel, khususnya pasca keluarnya kecaman dunia terhadap kejahatan perang Israel
di Jalur Gaza, senantiasa berusaha menggagalkan langkah masyarakat internasional
untuk menyeret rezim zionis ke kursi pesakitan. Hal itu bisa kita saksikan dalam
Konferensi PBB Anti-Rasisme di Jenewa yang dikenal dengan Durban II. Dengan
melancarkan pelbagai propaganda dan konspirasi, rezim zionis Israel dan sekutu
Baratnya berusaha menjadikan Konferensi Durban II sebagai sidang yang sama
sekali tidak mempunyai pengaruh kekuatan dan mencegah munculnya beragam bentuk
kecaman terhadap jati diri rasisme rezim zionis. Namun semua upaya itu akhirnya
bisa ditepis dengan sikap berani dan penegasan Presiden Ahmadinejad dalam
pidatonya di Konferensi Durban II.
Para pengamat menilai, sebagai langkah
awal, putusan yang dihasilkan dalam konferensi Tehran merupakan hal yang sangat
penting. Dibentuknya institusi hukum yang khusus mengadili dan menghukum para
penjahat internasional dan pembahasan mengenai mekanisme kerjasama dengan
lembaga hukum internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
merupakan sejumlah langkah yang bisa mempercepat langkah untuk mengadili rezim
zionis Israel. [IRIB]
Penyetaraan Zionisme dengan Rasisme

Zionisme adalah ideologi nasionalisme
materialis karya seorang teoritis Yahudi tak taat agama bernama Theodore
Hertzel. Ungkapan para tokoh Yahudi tentang Zionis tersebut sudah cukup
dijadikan bukti kebatilan Zionis. Berbeda dengan yang diklaim selama ini, Zionis
tidak terbentuk berdasarkan ketaatan pada agama melainkan berlandaskan
nasionalisme dan etnisitas. Selain itu, orang-orang Zionis menafsirkan dan
mendefinisikan agama sesuai dengan kepentingan dan keinginan mereka. Salah
satuya adalah aksi pendudukan terhadap Palestina. Bukti lain dari rasisme Rezim
Zionis adalah banyaknya jumlah UUD Israel yang ditetapkan berdasarkan unsur
rasis, ketidakadilan, dan sangat diskriminatif. Oleh karena itu, pada tahun
1975, Majelis Umum PBB secara eksplisit menyetarakan Rezim Zionis Israel dengan
rasialisme.
————————————————————————–
Penyetaraan Zionisme
dengan Rasisme
Peperangan dan kejahatan dengan didukung
ideologi distorsif selalu terjadi sepanjang sejarah. Contohnya, rasialisme Nazis
telah membangkitkan Hitler menjadi penguasa berdarah dingin yang telah membantai
jutaan orang. Dan kejahatan pasukan Zionis terhadap warga Palestina yang bermula
dari pemikiran Zionisme. Orang-orang Zionis menganggap diri mereka sangat taat
agama dan menilai aksi brutal mereka adalah dalam rangka realisasi tujuan
tersebut. Padahal, pemikiran Zionisme itu sudah ditentang sejumlah cendikiawan
Yahudi.
Beberapa tahun lalu digelar sebuah
konferensi di London bertema ‘Anti-Zionis; Opini Yahudi’. Konferensi itu
dihadiri oleh para tokoh Yahudi dan mereka memaparkan faktor kebatilan pemikiran
Zionisme. Salah satunya adalah, Zionisme tidak bisa lepas dari unsur laik dan
rasisme meski para pejabat tinggi Zionis selalu mengenalkan diri sebagai pembela
ideologi Yahudi dan para penganut Yahudi. Namun fakta yang sebenarnya adalah
bahwa sebagian besar mereka hanya menggunakan agama sebagai sarana untuk
merealisasikan tujuan ilegal mereka. Israel Davood Wise seorang tokoh terkemuka
Yahudi dan Juru Bicara Lembaga Anti-Zionis Neturei Karta, yang juga hadir dalam
konferensi tersebut mengatakan, Zionisme adalah sebuah ideologi tanpa ketuhanan
dan tujuannya adalah memisahkan orang-orang Yahudi dari agama mereka. Kedua
tokoh Yahudi itu menegaskan bahwa diantara dampak buruk paling bahaya akibat
pemikiran Zionisme adalah desakralisasi ketuhanan dan agama Yahudi, serta
menyulut perang antara penganut Yahudi dan Islam.
Lembaga Neturei Karta dibentuk tahun 2002
dalam konferensi yang berlangsung tahun 2002 di Teheran dalam membela hak bangsa
Palestina. Kelompok tersebut merilis pernyataan yang berisi bahwa Zionisme
adalah ideologi nasionalisme materialis karya seorang teoritis Yahudi tak taat
agama bernama Theodore Hertzel. Ungkapan para tokoh Yahudi tentang Zionis
tersebut sudah cukup dijadikan bukti kebatilan Zionis. Berbeda dengan yang
diklaim selama ini, Zionis tidak terbentuk berdasarkan ketaatan pada agama
melainkan berlandaskan nasionalisme dan etnisitas. Selain itu, orang-orang
Zionis menafsirkan dan mendefinisikan agama sesuai dengan kepentingan dan
keinginan mereka. Salah satuya adalah aksi pendudukan terhadap
Palestina.
Kaum Zionis berpendapat bahwa Palestina
pada masa lalu adalah tanah orang-orang Yahudi dan dalam ajaran Yahudi
disebutkan bahwa Allah berjanji akan mengembalikan orang-orang Yahudi ke tanah
air mereka. Padahal seorang rabi Yahudi, Harun Cohen, yang hadir dalam
konferensi anti-Zionis di London mengatakan, kaum Zionis melanggar ajaran agama
dan tanpa ijin mereka angkat senjata dan melakukan pembantaian demi mendirikan
sebuah negara di bumi Palestina. Menurutnya, pada awalnya Tuhan menyerahkan bumi
Palestina kepada orang-orang Yahudi namun dengan syarat mereka mendapatkan ijin
dan hidup dengan tetap menunjung tinggi etika. Namun karena kaum Yahudi
terlampau banyak melanggar persyaratan itu, Allah mengeluarkan mereka dari bumi
Palestina dan hidup tanpa memiliki sebuah pemerintahan.
Meski ideologi Zionis jelas bukan termasuk
agama, namun kaum Zionis berusaha menyetarakan antara Zionisme dan agama Yahudi.
Dengan demikian, jika ada pihak yang menentang Zionisme akan dilabel sebagai
penentang agama. Seorang mantan Menteri Rezim Zionis Israel, Manakhem Begin,
yang punya masa lalu hitam terkait kejahatan Rezim Zionis mengatakan, tidak ada
perbedaan antara perasaan anti-Israel, anti-Zionis, dan anti-Yahudi. Pada
hakikatnya, Zionisme banyak dikenal setelah cerita Derifuss. Derifuss adalah
seorang Yahudi asal Perancis yang pada akhir abad ke-19 dituding sebagai
pengkhianat negara. Namun, setelah itu ketidak-benaran tuduhan itu terbukti
setelah sekian lama.
Zionisme berkembang dengan bantuan
anti-semitisme atau anti-Yahudi. Artinya, Zionisme mendapat sambutan hangat
dengan berusaha menunjukkan kaum Yahudi adalah orang-orang lemah yang selalu
tertindas. Kaum Zionis juga memanfaatkan mitos Holocaust atau tragedi
pembantaian enam juta orang Yahudi oleh Nazi pada era perang dunia kedua,
sebagai sarana untuk menunjukkan ketertindasan mereka. Dalam hal ini kaum Zionis
meraih sukses besar. Betapa tidak, kini di Eropa hukuman penjara dan denda akan
mengancam setiap yang hanya meragukan kebenaran Holocaust.
Azrail Davod Wisel, salah satu pembicara
dalam konferensi anti-Zionis London menilai anti-semitisme merupakan sebuah
pemikiran rasialis dan irasional, namun pada saat yang sama, anti-Zionis
merupakan tindakan logis karena dalam rangka memerangi kebijakan aparthid dan
anti-Yahudi oleh Rezim Zionis. Konferensi London juga merilis pernyataan yang
berisi keterangan bahwa Rezim Zionis merupakan biang munculnya anti-semitisme di
dunia. Karena kinerja Rezim Zionis-lah yang membuat pihak yang membenci Israel
menisbatkan kebenciannya kepada orang-orang Yahudi.
Salah satu kriteria paling menonjol
Zionisme adalah diskriminasi. Hal ini dapat disaksikan dalam sikap Rezim Zionis
Israel terhadap pemerintahan Otorita Palestina. Aksi pembantaian, penangkapan,
dan penyiksaan terhadap warga Palestina oleh Rezim Zionis Israel merupakan
pemandangan rutin di bumi Palestina. Seorang aktivis Yahudi dalam Serikat Buruh
Inggris, Roland Rons mengatakan, Rezim Zionis adalah penganut ideologi rasisme
dan kecenderungan sikap seperti ini akan membahayakan orang-orang
Yahudi.
Bukti lain dari rasisme Rezim Zionis adalah
banyaknya jumlah UUD Israel yang ditetapkan berdasarkan unsur rasis,
ketidakadilan, dan sangat diskriminatif. Oleh karena itu, pada tahun 1975,
Majelis Umum PBB secara eksplisit menyetarakan Rezim Zionis Israel dengan
rasialisme. Denga demikian, demokrasi yang diklaim oleh para pejabat tinggi Tel
Aviv pun tidak dapat dipercaya kebenarannya. Karena bagaimana mungkin demokrasi
dapat terwujud jika sejak awal implementasinya sudah terbentur dengan
diskriminasi dan rasisme. Direktur Komisi Riset HAM Islam Inggris, Arezu Mir-Ali
mengatakan, ungkapan bahwa Rezim Zionis sebagai negara paling demokratis di
dunia hanya slogan belaka dan tak pernah ada buktinya.
Dari sini sudah dapat kita petakan faktor
apa saja yang melandasi serangan pasukan Zionis ke Lebanon dan Palestina. Di
saat Rezim Zionis menilai dirinya sebagai kaum atau ras paling tinggi di muka
bumi, tak mengherankan jika pasukan Zionis tak punya secuil perasaan kemanusiaan
ketika membantai warga tak berdosa termasuk anak kecil. Bahkan aksi brutal
tersebut sudah menjadi kewajiban.[IRIB]

TANYA-JAWAB SEPUTAR PLURALISME AGAMA & MAZHAB (Bag 2)
Yang terjadi di tengah masyarakat kita
sekarang ini selain yang telah kita sebutkan tadi ada beberapa oknum yang
zahirnya nampak sebagai seorang muslim dan berjiwa agamis mereka berusaha untuk
menetapkan keyakinan ini dengan menggunakan pemahaman-pemahaman agama dan
teks-teks suci keagamaan. Dalam banyak kesempatan merekapun menggunakan
dalil-dalil sastra maupun syair-syair seperti karya Maulawi (Jalaluddin Rumi
.pen) atau Atthar Naisaburi yang digunakan untuk berdalil pada setiap pandangan
mereka. Sedang disitu terdapat poin-poin yang mereka lalaikan dengan tanpa
mereka disadari. Padahal jika diteliti lebih lanjut, niscaya banyak sekali
peluang-peluang untuk bisa mengkritisi pemikiran mereka.
—————————————————————-
TANYA-JAWAB SEPUTAR PLURALISME AGAMA & MAZHAB (Bag
2)
Bersama:
Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi
(Pakar fikih, mistik,
filsuf dan masalah keislaman kontemporer)
VII
TUJUAN
PELONTARAN MASALAH PLURALISME
DITENGAH
MASYARAKAT
Tanya: Apakah tujuan dilontarkannya permasalahan
pluralisme agama pada masyarakat kita?
Jawab: Dalam media massa ataupun ceramah-ceramah
yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tak dikenal, beberapa kali kita
dengar mereka melontarkan pemikiran pluralisme agama dan mereka juga tekankan
bahwa Islam, Kristen maupun agama-agama lain memiliki kebaikan oleh karenanya
harus ada saling menghormati dan toleransi antar pengikut keyakinan-keyakinan
yang ada. Sebagaimana kita menyukai jika keyakinan kita dihormati orang lain dan
kita diberi kebebasan mengamalkan segala ajaran yang kita miliki maka merekapun
harus kita beri hak untuk menganggap diri mereka dalam kebenaran dan memberi
kebebasan untuk mengamalkan segala ajaran mereka, juga menghormati dan
menganggap akan keberadaan dan kebenaran akidah mereka.
Tujuan dilontarkannya
pemikiran-pemikiran semacam ini pada masyarakat kita adalah mencakup hal-hal
sbb:
- Menjaga agar tidak merebaknya kebudayaan
Islam dan budaya revolusioner: Sewaktu pembicaraan tentang kebenaran semua agama dan
keyakinan-keyakinan yang ada sudah bisa diterima maka tidak perlu lagi mengajak
orang lain untuk menuju Islam. Sewaktu ucapan seorang Kristen pun dianggap
sebagai suatu kebenaran, lantas untuk apa kita seru dia kepada Islam agar
menjadi seorang muslim? sewaktu ucapan orang-orang materialis dianggap benar dan
prilaku merekapun sesuai dengan tuntutan mereka, lantas tidak perlu lagi
orang-orang monoteis mengajak mereka untuk meyakini Tuhan. Lantas kenapa para
monoteis selalu mengajak orang-orang musyrik untuk bertauhid? kenapa dan
kenapa….kesimpulan dari hal tadi adalah untuk membatasi luang lingkup penyebaran
pemikiran revolusioner dan budaya Islam sehingga pemerataannyapun tidak bisa
tumbuh dan berkembang dengan leluasa yang kemudian berakhir pada
kemandulan.
- Menyusupkan pemikiran, budaya juga
norma-norma materialisme dan barat pada masyarakat kita: sewaktu agama, budaya maupun norma-norma
kita telah sirna dan kita sudah meyakini bahwa bukan hanya Islam saja sebagai
agama yang benar maka otomatis jalan buat agama dan keyakinan yang lainpun telah
terbuka. Sewaktu semua agama dan sekte memiliki muatan kebenaran maka kenapa
kita tidak mengikuti prilaku, posisi dan norma-norma kelompok lain selain
Islam?
Kesimpulan dari dua poin
diatas adalah, untuk menghilangkan fanatisme dan jiwa beragama. Sewaktu
kecemburuan dan rasa tanggungjawab keberagamaan -yang menjadi penghalang
munculnya pemikiran-pemikiran menyimpang- telah sirna, sedang jiwa toleransi dan
penyederhanaan masalah (tasahul) terus terpupuk hingga tumbuh dengan subur dan
menjadi kokoh pada setiap jiwa manusia sehingga seakan sudah tidak
ada lagi perbedaan antar keyakinan, sakralitas maupun norma-norma pada setiap
pribadi muda-mudi dan person-person masyarakat. Hal itu berarti bahwa
musuh-musuh Islam telah berhasil dalam mencapai tujuannya. Karena pengaruh dan
serangan norma-norma materialis dan barat telah berhasil membuka jalan-jalan
yang ada sehingga kemungkinan berkuasanya kembali kekufuran menjadi semakin
besar.
VIII
ARGUMEN
PEMIKIRAN PLURALISME
Tanya: Argumen apakah yang digunakan oleh
pendukung pemikiran pluralisme dalam menetapkan pendapat mereka?
Jawab: Pertama harus kita ketahui bahwa para
pemrakarsa pemikiran pluralisme memberikan banyak sekali argumen mulai argumen
rasional, historis, sastra, Al-Qur’an,….dst. Tentu, kita tidak bisa sebut satu
persatu dalam kesempatan yang terbatas ini, cuma hanya beberapa saja yang akan
kita sebutkan.
Para pendukung pluralisme
mereka sering menggunakan tiga sarana dibawah ini sebagai alat bantu untuk
menguatkan pendapat mereka, tiga hal tadi adalah:
A – Pluralisme dalam masalah politik,
sosial dan ekonomi.
B – Relativitas semua norma-norma yang
ada.
C – Relativitas ilmu pengetahuan
(knowledge).
Pada kesempatan ini akan kita perjelas satu
persatu dari tiga hal diatas secara ringkas:
(a) – Pluralisme politik dan
sosial: Sekarang ini,
dimana adanya berbagai macam negara-negara didunia dan dengan berbagai macam
pula bentuk pemerintahannya mulai dari kerajaan, republik, parlementer…dst.
Setiap bentuk pemerintahan memiliki cara sendiri-sendiri dalam mengatur jalannya
roda pemerintahan.
Dalam pembahasan filsafat
politik, sewaktu kita dihadapkan pada pertanyaan; manakah bentuk pemerintahan
yang ideal? Tentu, jawaban yang pas tidak akan pernah kita dapati, karena setiap
bentuk tadi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Sebagaimana sekarang ini
demokrasi merupakan perkara yang bisa diterima oleh banyak kalangan, dan
disebutkan bahwa masyarakat bisa turut serta berpartisipasi aktif dalam mengatur
jalannya pemerintahan hanya dengan melalui partai-partai yang ada. Jika sebuah
partai mendapat suara terbanyak lantas ia terus-menerus dapat memegang kendali
pemerintahan maka, tentu hal semacam itu tidak bisa diterima. Akan tetapi partai
tersebut harus terlebih dahulu menghadapi pertarungan suara dan adu pendapat
sehingga setiap partai bisa berkuasa pada waktu tertentu. Oleh karenanya
pluralisme dalam partaipun sekarang ini juga diakui.
- Pluralisme ekonomi: Menilik dari sisi ekonomi, dengan adanya
beberapa kutub yang berbeda-beda akan mengakibatkan hilangnya
kesewenang-wenangan dari beberapa kelompok tertentu. Sedang dari sisi
perkembangan dan perluasan ekonomi harus tetap ada pada beberapa kelompok
kekuatan ekonomi yang terdapat dalam masyarakat.
Sebagaimana yang telah disinggung seperti
dalam masalah-masalah diatas, para pendukung pluralisme berusaha menyamakan
permasalahan agama dengan perkara-perkara politik, ekonomi dan partai. Sehingga
dari situ mereka berkesimpulan bahwa dalam segala aspek sosial diperlukan
pluralitas, oleh karenanya hal itu harus dimunculkan dan dikembangkan.
Sebagaimana yang telah kita singgung dalam tanya-jawab sebelumnya bahwa analogy
semacam itu merupakan suatu kesalahan.
(b) Relativitas norma-norma yang
ada: Banyak sekali
kita dapati beberapa permasalahan dan ilmu pengetahuan dimana dalam sisi
penerapannya tidak mungkin bisa berbilang. Tidak mungkin adanya beberapa
pandangan yang bisa kita yakini kebenarannya secara bersamaan. Pembahasan kimia,
biologi, matematika dan arsitektur adalah termasuk bagian dari hal tadi. Melihat
kenyataan semacam itu maka kita akan bertanya kepada pembela pluralisme; kenapa
anda menyamakan antara permasalahan agama dengan ekonomi ataupun politik? Kenapa
anda tidak menyamakan antara permasalahan agama dengan permasalahan-permasalahan
biologi atau matematika dimana tidak ada jawaban yang benar kecuali satu?
Sebagaimana hukum yang dihasilkan dari ungkapan semisal; Apakah sudut bisa
menerima cahaya atau tidak, sisinya sama atau tidak, dua kali dua apakah empat
atau bukan? Sebagaimana semua pertanyaan itu bisa kita dapati pula
dalam kaitannya dengan agama; Apakah Tuhan ada atau tiada? Tentu, hanya
satu jawaban yang benar dan tentu tidak bisa kita terima jawaban benar yang
plural. Disini para pluralis menjawab dengan poin lain yaitu dengan melontarkan
permasalahan berkisar tentang manusia, norma dan budaya dimana masalah agama
masuk dalam kategori tersebut yang lebih bersifat abstrak dan tidak memiliki
realita dikarenakan tergantung pada kecenderungan manusia itu sendiri. Contoh
dari hal tersebut adalah sebagaimana kita tidak bisa menilai bahwa warna hijau
atau kuning adalah warna terbaik diantara warna-warna yang ada, atau bau
tertentu lebih baik, atau makanan tertentu, fulan lebih menarik dari orang lain,
cuaca tertentu lebih bagus ataupun adat istiadat masyarakat Cina atau Jepang
lebih bagus dibanding dengan adat istiadat masyarakat negara-negara Afrika
umpamanya. Perkara yang menyangkut masalah agama juga memiliki hukum yang sama
pula, umpamanya; tidak bisa dikatakan secara pasti apakah sholat menghadap ke
Makkah lebih bagus atau menghadap Baitulmaqdis, Islam lebih baik atau Kristen,
tauhid dan agama Tuhan lebih bagus atau trinitas ataupun materialis. Semua
permasalahan tadi dari ribuan permasalahan lain semacam ini tergantung pada
kecenderungan dan kebiasaan masyarakat, dimana realitanya hanya tergantung pada
hasrat dan keinginan manusia yang bersangkutan saja oleh karenanya ada
kemungkinan berubah. Boleh jadi pada waktu tertentu warna hijau menjadi warna
favoritnya, sedang diwaktu lain warna kuning dan kesempatan lain warna merah
muda. Pada masyarakat tertentu duduk menjadi bukti penghormatan tapi dikomunitas
lain justru berdiri menjadi bukti penghormatan sedang dinegara lain memiliki
adat lain pula.
(c) RelatiVitas pengetahuan
(knowledge):
Asas ketiga yang dijadikan sandaran kaum pluralis adalah masalah relativitas
pengetahuan. Dua asas yang telah disinggung diatas tadi bertumpu pada asas ini
pula. Oleh karenanya, asas ini dianggap sebagai asas terpenting dari sekian
asas-asas yang ada. Mereka berpendapat bahwa bukan hanya pengetahuan tentang
norma-norma saja yang relatif, akan tetapi mencakup semua pengetahuan. Dengan
bahasa yang lebih gamblang tidak ada pengetahuan tanpa relativitas. Walaupun
dalam beberapa permasalahan tampak jelas sekali tapi dalam permasalahan lain
masih tampak agak samar. Relativitas bisa ditemui dalam segala pengetahuan yang
bersifat obyektif maupun semua yang berhubungan dengan pengetahuan manusia, juga
segala ilmu pengetahuan kita yang terdapat hubungan dan saling berkaitan satu
dengan yang lain. sebagaimana perubahanpun bisa terjadi pada segala susunan
pengetahuan manusia yang berkaitan dengan cabang-cabang semua disiplin ilmu.
Bisa ditambahkan bahwa yang
terjadi ditengah masyarakat kita sekarang ini selain yang telah kita sebutkan
tadi ada beberapa oknum yang zahirnya nampak sebagai seorang muslim dan berjiwa
agamis mereka berusaha untuk menetapkan keyakinan ini dengan menggunakan
pemahaman-pemahaman agama dan teks-teks suci keagamaan. Dalam banyak kesempatan
merekapun menggunakan dalil-dalil sastra maupun syair-syair seperti karya
Maulawi (Jalaluddin Rumi .pen) atau Atthar Naisaburi yang digunakan untuk
berdalil pada setiap pandangan mereka. Sedang disitu terdapat poin-poin yang
mereka lalaikan dengan tanpa mereka disadari. Padahal jika diteliti lebih
lanjut, niscaya banyak sekali peluang-peluang untuk bisa menkritisi pemikiran
mereka. Dimana dalam buku inipun ada beberapa poin yang sempat kita
singgung.
IX
TUJUAN PEMIKIRAN
PLURALISME
Tanya: Secara global tujuan apakah yang ingin
dicapai sehingga pemikiran tentang pluralisme tersebut sengaja
dilontarkan?
Jawab: Ada dua tujuan rasional yang menyebabkan
munculnya kecenderungan untuk berpikir sesui konsep pluralisme:
- Tujuan yang menjurus langsung pada
perasaan manusia:
Sebagian orang berpendapat bahwa jika kita hanya mengakui satu agama atau satu
sekte saja yang benar maka hal tersebut tidak akan mungkin terjadi, karena
setiap individu pada setiap bangsa sejak kecil memiliki kecenderungan
masing-masing sehingga memiliki tampilan dan gaya tersendiri. Mereka meyakini
bahwa keyakinan dan jalan yang selama ini mereka tempuh merupakan satu
kebenaran, dimana selain hal tersebut mereka anggap suatu kesesatan. Pemikiran
seperti ini tidak hanya dapat kita jumpai dikomunitas muslim ataupun syiah
imamiah saja akan tetapi dibanyak kelompokpun kita akan menjumpai hal semacam
itu. Sebagaimana kita menganggap bahwa selain golongan kita mereka dalam
kesesatan merekapun melihat dengan kaca mata mereka bahwa kita juga dalam
kesesatan. Jika kita terlahir dari bangsa dan agama selain yang kita peluk
sekarang ini ataupun terlahir dari ibu-bapak lain selain ibu-bapak kita niscaya
kita akan memiliki penilaian yang lain pula. Begitu pula jika seorang Masihi
ataupun Yahudi berkebangsaan Eropa ataupun Amerika, jika ia terlahir di Tehran
ataupun di Qom niscaya ia akan memiliki keyakinan yang lain. Sebagaimana mereka
harus memberikan kemungkinan-kemungkinan akan kebenaran agama Islam yang dibawa
oleh Nabi Muhammad (saww), mereka juga diharuskan meneliti terlebih dahulu
sebelum menghukuminya. Maka kitapun juga sebaliknya harus memberikan segala
kemungkinan yang menunjukkan bahwa jalan yang ditempuh orang lain memuat suatu
kebenaran dan kita harus menelitinya terlebih dahulu. Sehingga dari sini muncul
pertanyaan; Kenapa hanya dikarenakan kita terlahir secara terpaksa
dari ibu-bapak dan dibelahan bumi tertentu sehingga hal itu menyebabkan dari
satu sisi kita harus mengakui kebenaran apa yang kita yakini dan disisi lain
kita harus mengatakan kesesatan kelompok lain?
Dari sisi lain apakah mungkin
kita akan menerima bahwa dari jumlah seluruh penghuni bumi yang mencapai 6
milyar jiwa tersebut hanya 100 sampai dengan 200 juta jiwa saja –itupun hanya
bagi orang yang konsekwen menjaga halal-haram dalam sari’at dan yang tidak
menutup pintu sorga buat dirinya- yang ada dalam kebenaran dan termasuk calon
penghuni sorga. Sedang selain penganut agama Islam –yang mencakup Yahudi,
Nasrani, Zoroaster, Hindu, Budha…dst- ataupun selain pengikut Syiah –semua
kelompok ahlussunnah- atau lebih khusus lagi selain Syiah imamiah itsna asyariah
–selain ahlussunnah juga mencakup sekte-sekte syiah yang lain- mereka adalah
dalam kebatilan dan akan menjadi penghuni neraka?!
Analisa semacam ini memiliki
tujuan yang titik beratnya pada sisi kejiwaan saja, sehingga walaupun keberadaan
agama dan sekte dengan jumlah yang berbilang dan yang muncul tapi semua itu
diyakini tetap dalam kebenaran. Sebagaimana kita dalam kebenaran maka merekapun
termasuk orang-orang yang selamat dan bakal menjadi penghuni sorga. Mereka
menganggap kelompok lain dalam kebenaran dengan dalih bahwa berapa banyak dari
mereka yang lebih baik, bersih dan konsisten terhadap agamanya.
- Tujuan yang bersifat
sosial: Ada poin lain
yang menyebabkan kecenderungan banyak orang menjadi pengikut pandangan ini yaitu
adanya pertikaian, peperangan dan kecamuk yang sering terjadi sepanjang sejarah
manusia yang hingga kini terus berlangsung. Berapa banyak jiwa yang mati,
perusakan, penghancuran dan pertumpahan darah diakibatkan dari penentuan sekte
manakah yang ada dalam kebenaran. Munculnya fanatisme dan bersikerasnya sebagian
oknum dalam menerapkan keyakinan khusus yang tedapat pada sektenya.
Peristiwa-peristiwa seperti
perang salib perang antara Islam dan Kristen, perang antar madzhab antara sunni
dan syiah, perang antar sekte antara katolik dan protestan, dan banyak lagi
contoh-contoh semacam itu. Dimana akar dari semua kejadian itu adalah fanatisme
dan bersikeras atas pandangan pribadi.
Untuk menyelesaikan segala
kecamuk semacam itu harus diadakan suatu teori yang memuat pemberian toleransi
dan penyederhanaan masalah (tasahul). Jika itu disepakati dan
dilaksanakan oleh semua kelompok dimana jika masing-masing mereka serentak
meneriakkan; “kita dalam kebenaran sebagaimana kalianpun juga dalam kebenaran”.
Sebagaimana Islam dalam kebenaran begitu pula Kristen kristen dalam kebenaran,
sebagaimana syiah dalam kebenaran begitu pula sunni, sebagaimana katolik dalam
kebenaran begitu pula ortodoks ataupun protestan…. Hal tersebut mengakibatkan
hilangnya akar permusuhan yang berakhir pada terwujudnya perdamaian dan
kerukunan antar umat beragama.
Dari sini kita telah
membicarakan tentang dua tujuan dan alasan dimunculkannya teori
pluralisme. Adapun apakah kita sekarang akan menerima dua alasan tadi? Kalaupun
kita menerimanya adakah cara lain sebagai jalan keluar selain konsep pluralisme
atau tidak? Kalaupun ada jalan lain yang bisa ditempuh jalan manakah yang logis
dan benar?
Untuk menjawab alasan kejiwaan
yang telah disebutkan tadi ada beberapa premis yang harus disinggung terlebih
dahulu:
1- Mustadh’af (lemah
/ oppressed) dalam istilah kita ada dua pengertian:
a- Lemah dari sisi sosial dan ekonomi yang
bisa dikategorikan sebagai golongan minus.
b- Lemah dari sisi intelektual yang dalam
pembahasan theology (ilmu kalam) sering dipredikatkan buat individu yang tidak
mampu berfikir dan berargumen dengan baik sehingga tidak bisa menentukan
kebenaran yang ada seperti; sulit memahami tentang argumen eksistensi Tuhan atau
kebenaran Islam ataupun dikarenakan ia tidak pernah mendapati
pemasalahan-permasalahan semacan itu. Dan kalaupun pernah ia dapati dan ia
dengar hal-hal semacam itu, ia tidak mampu memberikan kemungkinan akan
kebenarannya sama sekali. Dengan kata lain ia tidak menindaklanjutinya, perkara
semacam ini bisa diakibatkan dari lingkungan keluarga, sosial atau tidak adanya
propaganda ataupun karena adanya propaganda yang bertentangan. Walhasil…ia telah
menempuh arah lain.
2- Ada dua istilah yang sering
dipakai untuk kebodohan (jahl):
a- Jahil
muqoshir yaitu orang yang
memiliki kemampuan untuk mendapat suatu ilmu ataupun orang yang memberikan
kemungkinan salah pada akidah yang dimilikinya tapi ia tidak berusaha untuk
mencari jalan yang benar. Orang semacam ini tentu dari kaca mata sosial maupun
syariat sangat tercela.
b- Jahil qoshir yaitu orang yang ada
kemungkinan dia lalai ataupun yang tidak memberikan kemungkinan salah atas
prilakunya. Dan kalaupun ia memberikan kemungkinan salah pada prilakunya maka ia
bersedia mendengarkan ucapan orang lain, tapi sayangnya ia tidak punya sarana
yang cukup untuk menggapai kebenaran yang ada. Orang semacam ini baik sosial
maupun syariat tidak mungkin bisa untuk disalahkan ataupun
mencelanya.
Setelah kita mengetahui dua
poin diatas maka dapat kita sebutkan bahwa orang yang lemah dari sisi pemikiran
(mustadhaf fikri) dan jahil qoshir yaitu bagi orang yang belum
sampai kepadanya kebenaran islam dan ajaran Ahlul-Bait (tasyayyu’) maka
ia tidak bisa dihukumi salah (ma’dzur) sehingga kalaupun ia terjerumus
pada kesalahan dalam berkeyakinan –hal itu dikarenakan tidak adanya dualisme
dalam kebenaran seperti apakah Tuhan ada atau tiada? Muhammad (saww) sebagai
nabi Allah dan nabi terakhir atau bukan? Maka mustahil bertemunya dua hal
tersebut yang saling paradox- tetapi kita tidak bisa menghukuminya sebagai
penghuni neraka karena kesalahan yang ia lakukan. Sementara kita tahu bahwa
mayoritas penduduk dunia tergolong dari kelompok tersebut. Akan tetapi jika ia
menganggap remeh kebenaran ataupun ia telah melihat kebenaran tapi dengan
terang-terangan ia menentangnya tentu disaat itu baik syariat maupun logika akan
menghukumi orang semacam itu karena hukuman disesuikan dengan pelanggaran yang
diperbuat oleh suatu oknum. Hal tersebut sesuai dengan potongan dari doa’
kumail, doa’ yang diajarkan Ali bin abi tholib (as) kepada sahabat beliau Kumail
bin ziad (ra):
“…wahai Tuhan, Engkau telah
berjanji bahwa neraka akan dipenuhi dengan orang-orang kafir baik dari golongan
jin maupun manusia, dan akan Kau kekalkan bagi mereka yang menentang
(kebenaran)…”
maka bagi setiap orang kafir
yang ia tidak meniti jalan yang benar maka ia akan dimasukkan neraka sesuai
dengan kesalahan yang ia perbuat. Adapun jika ia menentang kebenaran yang telah
ada dihadapannya maka ia akan dikekalkan dalam siksaan neraka. Singkat kata
bahwa dizaman kita sekarang ini yang termasuk kategori orang-orang yang selamat
tidak hanya terbatas pada seratus juta jiwa atau hanya pengikut imamiah
saja.
Poin lain dalam pembahasan
pluralisme yang harus diperhatikan adalah kita tidak perlu mengungkit-ungkit
tentang di kota atau di negara mana atau dari orang tua yang mana kita terlahir,
atau didaerah mana kita tumbuh dan berkembang. Akan tetapi yang perlu kita
angkat adalah dari sekian banyak pendapat ataupun statemen yang ada dari sisi
ephystemologi maupun realitanya tidak mungkin ada dualisme kebenara. Adapun
perbuatan apapun yang akan diperbuat oleh orang yang menentangnya itu
permasalahan lain yang sudah pernah kita singgung dalam pembahasan yang
lalu.
Adapun tentang tujuan sosial
yang pernah disinggung seperti untuk menghindari peperangan dan pertumpahan
darah, bisa kita katakan bahwa pendapat semacam itu bukan lantas menjadikan kita
lantas membenarkan dakwahan pendapat tentang adanya dualisme kebenaran, karena
kategori kebenaran ataupun kesalahan dalam pemikiran berbeda dengan kategori
tentang dua hal tersebut dalam hal prilaku dan diantara keduanya tidak ada media
penghubung sehingga untuk menghindari berbagai peperangan maupun pertumpahan
darah yang tidak dikehendaki ada jalan alternatif yang benar dimana Islam telah
melampaui jalan-jalan itu dengan bai. Bisa kita perjelas semisal ada beberapa
kelompok yang bukan pengikut imamiah itsna asyariah dimana diantara mereka
sendiri terdapat perbedaan dari sisi hukum sehingga terbagi pada beberapa
kelompok
Beberapa madzhab yang ada baik dari
kelompok syiah maupun sunni kecuali kelompok minoritas saja –dari para nashibi
yaitu kelompok yang menentang dan mencela para manusia suci dari ahlul-bait
(as)- mereke sama-sama memiliki kesamaan dengan imamiah baik dari sisi
ketuhanan, agama, kitab suci dan kejelasan-kejelasan agama lainnya dimana semua
mazhab-mazhab itu sama-sama dibawah naungan pemerintahan Islam sebagai manusia
muslim yang memiliki hak masing-masing dan dimana antara mazhab tersebut
meyakini bahwa agama tidak mengajarkan terjadinya peperangan diantara
mereka.
Bagi non muslim atau setiap individu
pemeluk agama Yahudi, Nasrani maupun Zoroaster yang biasa disebut dengan ahli
kitab, jika mereka hidup dibawah naungan pemerintah Islam dan taat atas setiap
undang-undang yang diberlakukan, maka merekapun mendapat perlindungan yang sama
seperti anggota masyarakat yang lain. Dimana jiwa, harta dan kepemilikan mereka
aman dan terjaga, sebagaimana orang-orang Islam diharuskan membayar khumus,
zakat dan pajak maka merekapun berkewajiban membayar semisal pajak yang biasa
disebut jizyah sebagai tanda ketaatan. Oleh karena itu Islam tidak akan
memerintahkan untuk menyerang terlebih dahulu buat pengikut agama-agama semacam
ini.
Bagi pengikut agama non samawi yang telah
mengadakan perjanjian dengan sebuah pemerintahan Islam, orang tersebut
berdasarkan perjanjian itu pula ia dapat hidup bertetangga dengan kaum muslimin
dan didalam wilayah teritorial negara Islam. Dimana keduabelah pihak harus
berprilaku sesuai dengan perjanjian yang ada –yang boleh jadi berbeda-beda buat
tiap person- dan sesuai dengan perjanjian bahwa sehubungan dengan kelompok
tersebut maka hak dan kebebasan dalam berseteru antar dua kelompok yang ada
ditiadakan.
Setiap individu yang sama sekali tidak
terikat dengan perjanjian apapun ataupun yang memiliki perjanjian tapi ia
mengingkari perjanjian yang ada, maka orang tersebut dikategorikan sebagai orang
yang sewenang-wenang dan orang semacam ini tidak akan bisa diterima oleh jenis
pemerintahan manapun. Sehingga dalam berinteraksi dengan merekapun harus dengan
ketegasan atau kalau perlu dengan peperangan sampai mereka menyerah atau menjadi
tawanan. Aturan semacam ini ada pada pemerintahan manapun didunia, dimana tiada
satu pemerintahan yang sehat manapun yang memberi izin seseorang untuk mencuri
ataupun melanggar hak-hak orang lain. Tentu, pemerintahan semacam itu akan
berbenturan dengan kelompok semacam itu.
Dari segala yang telah kita
bahas dapat kita ketahui bahwa agama yang logis dan rasional adalah agama Islam.
Dimana ia selalu menyerukan dialog kepada selainnya dan selalu menyerukan bahwa
ia adalah agama dialog dan menjunjung tinggi hal tersebut. Sehingga Islam
berpendapat jika anda dapat memuaskan kita dengan menunjukkan dan menetapkan
kebenaran jalan yang telah anda tempuh niscaya kita akan mengikutinya, akan
tetapi jika terbukti bahwa kita dalam kebenaran maka kita akan menyerukan hal
itu pada anda agar andapun mengikuti kami. Ada prinsip lain yang lebih tinggi
lagi yaitu jika anda tidak mau menyerah atas logika dan kebenaran yang kami bawa
maka mari kita adakan perjanjian sehingga kita bisa hidup bersama-sama dan
sehingga pertumpahan darah diantara kita bisa dihindari, walaupun anda boleh
tidak mau menerima ucapan kita. Alakullihal…jika seseorang tidak mau menerima
ucapan logis dan kebenaran kita juga tidak mau mengadakan perjanjian agar bisa
hidup berdampingan secara rukun dan damai, melihat hal seperti ini maka setiap
pengamat yang berjiwa bijak pasti tidak akan bisa menerima hal tersebut dan akan
berpendapat bahwa tiada jalan lain yang layak ditempuh kecuali harus diadakan
tindakan keras atas mereka. Untuk menghentikan pertikaian dan tindakan keras
jelas tidak cukup dengan larangan yang ditujukan pada salah satu pihak saja
untuk menghentikan pertikaian, akan tetapi harus kedua belah pihak harus
memiliki perhatian atas perdamaian diantara mereka. Maka jalan yang benar untuk
ditempuh bukan berarti lantas mengatakan kedua-duanya dalam kebenaran, tetapi
bisa saja dengan mengatakan bahwa salah satu benar dan realitasnya memang hanya
satu yang benar. Akan tetapi bisa saja disarankan agar segala macam jenis
pertikaian dengan pihak lain selayaknya dihindari.
(Alih Bahasa: Muchtar
Luthfi)
TANYA-JAWAB SEPUTAR PLURALISME AGAMA & MAZHAB (Bag 1)
Baik dari sisi praktis maupun teoritis
tuntutan pluralisme adalah penekanan atas pelarangan manusia untuk berfikir
absolitis dan mempersulit orang lain dengan berlandaskan pada fanatisme terhadap
pandangannya dan menganggapnya sebagai kebenaran yang mutlak, dimana pendapat
semacam ini pada hakikatnya kembali pada skeptisisme dalam
ephistemologi.
—————————————————————
TANYA-JAWAB SEPUTAR PLURALISME AGAMA & MAZHAB (Bag
1)
Bersama:
Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi
(Pakar fikih, mistik,
filsuf dan masalah keislaman kontemporer)
I
PLURALISME DAN ASPEK-ASPEKNYA
PLURALISME DAN ASPEK-ASPEKNYA
Tanya: Apakah yang dimaksud dengan pluralisme,
dan dalam aspek apa saja hal tersebut bisa diterapkan?
Jawab: Plural berarti beragam oleh karenanya
pluralisme bisa diartikan sebagai kecenderungan untuk menerima keberagaman.
Kecenderungan tersebut merupakan lawan dari kecenderungan monois yang hanya
menerima hal yang tunggal. Di dalam banyak aspek sosial sering kita dapati ada
pekerjaan yang ditangani oleh satu orang saja ataupun satu kelompok, dan ada
pula yang ditangani oleh beberapa orang atau beberapa kelompok. Jika kita
menerima bahwa suatu pekerjaan bisa dilaksanakan oleh beberapa orang ataupun
beberapa kelompok maka hal inipun disebut sebagai pluralisme. Begitu pula
sebaliknya, jika kita menerima bahwa suatu pekerjaan hanya bisa dilaksanakan
oleh satu orang atau satu kelompok saja maka hal itu disebut dengan
monoisme.
Istilah tadi berasal dari
Barat dimana saat itu setiap orang yang memiliki beberapa kedudukan disuatu
gereja ataupun orang yang meyakini bahwa disatu gereja boleh memiliki beberapa
kedudukan maka orang tadi disebut dengan pluralis. Pemikiran tersebut lawan dari
keyakinan atas pembatasan yang biasa disebut eksklusifisme atau faham tentang
pembatasan kebenaran yang hanya ada pada satu metode atau satu aliran saja dari
sekian metode atau aliran yang ada.
Pluralisme dalam berbagai
aspek bisa diterapka. Pada beberapa aspek yang ada terkadang
pluralisme diartikan sebagai menerima atas keberagaman dan berbagai pandangan
yang berbeda dari sisi pengamalan. Dengan kata lain, bisa hidup bersama dengan
rukun dan saling menghormati satu dengan yang lain juga memberikan kesempatan
bagi yang lain untuk mengungkapkan pandangannya. Hal seperti itu biasa disebut
dengan pluralisme praktis (amali). Pluralisme terkadang pula dipakai
untuk hal-hal teoritis (nazari) dan praktis sekaligus, dimana dengan
munculnya anggapan atas kebenaran semua pendapat yang berbeda-beda dalam bidang
politik, ekonomi, budaya, dan agama, ataupun anggapan bahwa semua pendapat yang
ada memiliki bagian dari kebenaran sehingga tidak ada kebenaran yang besifat
absolut.
Pada zaman dahulu dimana
masyarakat belum memiliki kemajuan seperti sekarang ini dimana hubungan antar
mereka satu dengan yang lain sangat minim sehingga masalah khusus tentang
pluralisme belum sempat terlontarkan. Akan tetapi sekarang ini dikarenakan
perkembangan dan kemajuan pesat yang telah dapat diraih oleh masyarakat dan
adanya hubungan erat satu dengan yang lain, oleh karenanya perlu adanya
permasalahan ini dilontarkan terkhusus setelah terjadinya peperangan yang
dahsyat antar kelompok dan sekte-sekte yang berakhir dengan kehancuran dan yang
menjadikan pemikiran ini menjadi lebih menguat. Dimana setiap sekte-sekte dan
keyakinan-keyakinan yang ada harus diakui keberadaannya sehingga terwujud rasa
damai diantara mereka karena kesesuian antar mazhab akan membawa manfaat yang
besar bagi komunitas manusia.
Asas praktis pluralisme adalah
hidup secara rukun dan damai. Oleh karenanya amanat yang selalu
didengung-dengungkan adalah adanya kemajmukan yang terdapat dalam masyarakat
hendaknya tidak menyebabkan adanya pertikaian, dan seharusnya potensi yang ada
sebaiknya dimanfaatkan dan dikonsentrasikan untuk membangun pribadi dan jiwa
spiritual sehingga bisa hidup rukun dan damai dengan sesama. Ungkapan semacam
ini tidak memiliki konsekwensi bahwa semua kelompok memiliki muatan kebenaran,
akan tetapi kita diharuskan menerima kenyataan tentang adanya kemajmukan dan hal
ini sama sekali tidak bertentangan dengan pengakuan setiap kelompok bahwa
dirinya dalam kebenaran sedang kelompok lain dianggap dalam
kebatilan.
Baik dari sisi praktis maupun
teoritis tuntutan pluralisme adalah penekanan atas pelarangan manusia untuk
berfikir absolitis dan mempersulit orang lain dengan berlandaskan pada fanatisme
terhadap pandangannya dan menganggapnya sebagai kebenaran yang mutlak, dimana
pendapat semacam ini pada hakikatnya kembali pada skeptisisme dalam
ephistemologi.
II
PENGERTIAN
PLURALISME AGAMA
Tanya : Apa yang dimaksud dengan pluralisme
agama?
Jawab : Pluralisme agama, terkadang ditinjau dari
sudut pandang teoritis terkadang pula ditinjau dari sudut pandang
praktis.
Yang dimaksud dengan
pluralisme agama dari sudut pandang praktis yaitu menghormati kayakinan
kelompok, madzhab atau agama lain hingga bisa hidup bertetangga dengan rukun dan
damai satu dengan yang lain. Oleh karena itu pluralisme adalah keyakinan akan
adanya dua pemikiran atau lebih –lepas dari penetapan atau penafiannya dari sisi
teoritis- harus hidup teratur dan damai antar sesama dan berusaha untuk tidak
mengganggu orang lain. Adapun sebaliknya, jika ada seseorang yang berpendapat
bahwa salah satu harus sirna dari suatu komunitas masyarakat dan hanya satu
kelompok saja yang berhak eksis ditengah masyarakat maka orang tersebut dianggap
sebagai anti pluralisme. Seumpamanya berkaitan dengan sekte katolik ataupun
protestan, sebagian orang beranggapan bahwa salah satu dari sekte itu harus
menjadi penguasa oleh karena itu harus terjadi peperangan sehingga salah satu
akan binasa dan bakal ketahuan siapa yang akan berkuasa. Adapun jika berdasarkan
pemikiran pluralisme agama maka kedua sekte tersebut walaupun dari sisi teori
saling mengaku benar dan menyalahkan yang lainnya tapi secara praktis mereka
harus hidup rukun dan berdampingan satu dengan yang lain. Tetapi pluralisme
agama dari sisi teoritis mempunyai arti bahwa dalam beberapa hal semua agama
ataupun mazhab memiliki muatan kebenaran. Adapun penjelasannya secara terperinci
akan kita kita jelaskan pada jawaban mendatang.
III
PLURALISME AGAMA
DARI SUDUT TEORITIS
Tanya: Apa yang dimaksud dengan pluralisme agama
ditinjau dari sisi teoritis, apakah mungkin teori tersebut bisa kita terima?
Jawab: Bisa dijelaskan secara global bahwa yang
dimaksud dengan pluralisme agama adalah pengakuan kebenaran agama–agama yang
ada. Adapun penjelasan ucapan diatas bisa dijabarkan melalaui tiga versi
penjelasan yang berbeda-beda:
Pertama:
Tidak ada satupun agama yang memiliki muatan benar ataupun salah secara mutlak.
Akan tetapi, setiap agama memiliki ajaran-ajaran yang benar sebagaimana memiliki
ajaran-ajaran yang salah pula.
Kedua:
Realita dan kebenaran merupakan suatu yang tunggal. Sehingga setiap agama
merupakan perwujudan dari jalan-jalan yang ada, dimana yang mampu menghantarkan
kita kepada kebenaran yang tunggal tadi.
Ketiga:
Perkara-perkara yang terdapat dalam agama -seperti masalah-masalah supranatural
yang bersifat non inderawi- ada kemungkinan adalah ajaran yang tidak mempunyai
arti sama sekali, dan kalaulah memiliki arti ia tidak bisa ditetapkan dengan
argumen oleh karena itu setiap agama mempunyai hubungan yang horizontal dan
sejajar. Dimana hal tadi berarti setiap orang berhak hidup dengan agama
pilihannya.
Penjelasan makna pertama:
Pemiliki pendapat ini
beranggapan bahwa kebenaran tersusun dari beberapa unsur dan bagian, dimana
setiap bagian yang ada dapat kita temukan pada setiap agama. Bukan berarti suatu
agama bisa disifati dengan tidak benar ataupun benar secara mutlak, karena tidak
ada satu ajaranpun yang memiliki muatan baik dan benar secara mutlak.
Sebagaimana tidak ada satu agamapun yang memiliki ajaran yang salah secara
mutlak dan begitu pula sebaliknya. Berapa banyak ajaran Kristen yang kita
temukan pula didalam ajaran Islam, oleh karena itu tidak bisa kita katakan bahwa
Kristen secara mutlak batil. Begitu pula Islam, banyak pula ajarannya yang
sesuai dengan ajaran Yahudi oleh karenanya tidak bisa dikatakan bahwa Yahudi
ataupun Islam secara mutlak salah.
Sewaktu segala kebaikan dan
kebenaran tersebar pada setiap agama maka tidak bisa kita katakan bahwa suatu
agama secara mutlak salah dan agama lain secara mutlak benar. Kita harus
menghormati setiap agama dan mazhab yang ada secara sama. Atas dasar itulah
kitapun bisa mencomot semua ajaran-ajaran dari setiap agama, dengan arti setiap
ajaran yang benar yang terdapat pada setiap agama dapat kita ambil dan kita
terima. Sebagian kita bisa mengambilnya dari Yahudi sedang sebagian yang lain
dari Islam dan lainnya dari agama yang lain pula.
*Menimbang kebenaran pendapat
pertama:
Pada prinsipnya, pendapat
tentang adanya unsur kebenaran pada setiap agama ataupun madzhab –lepas dari
sisi kuantitasnya- bisa diterima karena kebatilan mutlak dialam ini tidak akan
bisa kita temukan. Ungkapan semacam ini tidak mungkin bisa diterima oleh
siapapun yang berakal sehat.
Dari sisi lain, jika yang
dimaksud adalah semua agama yang sekarang ini berada didunia dimana
masing-masing memiliki keyakinan dan hukum-hukum yang batil serta tidak ada satu
agamapun yang sempurna. Tentu, ungkapan semacam inipun tidak bisa kita terima,
karena Islam berpendapat bahwa agama Ilahi dan syariat Muhammad (saww) sudah
sempurna kebenarannya dan dengan turunnya Islam maka sempurna sudahlah agama dan
tuntaslah nikmat yang ada. Adapun segala apapun yang ada pada agama-agama lain
jika sesuai dengan Islam maka bisa dihukumi benar dan jika tidak maka dihukumi
batil. Dikarenakan tidak mungkin penyembahan terhadap berhala, hewan dan
sebagainya yang semua itu bertentangan dengan ruh ajaran Islam juga agama-agama
monoteis yang masih orisinil dan bertentangan juga dengan ‘kejelasan esensial
jiwa’ (conscience/wujdan) setiap manusia bijak dan berakal
pada individu-individu pengikut agama-agama dan ajaran tersebut.
Disamping itu, Islam adalah
agama yang dengan jelas menentang akan adanya keimanan terhadap sebagian ayat
dan mengingkari terhadap sebagian yang lain. Islam berpendapat bahwa dengan
mencomot-comot ajaran beberapa agama sama halnya dengan mengingkari seluruh
ajaran agama tersebut. Ringkasnya, bahwa Islam –sebagaimana yang tercantum dalam
hadits Tsaqolain (untuk berpegangan kepada Al-Quran
dan Al-Ithrah .pen)- semua ajarannya mengandung kebenaran dan sama sekali tiada
kebatilan didalamnya.
Penjelasan makna kedua:
Pendapat ini berdasar pada
bahwa agama yang benar ibarat puncak tunggal suatu gunung, dimana semua agama
yang ada didunia merupakan berbagai bentuk sarana untuk menuju fokus yang satu.
Setiap agama bertujuan untuk menghantarkan kita pada kebenaran yang tunggal tadi
dan pada kenyataannya semuanya berhasil sampai juga pada tujuannya. Terkadang
dengan melalui jalan yang panjang dan ada juga yang hanya menempuh jalan yang
sangat ringkas sekali ataupun ada juga yang sama. Seorang yang berangkat menuju
masjid, gereja ataupun tempat-tempat ibadah lainnya mereka bertujuan sama yaitu
menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
*Menimbang kebenaran pendapat
kedua:
Penjelasan diatas hanya bisa
diidekan pada tahapan imajinasi saja. Tetapi jika dihubungkan pada kenyataan
agama-agama yang ada tidak akan bisa diterapkan. Sewaktu Islam mengutarakan
pendapat awalnya yaitu tentang ke-Esa-an Tuhan dan jalan keberuntungan adalah
dengan menerima ajaran tauhid maka bagaimana mungkin hal tersebut disamakan
dengan ajaran Kristen yang mengajak pada keyakinan trinitas? Bagaimana mungkin
semua kita akan menuju pada titik yang satu? Apakah mungkin dua garis yang
berseberangan dan sejajar akan bertemu pada titik yang satu? Dimana Al-Qur’an
dalam menyikapi keyakinan trinitas mengatakan:
”karena
mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak dan tidak layak bagi
Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS
Maryam;90-91)
Apakah hal tersebut dari sisi tujuannya
lantas bisa disamakan dengan ajaran trinitas? Apakah mungkin bisa disamakan dan
menuju jalan yang satu antara agama yang melarang untuk memakan babi dan meminum
minuman yang beralkohol dengan agama yang melarangnya?
Penjelasan pandangan ketiga:
Disini sebagian para positivis
berpandangan ekstrim (ifrath) terhadap segala proposisi tersebut.
Sedang sebagian lagi memberikan kemungkinan akan adanya makna dari hal tersebut,
tapi mereka beranggapan hal itu tidak bisa ditetapkan secara argumentatif karena
untuk sebagian orang hal tersebut boleh jadi akan menjadi baik dan benar akan
tetapi untuk sebagian yang lain hal tadi buruk dan salah, atau pada waktu
tertentu baik tetapi diwaktu yang lain menjadi buruk. Kita tidak memiliki
pengenalan yang pasti dimana seratus persen sesuai dengan kenyataan. Keyakinan
akan kebenaran dengan derajat seratus persen pada suatu proposisi menunjukkan
adanya ketidaktelitian akan masalah tersebut, dan masih ada beberapa pendapat
lainnya.
Singkat kata, pandangan diatas
tidak jauh dari hanya sekedar bermain dengan kata-kata saja dan hanya mengikuti
selera sosial dan individual belaka. Hal itu menjadi salah satu akar pemikiran
toleransi dan penyederhanaan masalah (tasahul) didunia sekarang
ini.
Atas dasar pemikiran filsafat
tadi sebagian orang akhirnya berpendapat tentang adanya pluralisme dalam agama
dengan mengatakan bahwa dalam kamus kita sama sekali tidak ada yang namanya
agama yang benar atau agama yang salah karena pemakaian kata benar dan salah
dalam permasalahan tersebut sudah merupakan suatu kesalahan. Pemahaman semacam
ini ada kemungkinan tidak memiliki arti sama sekali atau tidak bisa
dipertimbangkan dari sisi penetapan maupun penafiannya. Dengan kata lain, bahwa
dengan sedikit adanya toleransi maka dapat dikatakan bahwa seluruh agama
merupakan jalan-jalan menuju satu kebenaran.
Sebagian dari ajaran-ajaran
ritual keagamaan aliran-aliran terdahulu berpendapat bahwa segala yang
menjelaskan tentang realita ataupun eksistensi sesuatu maka hal itu memiliki
arti dan memiliki muatan benar dan salah, seperti proposisi bahwa
“Tuhan Esa” hal itu sama sebagaimana masalah keharusan dan pelarangan
(dalam pembahasan filsafat etika. Pen) dimana hal tersebut tidak memiliki muatan
benar-salah selayaknya ucapan “keadilan harus ditegakkan” dan “dilarang berbuat
zalim”.
*Menimbang kebenaran pandangan
ketiga:
Pembahasan tentang filsafat
positivisme dalam kaitannya dengan pembahasan tentang muatan arti
ungkapan-ungkapan (propositions), baik yang berhubungan dengan yang
non-inderawi dan pemberian kepercayaan penuh pada indera (sensial) ataupun
rasionalitas dalam masalah pengetahuan (knowledge), dimana semua itu
tidak ada hubungannya langsung dengan pembahasan ini dan telah dibahas secara
terperinci dalam pokok-pokok bahasan filsafat dan ephystemologi (bisa dirujuk
dalam buku karya penulis tentang filsafat. pen). Oleh karenanya disini yang
hanya bisa kita singgung adalah bahwa segala hal yang berhubungan dengan
keilmuan manusia jika seratus persen hanya bertumpu pada hal-hal yang bersifat
inderawi (empiric) saja tanpa bersandar pada sisi rasionalitas, maka
tentu kita tidak dapat menerimanya. Dikarenakan untuk membuktikan benar-salah
suatu permasalahan tidak cukup hanya dengan penginderaan dan eksperimen saja
-akan tetapi melalui pendekatan rasiopun kebenaran bisa diketahui – kesalahan
suatu proposisi bisa dilihat sebagaimana dalam berbagai pokok bahasan yang
berhubungan dengan matematika ataupun filsafat- tentu pendapat diatas tidak bisa
kita terima. Selain itu dengan bersandar pada ‘kejelasan esensial jiwa’
(conscience/wujdan) kita bisa dengan jelas membedakan antara
proposisi-proposisi seperti “Tuhan ada” , “dilarang berlaku zalim” , “harus
sholat” dan “cahaya lampu asam rasanya”. Jika proposisi pertama, kedua dan
ketiga tidak memiliki arti sama sekali maka, tentu dengan yang terkandung dalam
proposisi keempat dilihat dari sisi artinyapun tidak terdapat perbedaan dengan
yang sebelumnya.
Sewaktu ajaran-ajaran agama
dikatakan logis dan bisa dipertimbangkan dari sisi pembenaran dan penafiannya
maka soalan semulapun kembali bisa dimunculkan yaitu diantara tiga ajaran;
“Tuhan tiada” dan “Tuhan Esa” dan “Tuhan tiga (berbilang)”. Bagaimana mungkin
semua itu bisa digabung dan ditemukan serta dihukumi benar? Dan apakah benar
bahwa sesuai dengan asas-asas pluralisme ketiga proposisi tentang keyakinan tadi
semuanya bisa dihukumi benar?
IV
PLURALISME DARI
SUDUT PANDANG PRAKTIS
Tanya: Apakah sudut pandang praktis pluralisme
agama pernah ada dalam sepanjang sejarah dunia Islam?
Jawab: Tentang pluralisme agama antar dua
kelompok dari satu mazhab atau antara dua mazhab dari satu agama ataupun antara
dua agama pernah terlontarkan. Umpamanya, hidup berdampingan yang pernah terjadi
antara pemeluk Islam dengan Kristen dan Yahudi dalam satu blok ataupun satu
wilayah dan satu kota dimana antar pengikut agama-agama tersebut bisa hidup
rukun berdampingan tanpa ada pertikaian fisik satu dengan yang lain. Padahal
masing-masing pemeluk agama tersebut menilai ajaran diri mereka dalam kebenaran
sedang orang lain dianggap dalam kesesatan, malah terkadang terjadi perdebatan
antara mereka. Dalam Islam pemandangan semacam itu pernah terjadi. Al-Qur’an,
sirah nabi Muhammad (saww) dan para imam suci Ahlul Bait (as) memang sangat
menekankan pada setiap kaum muslimin tentang adanya hubungan semacam itu.
Persatuan yang akhir-akhir ini
selalu kita dengungkan, dimana antara syiah dan sunni pun telah
sepakat tentang hal itu, sebenarnya sudah pernah terlontar semenjak zaman imam
Ja’far Shodiq (as). Imam Shodiq (as) selalu menekankan untuk mengikuti sholat
dan menghantar (tasyi’) jenazah saudara-saudara kita dari ahli sunnah,
menengok para orang sakit dari mereka dan siap membantu dalam setiap pertolongan
apapun yang mereka inginkan selama tidak menyulitkan. Lebih dari itu, dizaman
awal-awal munculnya Islam hubungan antara kaum muslimin dengan ahli dzimah (non
muslim yang hidup dilingkungan negara Islam dan patuh pada segala peraturan yang
ada. Pen) sangat erat sekali, dimana satu dengan yang lain saling terjadi
hubungan relasi kerja, hutang-piutang dan saling jenguk walaupun pada prinsipnya
dari sisi pandangan dan pemikiran, setiap individu dari mereka meyakini
kebenaran agama masing-masing. Bagaimanapun juga, topik ini merupakan salah satu
dari permasalahan prinsip Islam dimana tidak ada keraguan sedikitpun didalamnya.
Sedang para pemikir Islam baik dari kalangan syiah maupun sunni dalam melihat
permasalahan diatas, mereka sama sekali tidak meragukan apalagi memungkiri bahwa
pernah ada dizaman itu kehidupan rukun dan damai dengan pengikut agama ahli
kitab. Walaupun antara kedua kelompok tadi terdapat perbedaan dari sisi tatacara
dan adat istiadatnya, akan tetapi jalan keluar untuk menyelesaikan setiap
perbedaan yang ada selalu didapat dari kesamaan-kesamaan dan berbagai pendekatan
yang ada. Lantas hubungan semacam itu tidak berkonsekwensi bahwa kita harus
mengakui kebenaran jalan yang mereka tempuh. Kita bisa lihat, bagaimana
pandangan Islam sewaktu diadakannya perjanjian damai dengan kaum musyrik. Semua
itu dikarenakan adanya hukum eksidentil yang menuntut agar kita hidup damai
dengan mereka. Hal itu sebagaimana yang pernah terjadi dizaman Rasulullah
(saww), dimana beliau mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrik untuk
tidak saling mengganggu baik jiwa maupun harta benda kedua belah pihak.
V
KEBENARAN SEMUA
AGAMA DAN MADZHAB
Tanya: Apakah mungkin kita meyakini kebenaran
semua agama dan mazhab?
Jawab: Sebagaimana yang telah disinggung dalam
pembahasan yang lalu, pluralisme memiliki sisi praktis dimana Islampun selalu
menyerukan hidup berdampingan secara rukun dan damai pada setiap pemeluk agama
dan mazhab yang ada. Kalaupun kita tidak bisa mengatakan bahwa Islam adalah
agama yang memprakarsai pemikiran tersebut, paling tidak Islam adalah agama yang
sangat menekankan akan penjagaan hak-hak pemeluk berbagai agama ataupun mazhab
minoritas. Oleh karena itu, kita cukup bersandar pada ucapan imam Ali (as)
ketika beliau mendengar bahwa pengikut Muawiyah mengambil secara paksa gelang
kaki seorang anak perempuan Yahudi dengan ucapan: “jika seorang muslim
mati dalam keadaan semacam ini, maka ia pasti mendapat
balasannya”.
Adapun pembicaraan berkenaan
dengan fenomena kemajmukan yang terdapat dalam agama dan mazhab, maka akan
timbul pertanyaan seperti; Apakah bisa semua agama dan mazhab tadi
dinilai benar? Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus terlebih dahulu
menilik kandungan ajaran yang terdapat dalam agama Islam dan Kristen, sehingga
kita bisa menilai kebenaran pada keduanya ataukah menerima kebenaran salah satu
dari keduanya saja dan mengingkari yang lain.
Masalah utama yang ada pada
agama Islam adalah masalah tauhid yang membicarakan akan ke-Esa-an Tuhan,
penafian dzat-Nya dari ketersusunan dan bilangan, tidak beranak dan dianakkan.
Adapun masalah prinsip dalam agama Kristen adalah masalah trinitas.
Pada zaman dahulu, beberapa
sekte minoritas kristen baik dari Katolik, Protestan maupun Ortodox meyakini
akan trinitas –bapak, anak dan ruh kudus- dimana mereka berpandangan dengan
meyakini hal tersebutlah yang akan menyelamatkan manusia dari siksa.
Lantas banyak sekali bermunculan karya-karya dalam rangka
menafsirkan tiga prinsip tersebut sehingga tinggal hanya beberapa sekte saja
yang menganggap trinitas sebagai pemikiran yang telah menyimpang dari ajaran
Kristen, sementara sekte-sekte lain pada akhirnya menerima ketuhanan Isa
Al-Masih atau mengakui beliau sebagai anak Tuhan dan menganggap hal itu sebagai
salah satu ajaran kristen.
Al-Qur’an dalam menghadapi ajaran dan
keyakinan semacam ini menyatakan:
”karena
mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak dan tidak layak bagi
Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS
Maryam;90-91)
sedang diayat lain disebutkan:
“Wahai ahli
kitab janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan janganlah mengatakan
terhadap Allah kecuali yang benar, sesungguhnya Al-Masih Isa putra Maryam itu
adalah utusan Allah……maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan
janganlah kamu mengatakan “Tuhan itu tiga” berhentilah (dari ucapan itu), (itu)
lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari
mempunyai anak….” (QS An-Nisaa’;171).
Atau dengan firman yang lain:
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan:
“bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”,padahal sekali-kali tidak ada Tuhan
selain dari Tuhan Yang Esa….” (QS Al-Maa’idah;73)
Adakah akal manusia –apalagi akal manusia
muslim- menerima bahwa antara tauhid dan trinitas keduanya dalam kebenaran? Satu
berpendapat bahwa selama anda belum menjadi monoteis dan meyakini ke-Esa-an
Tuhan maka anda belum dikategorikan seorang muslim. Hal itu dikarenakan syarat
utama orang menjadi muslim dan masuk wilayah kebenaran adalah bertauhid, sedang
yang lain beranggapan bahwa selama anda belum menerima trinitas anda belum
menjadi seorang pengikut agama Nasrani dan tidak akan mendapat keselamatan dan
kebahagiaan. Cobalah anda perhatikan betapa jarak yang membedakan kedua pendapat
diatas, apalagi kalau kita bandingkan dengan agama Budha yang mengajarkan bahwa
Tuhan tidak pernah ada bahkan tidak akan pernah ada. Dari situ maka menjadi
suatu hal yang mustahil dalam penggabungan antar ajaran-ajaran tadi. Jelas
antara “Tuhan ada” dan “Tuhan tiada” merupakan perkara paradox. Sebagaimana
“Tuhan ada tiga” dan “Tuhan tiada” begitu pula hukumnya. Kalaulah ada yang
berusaha menyatukan hal itu, maka perbuatan mereka lebih pantas dibilang suatu
bentuk bualan dan gurauan belaka dari pada keseriusan.
Begitu pula jika kita tengok
hukum syariat Islam serta kita bandingkan dengan yang ada pada agama Kristen
niscaya kita lebih akan mengakui bahwa tidak akan mungkin untuk membenarkan
keduanya. Islam mengajarkan bahwa memakan daging Babi haram hukumnya, sementara
ajaran kristen membolehkannya. Dalam ajaran Islam –sesuai dengan ucapan imam Ali
(as)- diajarkan bahwa;
“jika setetes arak jatuh ke
sumur kemudian dari air sumur tersebut tumbuh rerumputan yang kemudian dimakan
oleh seekor kambing niscaya aku tidak akan memakan daging kambing tersebut”.
Adapun dalam ajaran Kristen jika seorang
pendeta meletakkan roti pada arak kemudian memasukkannya ke mulut pengikutnya,
maka roti dan arak yang telah mereka masukkan kemulut tadi diyakini akan berubah
menjadi darah Isa Al-Masih (lihat injil matius;26).
Dari masalah tadi dan dengan melihat
masalah-masalah lain yang sejenis, maka apakah mungkin seorang yang berakal
dapat menghukumi bahwa Islam adalah jalan lurus yang menghantarkan pada
kebenaran, kesempurnaan dan ketenangan abadi, begitu pula dengan Kristen, Budha,
Hindu, Khonghucu….dst.
VI
SEMUA JALAN
MENUJU KEBENARAN
Tanya: Apakah mungkin kita berpendapat bahwa
dalam tubuh Islam sendiri bisa diterapkan ungkapan banyak jalan menuju
kebenaran?
Jawab: Keyakinan tentang adanya banyak jalan
menuju kebenaran jika disesuaikan dengan penafsiran pluralisme adalah bahwa
dalam satu masalah kebenaran bisa berbilang dan berbeda-beda. Sebagaimana yang
telah kita singgung pada jawaban yang lalu dimana hal itu sama sekali tidak bisa
diterima.
Akan tetapi jika kita
sesuaikan dengan penafsiran pluralisme lain yang menganggap bahwa hakikat itu
satu akan tetapi manusia belum bisa menjangkaunya, hal ini secara umum masih
belum bisa diterima dan hanya dalam cakupan yang sangat partikular sekali yang
mungkin masih bisa kita terima. Sebagaimana disebutkan oleh para mufassir dalam
karya-karya mereka bahwa hal tadi sering disebut dengan “subul” (jamak
dari sabil=jalan. Pen) dan bukan “shuruth” (jamak dari
shirath.pen) yang berarti jalan besar dan utama yang hanya satu
wujudnya. Hanya dengan bersandar pada yaqiniyat (premis
certains) saja kita sudah mampu menghukuminya.
Sehubungan dengan jalan-jalan
simpangan -yang bukan jalan utama- dimana mungkin saja terdapat
penyimpangan-penyimpangan disana-sini, akan tetapi hal tersebut sama sekali
tidak mempengaruhi jalan utama (prinsip agama) tadi. Pengakuan atas berbilangnya
jalan-jalan simpangan tadi bukan berarti harus dibarengi dengan menerima atas
ide adanya beberapa jalan utama, karena hanya satu jalan utama (shirat
al-mustaqim). Oleh karena itu, Allah dalam Al-Qu’an dalam penggunaan kata
“shirath” dengan tunggal sementara kata “subul” dengan jamak.
“dan bahwa
(yang kami perintahkan) ini adalah jalan-ku yang lurus, maka ikutilah dia;
janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain….” (QS
Al-ma’idah;153).
Jelas bahwa disamping kata “shirat
al-mustaqim” (jalan yang lurus) juga terdapat kata “subul”
(jalan-jalan) yang menunjukkan adanya bilangan. Hal tersebut seperti yang
difirmankan dalam ayat lain yang berbunyi:
“dan
orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar Kami
tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami….” (QS
Al-Ankabut;69)
adapun “subul” dalam ayat ini
adalah jalan-jalan yang diridhai -berbeda dengan ayat sebelumnya- yang bisa
diperumpamakan seperti garis-garis yang terdapat dalam jalan utama “shirat
al-mustaqim”.
Bersambung…
(Alih Bahasa: Muchtar
Luthfi)
Konspirasi Anti-Syiah dan Upaya Adu Domba CIA

Dalam pertemuan CIA
itu, telah diputuskan bahwa sebuah lembaga independen akan didirikan untuk
mempelajari Islam Syiah secara khusus dan menyusun strategi dalam menghadapi
Syiah. Bujet awal sebesar 40 juta US dolar juga telah disediakan. Untuk
penyempurnaan proyek ini, ada tiga tahap program:
————————————————————————————
Konspirasi Anti-Syiah dan Upaya Adu Domba
CIA
Oleh:
M. Anis Maulachela
Sebuah buku
berjudul “A Plan to Divide and Destroy the Theology”
telah terbit di AS. Buku ini berisi wawancara detail dengan Dr. Michael Brant,
mantan tangan kanan direktur CIA.
Dalam wawancara ini
diungkapkan hal-hal yang sangat mengejutkan. Dikatakan bahwa CIA telah
mengalokasikan dana sebesar 900 juta US dolar untuk melancarkan berbagai
aktivitas anti-Syiah. Dr. Michael Brant sendiri telah lama bertugas di bagian
tersebut, akan tetapi ia kemudian dipecat dengan tuduhan korupsi dan
penyelewengan jabatan.
Tampaknya dalam
rangka balas dendam, ia membongkar rencana-rencana rahasia CIA ini. Brant
berkata bahwa sejak beberapa abad silam dunia Islam berada di bawah kekuasaan
negara-negara Barat. Meskipun kemudian sebagian besar negara-negara Islam ini
sudah merdeka, akan tetapi negara-negara Barat tetap menguasai kebebasan,
politik, pendidikan, dan budaya mereka, terutama sistem politik dan ekonomi
mereka. Oleh sebab itu, meski telah merdeka dari penjajahan fisik, mereka masih
banyak terikat kepada Barat.
Pada tahun 1979,
kemenangan Revolusi Islam telah menggagalkan politik-politik kami. Pada mulanya
Revolusi Islam ini dianggap hanya sebagai reaksi wajar dari politik-politik Syah
Iran. Dan setelah Syah tersingkir, kami (AS) akan menempatkan lagi orang-orang
kami di dalam pemerintahan Iran yang baru, sehingga kami akan dapat melanjutkan
politik-politik kami di Iran.
Setelah kegagalan
besar AS dalam dua tahun pertama (dikuasainya Kedubes AS di Teheran dan
hancurnya pesawat-pesawat tempur AS di Tabas) dan setelah semakin meningkatnya
kebangkitan Islam dan kebencian terhadap Barat, juga setelah munculnya
pengaruh-pengaruh Revolusi Islam Iran di kalangan Syiah di berbagai
negara–terutama Libanon, Irak, Kuwait, Bahrain, dan Pakistan–akhirnya para
pejabat tinggi CIA menggelar pertemuan besar yang disertai pula oleh wakil-wakil
dari Badan Intelijen Inggris. Inggris dikenal telah memiliki pengalaman luas
dalam berurusan dengan negara-negara ini.
Dalam pertemuan
tersebut, kami sampai pada beberapa kesimpulan, di antaranya bahwa Revolusi
Islam Iran bukan sekadar reaksi alami dari politik Syah Iran. Tetapi, terdapat
berbagai faktor dan hakikat lain, di mana faktor terkuatnya adalah adanya
kepemimpinan politik Marjaiyah (kepemimpinan agama) dan syahidnya
Husein, cucu Rasulullah, 1400 tahun lalu, yang hingga kini masih tetap
diperingati oleh kaum Syiah melalui upacara-upacara kesedihan secara luas.
Sesungguhnya dua faktor ini yang membuat Syiah lebih aktif dibanding Muslimin
lainnya.
Dalam pertemuan CIA
itu, telah diputuskan bahwa sebuah lembaga independen akan didirikan untuk
mempelajari Islam Syiah secara khusus dan menyusun strategi dalam menghadapi
Syiah. Bujet awal sebesar 40 juta US dolar juga telah disediakan. Untuk
penyempurnaan proyek ini, ada tiga tahap program:
1. Pengumpulan
informasi tentang Syiah, markas-markas dan jumlah lengkap
pengikutnya.
2. Program-program
jangka pendek: propaganda anti-Syiah, mencetuskan permusuhan dan bentrokan besar
antara Syiah dan Sunni dalam rangka membenturkan Syiah dengan Sunni yang
merupakan mayoritas Muslim, lalu menarik mereka (kaum Syiah) kepada
AS.
3. Program-program
jangka panjang: demi merealisasikan tahap pertama, CIA telah mengutus para
peneliti ke seluruh dunia, di mana enam orang dari mereka telah diutus ke
Pakistan, untuk mengadakan penelitian tentang upacara kesedihan bulan Muharram.
Para peneliti CIA ini harus mendapatkan jawaban bagi soal-soal
berikut:
a. Di kawasan dunia
manakah kaum Syiah tinggal, dan berapa jumlah mereka?
b. Bagaimanakah
status sosial-ekonomi kaum Syiah, dan apa perbedaan-perbedaan di antara
mereka?
c. Bagaimanakah
cara untuk menciptakan pertentangan internal di kalangan Syiah?
d. Bagaimanakah
cara memperbesar perpecahan antara Syiah dan Sunni?
e. Mengapa mereka
kuatir terhadap Syiah?
Dr. Michael Brant
berkata bahwa setelah melalui berbagai polling tahap pertama dan setelah
terkumpulnya informasi tentang pengikut Syiah di berbagai negara, didapat
poin-poin yang disepakati, sebagai berikut:
Para Marja’ Syiah
adalah sumber utama kekuatan mazhab ini, yang di setiap zaman selalu melindungi
mazhab Syiah dan menjaga sendi-sendinya. Dalam sejarah panjang Syiah, kaum ulama
(para Marja) tidak pernah menyatakan baiat (kesetiaan) kepada
penguasa yang tidak Islami. Akibat fatwa Ayatullah Syirazi, Marja Syiah saat
itu, Inggris tidak mampu bertahan di Iran.
Di Irak yang
merupakan pusat terbesar ilmu-ilmu Syiah, Saddam dengan segala kekuatan dan
segenap usaha tidak mampu membasmi Syiah. Pada akhirnya, ia terpaksa mengakhiri
usahanya itu.
Ketika semua pusat
ilmu lain di dunia selalu mengambil langkah beriringan dengan para penguasa,
Hauzah Ilmiyah Qom justru menggulung singgasana kerajaan tirani Syah.
Di Libanon,
Ayatullah Musa Shadr memaksa pasukan militer Inggris, Perancis, dan Israel
melarikan diri. Keberadaan Israel juga terancam oleh sang Ayatullah dalam bentuk
Hizbullah.
Setelah semua
penelitian ini, kami sampai pada kesimpulan bahwa berbenturan langsung dengan
Syiah akan banyak menimbulkan kerugian, dan kemungkinan menang atas mereka
sangat kecil.
Oleh sebab itu,
kami mesti bekerja di balik layar. Sebagai ganti slogan lama Inggris:
Pecah-belah dan Kuasai (Divide and Rule), kami memiliki slogan baru:
Pecah-belah dan Musnahkan (Divide and Annihilate).
Rencana mereka
sebagai berikut:
1. Mendorong
kelompok-kelompok yang membenci Syiah untuk melancarkan aksi-aksi
anti-Syiah.
2. Memanfaatkan
propaganda negatif terhadap Syiah, untuk mengisolasi mereka dari masyarakat
Muslim lainnya.
3. Mencetak
buku-buku yang menghasut Syiah.
4. Ketika kuantitas
kelompok anti-Syiah meningkat, gunakan mereka sebagai senjata melawan Syiah
(contohnya: Taliban di Afghanistan dan Sipah-e Sahabah di Pakistan).
5. Menyebarkan
propaganda palsu tentang para Marja dan ulama Syiah.
Orang-orang Syiah
selalu berkumpul untuk memperingati tragedi Karbala. Dalam peringatan itu,
seorang akan berceramah dan menguraikan sejarah tragedi Karbala, dan hadirin pun
mendengarkannya. Lalu mereka akan memukul dada dan melakukan ‘upacara kesedihan’
(azadari). Penceramah dan para pendengar ini sangat penting bagi kita.
Karena, azadari-azadari seperti inilah yang selalu menciptakan semangat
menggelora kaum Syiah dan mendorong mereka untuk selalu siap memerangi kebatilan
demi menegakkan kebenaran. Untuk itu:
1. Kita harus
mendapatkan orang-orang Syiah yang materialistis dan memiliki akidah lemah,
tetapi memiliki kemasyhuran dan kata-kata yang berpengaruh. Karena, melalui
orang-orang inilah kita bisa menyusup ke dalam upacara-upacara azadari (wafat
para Imam Ahlul Bait).
2. Mencetak atau
menguasai para penceramah yang tidak begitu banyak mengetahui akidah
Syiah.
3. Mencari sejumlah
orang Syiah yang butuh duit, lalu memanfaatkan mereka untuk kampanye anti-Syiah.
Sehingga, melalui tulisan-tulisan, mereka akan melemahkan fondasi-fondasi Syiah
dan melemparkan kesalahan kepada para Marja dan ulama Syiah.
4. Memunculkan
praktik-praktik azadari yang tidak sesuai dan bertentangan dengan ajaran Syiah
yang sebenarnya.
5. Tampilkan
praktik azadari (seburuk mungkin), sehingga muncul kesan bahwa orang-orang Syiah
ini adalah sekelompok orang dungu, penuh khurafat, yang di bulan Muharram
melakukan hal-hal yang mengganggu orang lain.
6. Untuk
menyukseskan semua rencana itu harus disediakan dana besar, termasuk mencetak
penceramah-penceram ah yang dapat menistakan praktik azadari. Sehingga, mazhab
Syiah yang berbasis logika itu dapat ditampilkan sebagai sesuatu yang tidak
logis dan palsu. Hal ini akan memunculkan kesulitan dan perpecahan di antara
mereka.
7. Jika sudah
demikian, tinggal kita kerahkan sedikit kekuatan untuk membasmi mereka secara
tuntas.
8. Kucurkan dana
besar untuk mempropagandakan informasi palsu.
9. Berbagai topik
anti-Marjaiyah harus disusun, lalu diserahkan kepada para penulis bayaran untuk
disebarkan kepada masyarakat luas. Marjaiyah, yang merupakan pusat kekuatan
Syiah, harus dimusnahkan. Akibatnya, para pengikut Syiah akan bertebaran tanpa
arah, sehingga mudah untuk menghancurkan mereka.
Selengkapnya, klik
link berikut:
http://www.victorynewsmagazine.com/images/ConspiracyAgains
tJaffariSchoolof ThoughtRevealed. htm
Langganan:
Komentar (Atom)












